Sumenep, timeskota.com – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026 resmi dimulai sejak 13 Januari 2026.
Namun di tengah tahapan seleksi yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, publik justru dihadapkan pada sikap tertutup Panitia Seleksi (Pansel) yang hingga kini enggan mengungkap unsur dan nama-nama anggotanya ke ruang publik.
Sikap tertutup pansel tersebut langsung menuai sorotan dari berbagai kalangan. Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi, SH., MH., menilai proses seleksi jabatan strategis seperti Sekda tidak boleh dilakukan secara tertutup, terlebih menyangkut komposisi panitia seleksi.
“Dalam rangka menjamin transparansi dan kepercayaan publik, unsur Panitia Seleksi JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep Tahun 2026 seharusnya dibuka ke publik,” tegas Asrawi, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, kerahasiaan komposisi pansel justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ia mempertanyakan alasan di balik sikap tertutup tersebut. “Kalau sejak awal sudah dirahasiakan, publik wajar bertanya, ada apa sebenarnya?” ujarnya.
Asrawi menegaskan, keterbukaan unsur pansel tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kerja panitia, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik agar proses seleksi berjalan objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendesak agar unsur pansel dibuka secara terang. Pansel boleh bekerja independen, tetapi komposisinya tidak boleh dirahasiakan, apalagi jika terdapat indikasi kompetensi atau legalitas yang bermasalah,” tandasnya.
Sementara itu, hasil penelusuran mengungkap adanya dugaan bahwa Keputusan Bupati Sumenep tentang pembentukan Panitia Seleksi JPT Pratama Sekda tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Penjabat Sekda Kabupaten Sumenep, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel, enggan membeberkan secara terbuka nama-nama anggota panitia seleksi.
Namun demikian, ia tidak membantah bahwa Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, ST., MT., tercantum sebagai salah satu unsur pansel.
“Ya, sebagai penanggung jawab pelaksanaan seleksi JPT,” tulis Syahwan singkat melalui pesan tertulis.
Fakta tersebut menjadi perhatian serius, mengingat Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif secara tegas mengatur persyaratan dan komposisi panitia seleksi.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa anggota pansel harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi, akademisi, atau profesional yang memiliki kompetensi, integritas, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan jabatan yang diseleksi.
Permenpan-RB itu juga menekankan bahwa pejabat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan administratif maupun struktural tidak direkomendasikan untuk menjadi bagian dari panitia seleksi.
Dengan demikian, keterlibatan Kepala BKPSDM yang secara struktural memiliki keterkaitan langsung dengan manajemen ASN dinilai berpotensi melanggar prinsip independensi dan objektivitas pansel.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kerahasiaan nama-nama pansel bukan semata demi menjaga objektivitas, melainkan untuk menutupi potensi cacat prosedur sejak awal pembentukannya. Padahal, keterbukaan merupakan roh utama dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Prinsip tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan dan tindakan pejabat publik berlandaskan asas keterbukaan, akuntabilitas, serta kepastian hukum.
Oleh karena itu, jika polemik ini tidak segera dijelaskan secara terbuka, publik khawatir seleksi JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep Tahun 2026 hanya akan menjadi formalitas administratif, bukan proses meritokrasi yang adil dan profesional.











