SUMENEP |timeskota.com – Maraknya kabel jaringan WiFi lokal yang menumpang pada tiang listrik milik PLN di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, kian menuai sorotan. Selain dinilai semrawut dan mengganggu estetika lingkungan, keberadaan kabel-kabel tersebut juga dikhawatirkan berpotensi mengganggu keselamatan serta keandalan jaringan ketenagalistrikan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, pihak PLN ICON PLUS melalui bagian aset menegaskan bahwa penggunaan tiang listrik oleh pihak lain tidak diperbolehkan tanpa izin resmi atau kerja sama dengan PLN. Tiang listrik merupakan aset vital yang penggunaannya wajib memenuhi persyaratan teknis serta standar keselamatan ketenagalistrikan.
“Penggunaan tiang listrik memiliki persyaratan teknis dan aspek keselamatan ketenagalistrikan yang ketat. Dengan demikian, pemasangan kabel WiFi oleh operator lokal yang menumpang di tiang PLN tidak diperkenankan apabila tidak memiliki izin atau kerja sama dengan PLN,” jelas pihak aset PLN ICON PLUS.

PLN ICON PLUS juga menegaskan bahwa selain instalasi kabel optik milik PLN ICON PLUS sebagai bagian dari grup PLN, seluruh kabel lain yang menempel pada tiang PLN dinyatakan tidak sah dan termasuk pemasangan ilegal.
Terkait pengawasan, PLN menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aset kelistrikan dilakukan secara berkala, termasuk kondisi tiang dan instalasi yang menempel di dalamnya. Apabila ditemukan pemasangan kabel tanpa izin, PLN akan melakukan penertiban melalui pendataan kabel ilegal, penyegelan aset, hingga penerbitan surat teguran kepada pihak pemasang.
Menurut PLN, pemasangan kabel yang tidak standar dan terpasang semrawut berpotensi mengganggu estetika, menyulitkan tim dalam melakukan perbaikan jaringan listrik, serta memengaruhi beban mekanis pada tiang listrik. Oleh karena itu, setiap instalasi pada tiang PLN wajib memenuhi ketentuan teknis dan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi.

Dalam waktu dekat,PLN ICON PLUS menyatakan akan melaksanakan penertiban terencana bersama tim aset dan jaringan. Langkah tersebut meliputi inventarisasi dan penandaan kabel ilegal, penyegelan serta pemberian surat teguran, hingga pencabutan kabel ilegal apabila tidak ada tindak lanjut atau klarifikasi dari pihak pemasang.
Sejalan dengan hal tersebut,Kepala ULP Ambunten saat dikonfirmasi menerangkan bahwasanya tidak ada izin sudah dilaporkan ke atasan. “Tidak ada izin, Pak. Dan tentu kondisi itu berpotensi mengganggu dalam pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Saat disinggung terkait langkah penindakan di tingkat unit, Kepala ULP PLN Ambunten menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah disampaikan ke unit di atasnya dan saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut secara terpusat. “Sudah pernah kami sampaikan ke unit atas. Jadi sekarang menunggu arahan terpusat,” tambahnya.
PLN ICON PLUS menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat serta keandalan pasokan listrik. PLN juga mengingatkan pihak-pihak yang memanfaatkan aset ketenagalistrikan tanpa izin agar segera melakukan klarifikasi dan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila tidak diindahkan, PLN memastikan penertiban akan tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku. @Bas











