Menu

Mode Gelap

Berita · 8 Mar 2026 WIB ·

GMNI Sumut Laporkan Dugaan Mark-Up Smartboard Rp13 Miliar di Tebing Tinggi


 GMNI Sumut Laporkan Dugaan Mark-Up Smartboard Rp13 Miliar di Tebing Tinggi Perbesar

MEDAN,timeskota.com  6 Maret 2026 — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Laporan tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut pada Kamis (6/3/2026).

Wakil Ketua DPD GMNI Sumut, Rio Manurung, mengatakan laporan itu merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan.

Menurut Rio, Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard untuk SMP negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp 13 miliar.

“Dari penyelidikan juga ditemukan dugaan penggelembungan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 6 miliar. Salah satu tersangka diketahui merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi,” ujar Rio.

GMNI menilai penanganan perkara tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah.

Dalam laporannya, GMNI juga meminta Kejati Sumut memeriksa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi yang menjabat saat proyek pengadaan smartboard dilaksanakan.

Rio menilai kepala daerah memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan penggunaan anggaran daerah.

Selain itu, GMNI juga menyoroti dugaan percepatan proses pengadaan menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Wali Kota yang dinilai perlu diuji secara hukum.

“Kami meminta Kejati Sumut menelusuri alur persetujuan anggaran, proses pengadaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Rio.

Ketua DPD GMNI Sumut Armando Kurniansyah Sitompul menambahkan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurut dia, GMNI tidak menutup kemungkinan melakukan aksi apabila penanganan kasus itu dinilai tidak menunjukkan perkembangan.

“Uang pendidikan adalah hak rakyat. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara serius dan transparan,” kata Armando.(IHB)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dari Berbagai Penjuru Negeri, Alumni Annuqayah Hadiri Rapat Nasional I Majelis Salakan

17 Mei 2026 - 09:43 WIB

Pelantikan PCNU Sumenep 2026–2031 Diharapkan Jadi Momentum Transformasi dan Penguatan Umat

17 Mei 2026 - 03:43 WIB

IHSAN Sumenep Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren se-Nusantara untuk Perkuat NKRI

16 Mei 2026 - 12:52 WIB

Muhammad Iqbal Pakpahan Nahkodai Komite Nasional Pemuda Indonesia Labuhanbatu Periode 2026–2030

16 Mei 2026 - 09:52 WIB

Polsek Sapeken Berhasil Amankan Pelaku Kasus Sabu di Dermaga Pagerungan Besar

13 Mei 2026 - 10:03 WIB

Bersama Pramuka, Komunitas Anak Galaga Wujudkan Pantai Natal Bersih dan Asri

13 Mei 2026 - 07:22 WIB

Trending di Berita