Dua Tahun Menunggu, Publik Tagih Kepastian dari PN Sumenep

- Editorial Team

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menanti Keadilan yang Belum Tiba: Eksekusi Putusan Lahan di Sumenep Jadi Sorotan

Menanti Keadilan yang Belum Tiba: Eksekusi Putusan Lahan di Sumenep Jadi Sorotan

SUMENEP – Bagi sebagian orang, memenangkan perkara di pengadilan merupakan akhir dari sebuah perjuangan panjang. Namun bagi Fathur Rosyid, warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, kemenangan hukum yang telah diraihnya belum sepenuhnya menghadirkan kepastian.

Meski telah mengantongi putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengajukan permohonan eksekusi sejak 29 Juli 2024, hingga kini lahan yang menjadi objek sengketa belum juga dieksekusi. Penantian yang telah berlangsung hampir dua tahun itu akhirnya mengundang perhatian sejumlah aktivis dan praktisi hukum.

Kamis (4/6/2026), mereka mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk meminta kejelasan mengenai proses eksekusi yang dinilai berjalan sangat lambat. Mereka mempertanyakan kendala yang menyebabkan putusan pengadilan yang telah sah dan mengikat belum dapat dilaksanakan.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Perketat Pengawasan APBD 2025, Fraksi-Fraksi Sampaikan Catatan Strategis

Perwakilan aktivis dan praktisi hukum, Kamarullah, menilai bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka masyarakat tentu berharap ada tindak lanjut yang nyata. Jangan sampai muncul kesan bahwa perjuangan mencari keadilan berhenti setelah putusan dibacakan,” ujarnya.

Ia mengatakan, proses hukum tidak hanya berbicara mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi juga tentang bagaimana putusan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif.

“Kepastian hukum harus dirasakan oleh masyarakat. Putusan yang tidak segera terlaksana berpotensi menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan hukum itu sendiri,” katanya.

Menurut Kamarullah, rentang waktu yang telah berjalan sejak 2024 cukup untuk memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya berharap pengadilan dapat memberikan informasi yang lebih rinci mengenai tahapan yang telah dilalui, hambatan yang dihadapi, serta estimasi penyelesaian proses eksekusi.

Baca Juga:  GMNI Sumut Laporkan Dugaan Mark-Up Smartboard Rp13 Miliar di Tebing Tinggi

Di sisi lain, Ketua PN Sumenep, Warsito, memastikan bahwa proses eksekusi tidak berhenti. Ia menjelaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahapan lelang yang menjadi bagian dari mekanisme pelaksanaan putusan.

“Prosesnya tetap berjalan. Saat ini sedang dilaksanakan lelang. Setelah tahap tersebut selesai, akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” jelasnya.

Meski demikian, jawaban tersebut belum sepenuhnya menghapus pertanyaan yang berkembang di tengah publik. Harapan akan hadirnya kepastian hukum kini masih menggantung di antara proses administrasi dan tahapan pelaksanaan yang belum tuntas.

Baca Juga:  Komitmen pada Pelayanan Prima, Indikator Mutu RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Tunjukkan Tren Positif

Kasus ini menjadi pengingat bahwa bagi pencari keadilan, kemenangan di ruang sidang belum selalu berarti persoalan selesai. Sebab, keadilan sejati tidak hanya lahir dari putusan hakim, melainkan juga dari keberanian negara memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dapat dilaksanakan.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AWDI Bongkar Tanda Tanya Mutasi Idham Halil: Dari Perdagangan ke Kursi Strategis RSUD
MKKS SMP Negeri Kabupaten Sumenep Matangkan Workshop Perencanaan Berbasis Data
Pemuda Desa Sendir Turun Tangan, Sejumlah Persoalan Desa Dibongkar di Kecamatan
Tak Mau Lagi Diam, Pemuda Desa Sendir Bawa Sejumlah Persoalan ke Meja Camat Lenteng
Bappeda Sumenep Raih Juara 1 Madura Culture Fest 2026, Angkat Filosofi Keraton dan Pendopo Agung
Wali Siswa Tanggapi Penjelasan SPPG Pordepor, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Menu MBG
Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran MBG Pordepor Disorot, Kepala Dapur dan Mitra Diminta Terbuka
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Assadad Ambunten, Sinergi Polri dan Ulama Diperkuat

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 06:15 WIB

AWDI Bongkar Tanda Tanya Mutasi Idham Halil: Dari Perdagangan ke Kursi Strategis RSUD

Selasa, 15 September 2026 - 12:44 WIB

MKKS SMP Negeri Kabupaten Sumenep Matangkan Workshop Perencanaan Berbasis Data

Jumat, 4 September 2026 - 10:50 WIB

Tak Mau Lagi Diam, Pemuda Desa Sendir Bawa Sejumlah Persoalan ke Meja Camat Lenteng

Jumat, 4 September 2026 - 09:04 WIB

Bappeda Sumenep Raih Juara 1 Madura Culture Fest 2026, Angkat Filosofi Keraton dan Pendopo Agung

Selasa, 1 September 2026 - 20:40 WIB

Wali Siswa Tanggapi Penjelasan SPPG Pordepor, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Menu MBG

Berita Terbaru

Opini

Tiga Dosa Kepala OPD Sumenep dalam Pengentasan Kemiskinan

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:34 WIB

Opini

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 18:02 WIB