SUMENEP –timeskota.com Nakhoda KM Sabuk Nusantara 51, Capt Budi Suherman, M.Mar, meluruskan polemik keberangkatan Voyage 004/2026. Ia menegaskan percepatan waktu berlayar bukan bentuk penolakan penumpang, melainkan langkah preventif demi keselamatan pelayaran karena jumlah penumpang telah mendekati batas kapasitas kapal.
Sesuai jadwal, kapal direncanakan berangkat pukul 20.00 WIB dari Pelabuhan Kalianget menuju Kangean dan Sapeken. Namun karena jumlah penumpang yang membeli tiket secara online telah mencapai 360 orang atau mendekati kapasitas maksimal, pihak kapal berkoordinasi dengan Syahbandar untuk mempercepat keberangkatan.
“Awalnya jadwal berangkat pukul 20.00 WIB. Karena tiket online sudah mencapai 360 jiwa, kami berkoordinasi dengan pihak Syahbandar agar kapal diberangkatkan lebih awal untuk menghindari overload dan menjaga keselamatan penumpang,” ujar Capt Budi Suherman kepada media ini, Kamis (19/2/2026).
Kapal sempat lepas sandar sekitar pukul 18.45 WIB sambil dilakukan penyisiran (sweeping) jumlah penumpang di atas kapal. Hasilnya, total penumpang yang sudah berada di kapal mencapai 362 orang. Namun selang beberapa waktu, Syahbandar Kalianget memerintahkan kapal kembali sandar sekitar pukul 19.10 WIB untuk koordinasi terkait kelengkapan dokumen pelayaran.
Nakhoda mematuhi instruksi tersebut dan kembali ke dermaga. Setelah koordinasi, diketahui masih terdapat sekitar 30 calon penumpang di dermaga yang ingin ikut berlayar. Berdasarkan arahan petugas Syahbandar, tambahan penumpang tersebut tidak diizinkan naik karena jumlah penumpang telah mencapai batas keselamatan.
“Saya sempat berkomunikasi dengan Perwira Jaga agar penumpang bisa dimuat, apalagi sebagian ingin pulang kampung untuk menjalankan ibadah puasa. Namun petugas tetap tidak mengizinkan dengan pertimbangan keselamatan pelayaran,” jelasnya.
Capt Budi menegaskan dirinya siap menerima penumpang tambahan apabila ada izin resmi dari Syahbandar. Namun karena izin tidak diberikan, keputusan akhir berada di tangan otoritas pelabuhan.
“Sebagai nahkoda, saya tidak memiliki kewenangan mengizinkan kapal berlayar tanpa persetujuan Syahbandar. Begitu pula terkait penumpang tambahan. Selama tidak ada izin, gangway tetap kami tutup,” tegasnya.
Setelah dilakukan pengecekan ulang jumlah penumpang, Perwira Jaga akhirnya memberikan izin keberangkatan pada pukul 19.50 WIB. Kapal kemudian melanjutkan pelayaran menuju Kangean dan Sapeken.
Capt Budi kembali menekankan seluruh tindakan awak kapal murni mempertimbangkan aspek keselamatan.
“Kami crew Sabuk Nusantara 51 tidak pernah menolak atau sengaja meninggalkan penumpang. Keputusan percepatan keberangkatan dilakukan agar tidak terjadi kelebihan muatan serta demi keselamatan penumpang dan kapal selama pelayaran,” pungkasnya.
Adapun rincian jumlah penumpang dalam pelayaran tersebut:
Kalianget – Kangean: 5 jiwa
Kalianget – Sapeken: 23 jiwa
Total pembelian tiket online: 332 jiwa
Hasil sweeping tambahan: 30 jiwa
Total penumpang on board: 362 jiwa
Dengan klarifikasi ini, pihak kapal berharap tidak ada kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait proses keberangkatan Voyage 004/2026











