Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Oknum Perawat Puskesmas dan Seorang Pria Diamankan

- Editorial Team

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – timeskota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan mengamankan dua orang pria di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sumenep, Kamis (29/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua terlapor masing-masing berinisial MT (38), seorang tenaga P3K paruh waktu yang bekerja sebagai perawat aktif di Puskesmas Dasuk, serta MS (32), seorang wiraswasta.

Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan penangkapan terhadap MT.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas selempang milik terlapor, dengan berat netto masing-masing sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram atau total sekitar 1,33 gram.

Baca Juga:  Marriage And Woman Have More In Common Than You Think

Dari hasil pemeriksaan awal, MT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial MS. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti sekaligus jaringan peredarannya.

Hasilnya, sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan MS di teras rumah kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat netto sekitar 2,17 gram yang dibungkus menggunakan dompet kecil warna hitam dan disimpan di rak dapur rumah.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya timbangan elektrik, plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau menakar sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.400.000, serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga:  Kapolresta Sumenep Pantau Arus Pagi, Personel Diminta Siaga di Titik Strategis

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua terlapor memiliki berat netto sekitar 3,50 gram.

Kapolresta Sumenep KOMBES POL ARIEK INDRA SENTANU, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba KOMPOL MOHAMMAD SJAIFUL, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Saat ini, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Suara Masyarakat Jadi Angin Lalu, Ketua MDS Rijalul Ansor Medan Soroti Sikap Bungkam 9 Anggota DPRD Dapil II

Atas perbuatannya, kedua terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satresnarkoba Polresta Sumenep selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan para terlapor, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melaksanakan tahapan penyidikan lainnya hingga tuntas.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

 

Polresta Sumenep – CAKANG

Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub.

Facebook Comments Box

Penulis : Humas polresta

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Timeskota.com

Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

26 Tahun Membina Rumah Tangga, Suami di Sumenep Adukan Dugaan Perselingkuhan Istri ke Polresta
Jalan Raya Campaka Ganding Rusak Parah, pengendara Harapkan Pemerintah Turun Tangan Sebelum Terjadi Kecelakaan
KEBAKARAN HANGUSKAN DUA DAPUR DAN KANDANG SAPI DI PORDAPOR GULUK-GULUK, KERUGIAN DITAKSIR RP100 JUTA
Parade Juang 2026 Kobarkan Semangat Kepahlawanan Arek-Arek Suroboyo
Dua Hari Penuh Makna, SMPN 4 Sumenep Semarakkan Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-757 dengan Gebyar Lomba dan Aksi Sosial.
Kapolresta Sumenep Sambung Roso di Dasuk, Perkuat Sinergi Bersama 15 Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat
HNSI Pasongsongan Audiensi ke Komisi B DPRD Jatim, Desak Pengerukan Pelabuhan Tuntas 2026
Perkuat Syiar Islam, Masjid Baitus Sholihin Gelar Pengajian Umum Bersama KH. Muhammad Khodri, Lc.

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:58 WIB

26 Tahun Membina Rumah Tangga, Suami di Sumenep Adukan Dugaan Perselingkuhan Istri ke Polresta

Kamis, 5 November 2026 - 11:33 WIB

Jalan Raya Campaka Ganding Rusak Parah, pengendara Harapkan Pemerintah Turun Tangan Sebelum Terjadi Kecelakaan

Rabu, 4 November 2026 - 21:12 WIB

KEBAKARAN HANGUSKAN DUA DAPUR DAN KANDANG SAPI DI PORDAPOR GULUK-GULUK, KERUGIAN DITAKSIR RP100 JUTA

Minggu, 1 November 2026 - 22:14 WIB

Parade Juang 2026 Kobarkan Semangat Kepahlawanan Arek-Arek Suroboyo

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Oknum Perawat Puskesmas dan Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru