Dua Tahun Menunggu, Publik Tagih Kepastian dari PN Sumenep

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menanti Keadilan yang Belum Tiba: Eksekusi Putusan Lahan di Sumenep Jadi Sorotan

Menanti Keadilan yang Belum Tiba: Eksekusi Putusan Lahan di Sumenep Jadi Sorotan

SUMENEP – Bagi sebagian orang, memenangkan perkara di pengadilan merupakan akhir dari sebuah perjuangan panjang. Namun bagi Fathur Rosyid, warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, kemenangan hukum yang telah diraihnya belum sepenuhnya menghadirkan kepastian.

Meski telah mengantongi putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengajukan permohonan eksekusi sejak 29 Juli 2024, hingga kini lahan yang menjadi objek sengketa belum juga dieksekusi. Penantian yang telah berlangsung hampir dua tahun itu akhirnya mengundang perhatian sejumlah aktivis dan praktisi hukum.

Kamis (4/6/2026), mereka mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk meminta kejelasan mengenai proses eksekusi yang dinilai berjalan sangat lambat. Mereka mempertanyakan kendala yang menyebabkan putusan pengadilan yang telah sah dan mengikat belum dapat dilaksanakan.

Perwakilan aktivis dan praktisi hukum, Kamarullah, menilai bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka masyarakat tentu berharap ada tindak lanjut yang nyata. Jangan sampai muncul kesan bahwa perjuangan mencari keadilan berhenti setelah putusan dibacakan,” ujarnya.

Ia mengatakan, proses hukum tidak hanya berbicara mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi juga tentang bagaimana putusan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif.

“Kepastian hukum harus dirasakan oleh masyarakat. Putusan yang tidak segera terlaksana berpotensi menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan hukum itu sendiri,” katanya.

Menurut Kamarullah, rentang waktu yang telah berjalan sejak 2024 cukup untuk memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya berharap pengadilan dapat memberikan informasi yang lebih rinci mengenai tahapan yang telah dilalui, hambatan yang dihadapi, serta estimasi penyelesaian proses eksekusi.

Baca Juga:  GMNI Sumut Laporkan Dugaan Mark-Up Smartboard Rp13 Miliar di Tebing Tinggi

Di sisi lain, Ketua PN Sumenep, Warsito, memastikan bahwa proses eksekusi tidak berhenti. Ia menjelaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahapan lelang yang menjadi bagian dari mekanisme pelaksanaan putusan.

“Prosesnya tetap berjalan. Saat ini sedang dilaksanakan lelang. Setelah tahap tersebut selesai, akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” jelasnya.

Meski demikian, jawaban tersebut belum sepenuhnya menghapus pertanyaan yang berkembang di tengah publik. Harapan akan hadirnya kepastian hukum kini masih menggantung di antara proses administrasi dan tahapan pelaksanaan yang belum tuntas.

Baca Juga:  Rubaru Agro Fest 2026 Capai Puncak, OM President Siap Guncang Lapangan Banasare Bersama Selvi DA5

Kasus ini menjadi pengingat bahwa bagi pencari keadilan, kemenangan di ruang sidang belum selalu berarti persoalan selesai. Sebab, keadilan sejati tidak hanya lahir dari putusan hakim, melainkan juga dari keberanian negara memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dapat dilaksanakan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SEMINAR ETIKA BERMEDIA SOSIAL SMP Negeri 1 Nonggunong Bekerja Sama dengan Peserta KKN Posko 36 Universitas Ibrahimy Situbondo
Diduga “Hilang Ditelan Bumi”, Website Desa se-Kecamatan Rubaru Jadi Sorotan; Aktivis Siap Audiensi
SMPN 1 Nonggunong Paparkan Program Sekolah 2026/2027, Libatkan Orang Tua Wujudkan Pendidikan Berkualitas
Estafet Kepemimpinan PERSIS Deli Serdang: Prastyo Cahyadi Emban Amanah Masa Jihad 2026–2030
Kapolresta Sumenep Buka Ruang Dialog dengan Jurnalis dan Aktivis, Dorong Transparansi Informasi
Silaturahmi Pengusaha Tembakau dengan Ketua PCNU Sumenep Perkuat Sinergi Demi Kesejahteraan Petani
Bhabinkamtibmas Polsek Prenduan Monitoring Budidaya Melon, Wujud Nyata Dukungan Polri terhadap Ketahanan Pangan Nasional
POLRESTA SUMENEP DUKUNG SWASEMBADA PANGAN, BHABINKAMTIBMAS POLSEK AMBUNTEN PANEN PADI BERSAMA PETANI DI DESA TAMBA’AGUNG

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:33 WIB

SEMINAR ETIKA BERMEDIA SOSIAL SMP Negeri 1 Nonggunong Bekerja Sama dengan Peserta KKN Posko 36 Universitas Ibrahimy Situbondo

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:24 WIB

Diduga “Hilang Ditelan Bumi”, Website Desa se-Kecamatan Rubaru Jadi Sorotan; Aktivis Siap Audiensi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:48 WIB

SMPN 1 Nonggunong Paparkan Program Sekolah 2026/2027, Libatkan Orang Tua Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:41 WIB

Estafet Kepemimpinan PERSIS Deli Serdang: Prastyo Cahyadi Emban Amanah Masa Jihad 2026–2030

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:13 WIB

Kapolresta Sumenep Buka Ruang Dialog dengan Jurnalis dan Aktivis, Dorong Transparansi Informasi

Berita Terbaru