GMNI Sumut Laporkan Dugaan Mark-Up Smartboard Rp13 Miliar di Tebing Tinggi

- Editorial Team

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,timeskota.com  6 Maret 2026 — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Laporan tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut pada Kamis (6/3/2026).

Wakil Ketua DPD GMNI Sumut, Rio Manurung, mengatakan laporan itu merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan.

Menurut Rio, Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard untuk SMP negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp 13 miliar.

Baca Juga:  Pelantikan PCNU Sumenep 2026–2031 Diharapkan Jadi Momentum Transformasi dan Penguatan Umat

“Dari penyelidikan juga ditemukan dugaan penggelembungan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 6 miliar. Salah satu tersangka diketahui merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi,” ujar Rio.

GMNI menilai penanganan perkara tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga:  GMP Sumut Soroti Pembangunan Royal Residence Diduga Serobot RTH di Medan

Dalam laporannya, GMNI juga meminta Kejati Sumut memeriksa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi yang menjabat saat proyek pengadaan smartboard dilaksanakan.

Rio menilai kepala daerah memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan penggunaan anggaran daerah.

Selain itu, GMNI juga menyoroti dugaan percepatan proses pengadaan menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Wali Kota yang dinilai perlu diuji secara hukum.

Baca Juga:  Anggaran Sistem Informasi Desa / SID Desa Meddelan 2024 Dinilai Besar , Kades Diminta Terbuka

“Kami meminta Kejati Sumut menelusuri alur persetujuan anggaran, proses pengadaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Rio.

Ketua DPD GMNI Sumut Armando Kurniansyah Sitompul menambahkan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurut dia, GMNI tidak menutup kemungkinan melakukan aksi apabila penanganan kasus itu dinilai tidak menunjukkan perkembangan.

“Uang pendidikan adalah hak rakyat. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara serius dan transparan,” kata Armando.(IHB)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala SMPN 4 Sumenep Apresiasi Eco Rangers atas Bantuan Tempat Sampah, Dorong Kepedulian Lingkungan Sekolah
Serah Terima Jabatan Kepala SMPN 4 Sumenep, Harapan Baru untuk Kemajuan Pendidikan
Perkara 1 Ekor Ayam, Dugaan Intervensi Oknum Kades dalam Penanganan Perkara di Polsek Ambunten Disorot
Ironi Bantuan Air Sumenep: Daratan Disiram Bantuan, Kepulauan Sapeken Kekeringan Parah
Polresta Sumenep Tangkap Tersangka Penipuan Rp200 Juta yang Sempat Buron
Tragis! Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka
Sataretanan Sumenep Berdaya Bangun Kebersamaan Lewat Silaturahmi dan Maulid Nabi Muhammad SAW
AWDI Sumenep Pertanyakan Urgensi Penerapan E-Voting di Pilkades 2027

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Kepala SMPN 4 Sumenep Apresiasi Eco Rangers atas Bantuan Tempat Sampah, Dorong Kepedulian Lingkungan Sekolah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala SMPN 4 Sumenep, Harapan Baru untuk Kemajuan Pendidikan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Perkara 1 Ekor Ayam, Dugaan Intervensi Oknum Kades dalam Penanganan Perkara di Polsek Ambunten Disorot

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Ironi Bantuan Air Sumenep: Daratan Disiram Bantuan, Kepulauan Sapeken Kekeringan Parah

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Polresta Sumenep Tangkap Tersangka Penipuan Rp200 Juta yang Sempat Buron

Berita Terbaru