Pansel Sekda Sumenep 2026 Disorot, Unsur Panitia Masih Tertutup

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pj Sekda Kabupaten Sumenep, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy. @timeskota.com/ist

Foto: Pj Sekda Kabupaten Sumenep, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy. @timeskota.com/ist

Sumenep, timeskota.com Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026 resmi dimulai sejak 13 Januari 2026.

Namun di tengah tahapan seleksi yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, publik justru dihadapkan pada sikap tertutup Panitia Seleksi (Pansel) yang hingga kini enggan mengungkap unsur dan nama-nama anggotanya ke ruang publik.

Sikap tertutup pansel tersebut langsung menuai sorotan dari berbagai kalangan. Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi, SH., MH., menilai proses seleksi jabatan strategis seperti Sekda tidak boleh dilakukan secara tertutup, terlebih menyangkut komposisi panitia seleksi.

“Dalam rangka menjamin transparansi dan kepercayaan publik, unsur Panitia Seleksi JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep Tahun 2026 seharusnya dibuka ke publik,” tegas Asrawi, Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, kerahasiaan komposisi pansel justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ia mempertanyakan alasan di balik sikap tertutup tersebut. “Kalau sejak awal sudah dirahasiakan, publik wajar bertanya, ada apa sebenarnya?” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Perketat Pengawasan APBD 2025, Fraksi-Fraksi Sampaikan Catatan Strategis

Asrawi menegaskan, keterbukaan unsur pansel tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kerja panitia, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik agar proses seleksi berjalan objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendesak agar unsur pansel dibuka secara terang. Pansel boleh bekerja independen, tetapi komposisinya tidak boleh dirahasiakan, apalagi jika terdapat indikasi kompetensi atau legalitas yang bermasalah,” tandasnya.

Sementara itu, hasil penelusuran mengungkap adanya dugaan bahwa Keputusan Bupati Sumenep tentang pembentukan Panitia Seleksi JPT Pratama Sekda tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Penjabat Sekda Kabupaten Sumenep, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel, enggan membeberkan secara terbuka nama-nama anggota panitia seleksi.

Baca Juga:  MKKS SMP Negeri Gelar Workshop KSP, Kadisdik Sumenep Tekankan Kurikulum Berorientasi Masa Depan

Namun demikian, ia tidak membantah bahwa Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, ST., MT., tercantum sebagai salah satu unsur pansel.

“Ya, sebagai penanggung jawab pelaksanaan seleksi JPT,” tulis Syahwan singkat melalui pesan tertulis.

Fakta tersebut menjadi perhatian serius, mengingat Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif secara tegas mengatur persyaratan dan komposisi panitia seleksi.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa anggota pansel harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi, akademisi, atau profesional yang memiliki kompetensi, integritas, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan jabatan yang diseleksi.

Permenpan-RB itu juga menekankan bahwa pejabat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan administratif maupun struktural tidak direkomendasikan untuk menjadi bagian dari panitia seleksi.

Baca Juga:  Hadapi Puncak Kemarau 2026, Pemkab Sumenep Siaga Penuh: 76 Desa Masuk Zona Rawan Kekeringan

Dengan demikian, keterlibatan Kepala BKPSDM yang secara struktural memiliki keterkaitan langsung dengan manajemen ASN dinilai berpotensi melanggar prinsip independensi dan objektivitas pansel.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kerahasiaan nama-nama pansel bukan semata demi menjaga objektivitas, melainkan untuk menutupi potensi cacat prosedur sejak awal pembentukannya. Padahal, keterbukaan merupakan roh utama dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan dan tindakan pejabat publik berlandaskan asas keterbukaan, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

Oleh karena itu, jika polemik ini tidak segera dijelaskan secara terbuka, publik khawatir seleksi JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep Tahun 2026 hanya akan menjadi formalitas administratif, bukan proses meritokrasi yang adil dan profesional.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBDes Kombang Disorot, Dugaan Tumpang Tindih Anggaran hingga Kegiatan Fiktif Mencuat
Proyek Rekonstruksi Jalan Batuan–Matanair Disorot, Ketua AWDI Sumenep Warning CV Gudang Satu
Uang Rakyat Rp2,57 Miliar, Jalan Batuan–Matanair Baru Dibangun Sudah Retak: Diduga Dikerjakan Asal-asalan
Yusuf Nahkodai Gapoktan Paseyan Periode 2026–2031, Bawa Semangat Baru untuk Petani
Pasar Tembakau Sumenep Kian Terbuka, Prancak 95 Mulai Dipasok ke Mitra PT Djarum
Bekali Generasi Muda, Polresta Sumenep Sosialisasikan Pemanfaatan AI di MAN Sumenep
RSUDMA Sumenep Perluas Layanan Urologi, Kini Bisa Diakses Peserta BPJS
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Perkuat Transformasi Digital melalui Sistem Rumah Sakit Online

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:33 WIB

APBDes Kombang Disorot, Dugaan Tumpang Tindih Anggaran hingga Kegiatan Fiktif Mencuat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Proyek Rekonstruksi Jalan Batuan–Matanair Disorot, Ketua AWDI Sumenep Warning CV Gudang Satu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Uang Rakyat Rp2,57 Miliar, Jalan Batuan–Matanair Baru Dibangun Sudah Retak: Diduga Dikerjakan Asal-asalan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Yusuf Nahkodai Gapoktan Paseyan Periode 2026–2031, Bawa Semangat Baru untuk Petani

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Pasar Tembakau Sumenep Kian Terbuka, Prancak 95 Mulai Dipasok ke Mitra PT Djarum

Berita Terbaru