Sumenep – timeskota.com Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan setelah mencuat polemik penggunaan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 10 Tahun 2023 tentang batas usia pengangkatan Sekda.
Polemik ini tak hanya memicu perdebatan administratif, tetapi juga membuka ruang pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dalam proses seleksi, terlebih setelah diketahui bahwa salah satu dasar regulasi yang dirujuk dalam SE tersebut dinilai sudah tidak lagi berlaku.
Sejak awal, penggunaan SE tersebut telah menuai perhatian publik. Secara normatif, surat edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, pencantumannya sebagai dasar pembatasan hak atau penetapan persyaratan dalam proses seleksi jabatan publik kerap dipersoalkan, karena berpotensi melampaui fungsi administratif surat edaran itu sendiri.
Persoalan menjadi semakin krusial setelah dicermati bahwa salah satu dasar hukum yang dijadikan pertimbangan dalam SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, undang-undang tersebut telah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Personal tersebut kemudian mengemuka dalam forum audiensi dan klarifikasi antara peserta dengan Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Sekda Sumenep. Dalam forum tersebut, peserta secara langsung mempertanyakan apakah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN masih memiliki kekuatan hukum atau telah sepenuhnya dicabut dan digantikan oleh regulasi yang baru.
Namun, dalam forum audiensi tersebut, Ketua Pansel JPT Pratama Sekda Sumenep dinilai belum memberikan penjelasan substantif atas pertanyaan mendasar tersebut. Tidak adanya penegasan yang jelas justru memunculkan persepsi di ruang publik bahwa penyusunan dasar hukum seleksi JPT Pratama Sekda Sumenep belum dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang memadai.
Kondisi ini berpotensi menyisakan persoalan serius ke depan, baik dari aspek kepastian regulasi, kehati-hatian administrasi, maupun komitmen terhadap prinsip sistem merit dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Polemik yang terus berlarut tanpa klarifikasi memadai dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden kurang sehat dalam tata kelola manajemen ASN di daerah.











