SUMENEP | timeskota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya dalam menjaga eksistensi bahasa dan budaya daerah dengan mewajibkan mata pelajaran Bahasa Madura di seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan yang mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027 itu menjadi langkah nyata pemerintah untuk memastikan bahasa ibu tetap hidup, berkembang, dan diwariskan kepada generasi muda di tengah derasnya arus globalisasi.
Kebijakan tersebut diberlakukan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 yang mengikat seluruh satuan pendidikan, baik sekolah negeri, swasta, maupun lembaga pendidikan nonformal yang memiliki jenjang setara.
Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., mengatakan bahwa kebijakan ini bukan sekadar memasukkan mata pelajaran baru ke dalam kurikulum. Lebih dari itu, pemerintah daerah ingin memastikan bahasa ibu tetap hidup dan diwariskan kepada generasi penerus di tengah derasnya arus globalisasi.
“Bahasa Madura adalah identitas masyarakat kita. Jika tidak dikenalkan dan dibiasakan sejak dini, maka perlahan akan ditinggalkan. Karena itu sekolah menjadi ruang paling tepat untuk menanamkan rasa bangga terhadap bahasa daerah,” kata Bupati Fauzi, Minggu (28/6/2026).
Melalui regulasi tersebut, Bahasa Madura akan diajarkan sebagai mata pelajaran tersendiri kepada siswa kelas I hingga VI SD dan kelas VII hingga IX SMP dengan alokasi dua jam pelajaran setiap minggu.
Namun implementasinya tidak berhenti di ruang kelas. Pemerintah Kabupaten Sumenep juga mengarahkan seluruh sekolah membangun ekosistem pendidikan yang menjadikan Bahasa Madura sebagai bagian dari budaya sehari-hari.
Setiap hari Selasa ditetapkan sebagai hari wajib menggunakan Bahasa Madura dalam komunikasi di lingkungan sekolah, baik antara guru, tenaga kependidikan maupun peserta didik.
“Pelestarian bahasa daerah tidak cukup hanya diajarkan melalui buku pelajaran. Anak-anak harus dibiasakan menggunakannya dalam aktivitas sehari-hari agar bahasa ini menjadi bagian dari kehidupan mereka, bukan sekadar materi yang dihafalkan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sekolah juga diwajibkan menghadirkan nuansa budaya Madura melalui berbagai media literasi. Mulai dari pemutaran lagu-lagu daerah, pemasangan slogan berbahasa Madura, hingga penamaan ruang kelas dan papan informasi menggunakan bahasa daerah.
Menurut Fauzi, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun karakter peserta didik yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki akar budaya yang kuat.
“Kami ingin melahirkan generasi yang mampu bersaing secara global tanpa kehilangan jati dirinya sebagai orang Madura. Kemajuan zaman harus berjalan beriringan dengan pelestarian budaya lokal,” tegasnya.
Keseriusan pemerintah daerah juga ditunjukkan melalui sistem evaluasi pembelajaran. Capaian siswa pada mata pelajaran Bahasa Madura nantinya akan menjadi bagian dari penilaian akademik resmi sesuai ketentuan kurikulum nasional.
Nilai mata pelajaran tersebut akan dicantumkan dalam rapor hingga ijazah peserta didik sebagai bukti bahwa pelestarian bahasa daerah menjadi bagian penting dari proses pendidikan di Kabupaten Sumenep.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi investasi budaya jangka panjang. Ketika anak-anak mencintai bahasanya sendiri, mereka juga akan mencintai sejarah, tradisi, dan daerah tempat mereka dilahirkan,” pungkas Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam memperkuat pendidikan berbasis kearifan lokal. Di tengah derasnya perkembangan teknologi dan budaya global, Bahasa Madura kini memperoleh ruang yang lebih kuat di dunia pendidikan sebagai warisan budaya yang akan terus hidup dari generasi ke generasi.
