Ketua KAKI Jatim: Road Barrier di Jalan Basuki Rahmat Mengakibatkan Laka Lantas, Dishub Kota Surabaya Dapat Kena Sanksi Pasal 275 Ayat (2)

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA | Timeskota.com, Sudah lama penghalang jalan atau Road Barrier dipasang di Jalan Basuki Rahmat oleh Dinas perhubungan Kota Surabaya tanpa adanya pengawasan yang efektif dan terkesan diabaikan meskipun sering terjadi kecelakaan lalulintas (laka lantas) bagi pengendara roda dua yang melintas.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dinilai hanya kerap menertibkan parkir liar di bahu jalan tanpa memikirkan keselamatan pengendara. Ini terkesan hanya mencari kesalahan pengendara tanpa memikirkan keselamatannya, apakah seperti itu tugas pejabat pemerintah.

Seharusnya pemerintah kota Surabaya bukan hanya menegakkan dan menertibkan parkir liar di tepi jalan umum (TJU) melainkan antusias dengan keselamatan masyarakat. Karena bagaimanapun keamanan pengendara lebih penting daripada peningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menyikapi terjadinya kecelakaan di Jalan Basuki Rahmat, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan bahwa Road Barrier atau Penghalang Jalan yang mengakibatkan Laka Lantas, pihak dinas perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menentang UU No.22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat (2) dan dapat diberikan Sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” kata Ketua KAKI Jatim, Ahad (31/5/2026).

Apapun alasannya kalau sudah menyebabkan kecelakaan lalulintas pihak pemberi penghalang jalan atau Road Barrier harus tetap diberikan Sanksi pidana, supaya ada rasa tanggung jawab. Sebab Jalan umum merupakan prasarana transportasi darat yang diperuntukkan bagi lalu lintas masyarakat luas,” papar Hosen KAKI Jatim.

Baca Juga:  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Resmi Masuk Program KJSU Nasional, Layanan Kanker hingga Jantung Kian Dekat dengan Masyarakat

“Ketua KAKI Jatim Moh Hosen menegaskan, menurut undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 275 Ayat (2), pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menaruh penghalang hingga menyebabkan kecelakaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau perdata atas kerugian korban.

“Dalam Pasal 275 Ayat (2) tersebut dijelaskan, bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan (termasuk memberikan penghalang/rintangan) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp50.000.000,” tutur Hosen KAKI Jatim.

Baca Juga:  Bahasa Madura Resmi Jadi Muatan Lokal Wajib di Sumenep, Pemkab Perkuat Pelestarian Budaya Sejak Dini

Pasal 310 menjelaskan, jika penghalang dipasang karena kelalaian atau keteledoran dan menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp200.000.000. Jika mengakibatkan korban meninggal dunia, dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp12.000.000,” pungkasnya. (Kusnadi)

 

#Kapolri Jenderal Listyo Sigit
#Menhub Dudy Purwagandhi.
#Kakorlantas Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
#Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto
#Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si.
#Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SEMINAR ETIKA BERMEDIA SOSIAL SMP Negeri 1 Nonggunong Bekerja Sama dengan Peserta KKN Posko 36 Universitas Ibrahimy Situbondo
Diduga “Hilang Ditelan Bumi”, Website Desa se-Kecamatan Rubaru Jadi Sorotan; Aktivis Siap Audiensi
SMPN 1 Nonggunong Paparkan Program Sekolah 2026/2027, Libatkan Orang Tua Wujudkan Pendidikan Berkualitas
Estafet Kepemimpinan PERSIS Deli Serdang: Prastyo Cahyadi Emban Amanah Masa Jihad 2026–2030
Kapolresta Sumenep Buka Ruang Dialog dengan Jurnalis dan Aktivis, Dorong Transparansi Informasi
Silaturahmi Pengusaha Tembakau dengan Ketua PCNU Sumenep Perkuat Sinergi Demi Kesejahteraan Petani
Bhabinkamtibmas Polsek Prenduan Monitoring Budidaya Melon, Wujud Nyata Dukungan Polri terhadap Ketahanan Pangan Nasional
POLRESTA SUMENEP DUKUNG SWASEMBADA PANGAN, BHABINKAMTIBMAS POLSEK AMBUNTEN PANEN PADI BERSAMA PETANI DI DESA TAMBA’AGUNG

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:33 WIB

SEMINAR ETIKA BERMEDIA SOSIAL SMP Negeri 1 Nonggunong Bekerja Sama dengan Peserta KKN Posko 36 Universitas Ibrahimy Situbondo

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:24 WIB

Diduga “Hilang Ditelan Bumi”, Website Desa se-Kecamatan Rubaru Jadi Sorotan; Aktivis Siap Audiensi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:48 WIB

SMPN 1 Nonggunong Paparkan Program Sekolah 2026/2027, Libatkan Orang Tua Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:41 WIB

Estafet Kepemimpinan PERSIS Deli Serdang: Prastyo Cahyadi Emban Amanah Masa Jihad 2026–2030

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:13 WIB

Kapolresta Sumenep Buka Ruang Dialog dengan Jurnalis dan Aktivis, Dorong Transparansi Informasi

Berita Terbaru