SUMENEP | timeskota.com – Perjuangan mencari nafkah di tanah rantau demi keluarga yang dibangun selama 26 tahun kini berujung pada persoalan rumah tangga. Seorang pria asal Kabupaten Sumenep melalui kuasa hukumnya mengadukan dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya berinisial DS dengan pria lain berinisial H ke Polresta Sumenep. Pengaduan tersebut menjadi langkah hukum yang ditempuh setelah hubungan rumah tangga mereka dikabarkan mengalami keretakan dan sulit dipulihkan.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Zubairi, S.H., ke Polresta Sumenep. Pihak suami menduga kedekatan DS dengan H, warga Desa Karang Cempaka, Kecamatan Bluto, menjadi salah satu pemicu keretakan rumah tangga yang selama ini mereka bina.
Zubairi menjelaskan, kliennya menikah dengan DS sejak tahun 2000 dan telah dikaruniai lima orang anak. Sejak 2006, kliennya memilih bekerja di Bali demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Bahkan, pada pertengahan 2017, DS bersama anak-anaknya sempat menyusul ke Bali untuk menetap dan bekerja bersama suaminya.
Namun, keharmonisan keluarga tersebut mulai terusik pada 2025. Menurut keterangan yang diterima pihak kuasa hukum, DS diduga menjalin kedekatan dengan seorang pria berinisial H.
Pria tersebut disebut-sebut kerap mendatangi rumah DS di Dusun Mandaya, Desa Sera Barat, Kecamatan Bluto, ketika suaminya sedang berada di Bali.
“Klien kami bekerja di tanah rantau untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, berdasarkan keterangan yang kami terima, saat klien kami berada di perantauan, laki-laki tersebut sering datang ke rumah istri klien kami,” ungkap Zubairi.
Ia menyayangkan dugaan kedatangan pria tersebut yang menurut kliennya tidak mendapat teguran dari keluarga pihak istri.
Persoalan semakin meruncing pada pertengahan Maret 2026. Saat itu, kliennya memutuskan pulang ke Sumenep secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Komunikasi dengan istrinya juga disebut terputus lantaran nomor telepon kliennya diduga telah diblokir.
Hubungan keduanya semakin sulit dipulihkan. Sekitar sepekan sebelum Idul Adha 2026, DS disebut menyampaikan keinginannya untuk mengakhiri pernikahan melalui percakapan dengan suaminya.
Upaya memperbaiki hubungan kembali dilakukan pada 29 September 2026. Klien Zubairi mendatangi rumah DS di Dusun Mandaya dengan harapan masih ada jalan untuk mempertahankan rumah tangga. Namun, kedatangannya justru disambut penolakan dari sang istri.
Tak hanya itu, kliennya juga mengaku memperoleh informasi dari anaknya bahwa DS disebut telah menerima uang belanja dari pria lain.
Atas kejadian tersebut, pihak suami akhirnya memilih membawa persoalan rumah tangganya ke ranah hukum.
Pengaduan itu telah tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/226/SATRESKRIM/X/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP, tertanggal 20 Oktober 2026.
Zubairi meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep memberikan perhatian serius terhadap pengaduan tersebut.
Ia berharap penyidik segera menelusuri rangkaian peristiwa, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bukti petunjuk guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
“Yang jelas kami minta Unit PPA segera memberikan perhatian serius terhadap pengaduan klien kami. Penyelidik bisa telusuri kronologi, periksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut dan berikan kepastian hukumnya. Jangan sampai aduan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan,” tegasnya.
Menurut Zubairi, kliennya saat ini membutuhkan kejelasan atas persoalan yang telah berdampak terhadap kondisi psikisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan hubungan khusus antara DS dan H masih sebatas keterangan pihak pelapor yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Belum ada klarifikasi dari DS maupun H terkait pengaduan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, sementara kebenaran atas dugaan yang disampaikan pelapor perlu ditelusuri melalui proses hukum yang objektif dan berimbang.
Pihak pelapor berharap pengaduan yang telah disampaikan kepada Polresta Sumenep mendapat tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di tengah persoalan rumah tangga yang mencuat, kepastian hukum dan keterbukaan dalam proses penanganan perkara menjadi hal yang dinantikan, agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Penulis : Basori
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Timeskota.com









