Sumenep — timeskota.com Dugaan penyimpangan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Sumenep mulai mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep saat ini tengah mendalami laporan yang telah masuk sejak tahun 2023, dengan memintai keterangan sejumlah pihak terkait dalam tahap klarifikasi.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, mengungkapkan bahwa proses penanganan kasus korupsi membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan yang lebih kompleks dibandingkan tindak pidana umum.
“Adik-adik aktivis melaporkan hal tersebut pada tahun 2023. Sudah ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan. Kami harap mereka bersabar karena kasus korupsi tidak seperti tindak pidana umum. Kami pastikan penanganan tetap tegak lurus,” ujarnya.
Laporan dugaan penyimpangan dana TPG tersebut diajukan oleh Aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Koordinator Daerah Sumenep.
Secara terpisah, aktivis Dear Jatim Sumenep, Alfi Rizqi Ubbadi, menjelaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru merupakan hak tenaga pendidik yang telah mengikuti pendidikan profesi serta memiliki sertifikasi. Namun dalam praktiknya, penyaluran dana yang bersumber dari APBN itu kerap mengalami keterlambatan di tingkat pemerintah daerah.
Alfi juga menyoroti dinamika jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang saat ini kembali menjabat di instansi tersebut, setelah sebelumnya memimpin Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudporapar).
Berdasarkan data yang dihimpun, dana TPG pada Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp12.651.461.700. Selain itu, terdapat tunjangan guru non-sertifikasi triwulan IV tahun 2020 sebesar Rp406.000.000 dan triwulan IV tahun 2021 sebesar Rp446.400.000.
Dear Jatim menilai keterlambatan penyaluran dana tersebut tidak wajar karena melampaui satu tahun anggaran. Bahkan, muncul dugaan dana sempat didepositokan atau berpotensi disalahgunakan.
“Kami menduga dana tersebut didepositokan karena keterlambatan penyaluran sangat tidak wajar, yakni sampai melewati satu tahun anggaran. Jika tidak, maka patut diduga terjadi korupsi,” tegas Alfi.
Polres Sumenep menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga memastikan akan terus mendalami keterangan para pihak terkait hingga perkara ini dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.











