Menu

Mode Gelap

Berita · 9 Feb 2026 WIB ·

Diduga Tanpa Koordinasi Pemdes, Lahan Mangrove di Pinggirpapas Dibabat untuk Tambak Garam


 Diduga Tanpa Koordinasi Pemdes, Lahan Mangrove di Pinggirpapas Dibabat untuk Tambak Garam Perbesar

SUMENEP –  timeskota.com Dugaan pengrusakan ekosistem mangrove terjadi di kawasan bibir pantai Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Sekitar ±1 hektare lahan mangrove yang sebelumnya tumbuh di wilayah pesisir tersebut diduga dibabat habis oleh oknum warga setempat untuk dialihfungsikan menjadi lahan tambak garam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pembukaan lahan tambak garam tersebut dilakukan di area pantai yang sebelumnya dipenuhi tanaman mangrove. Aktivitas itu diduga tidak melalui koordinasi dengan Pemerintah Desa Pinggirpapas serta tanpa rekomendasi dari Kepala Desa setempat.

Padahal, kawasan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung ekosistem pesisir, penahan abrasi, serta penyangga keseimbangan lingkungan hidup.Pengalihfungsian tanpa prosedur yang jelas berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Kepala Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, H. Ubaid Abdul Hayat, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak mengetahui adanya aktivitas pengrusakan mangrove tersebut. Ia juga memastikan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun izin terkait pembukaan lahan tambak garam di lokasi dimaksud.

“Tidak ada koordinasi dan tidak ada rekomendasi dari kami,” tegas H. Ubaid, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan, Pemerintah Desa tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap lahan tambak garam tersebut.

Oleh karena itu, jika aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan, ia mempersilakan untuk dilaporkan kepada pihak berwenang.

“Silakan dilaporkan kalau memang melanggar. Kami tidak punya kepentingan dengan lokasi itu,” ujarnya.

Menurut H. Ubaid, warga yang melakukan pembukaan lahan wajib bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran. Ia juga menegaskan bahwa penanganan dugaan pengrusakan mangrove tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Biar APH yang menangani kalau itu melanggar,” pungkasnya.

Sementara itu, warga Desa Pinggirpapas yang diduga sebagai pelaku pengrusakan tanaman mangrove sekaligus pemilik lahan tambak garam, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp belum mendapatkan respons. Media ini akan terus melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh keterangan dari pihak terkait.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rayon Pencerahan Galileo Studi Banding dengan Rayon Ibnu Sina, Perkuat Kaderisasi dan Sinergi

1 Mei 2026 - 11:35 WIB

Kapolsek Na IX-X Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Kondusivitas May Day 2026

30 April 2026 - 20:12 WIB

Rikkes 2026 Digelar, Polres Sumenep Pastikan Personel Tetap Prima dan Siap Bertugas

30 April 2026 - 11:18 WIB

Rayon _Pencerahan_ Galileo Gelar Rapat Koordinasi PKD pertama, Fokus Cetak Kader Saintis-Aktivis

29 April 2026 - 21:38 WIB

Desa Duko Masuk Daftar BNN, Tokoh Masyarakat Desak Langkah Nyata

29 April 2026 - 20:58 WIB

Mubes IAA Malang Raya Sukses, Nahkodai Kepemimpinan Baru dan Pererat Solidaritas

27 April 2026 - 20:20 WIB

Trending di Berita