Sidang PMH di PN Balige, Saksi Ungkap Proses Adat Batu Demban Terkait Rumah Sengketa

- Editorial Team

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIGE | timeskota.com — Pengadilan Negeri Balige kembali menggelar sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Blg, Rabu (3/6/2026). Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat terkait sengketa kepemilikan sebuah rumah di kawasan Tuk-Tuk Siadong, Kabupaten Samosir.

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan saksi Sdr Henry yang memberikan keterangan mengenai sejarah kepemilikan objek sengketa berupa rumah berukuran sekitar 9 x 12 meter yang berada di Jalan Lingkar Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo. Lokasi itu sebelumnya lebih dikenal masyarakat sebagai Jalan Raya Tuk-Tuk Siadong.

Baca Juga:  Safari Ramadan ke-4 di Medan Marelan: Rijalul Ansor dan Densus 88 Gaungkan Toleransi dan Harmoni Beragama

Di hadapan majelis hakim, Sdr Henry menjelaskan bahwa rumah yang kini menjadi objek sengketa merupakan pemberian orang tua para pihak kepada penggugat atas permintaan keluarga dari pihak mertua penggugat untuk dapat dimilik dan ditempati oleh penggugat. Menurutnya, keluarga besar pihak mertua penggugat datang langsung khusus menemui orang tua penggugat/ para pihak untuk menyampaikan permohonan tersebut.

Lebih lanjut, saksi menerangkan bahwa dirinya turut hadir secara langsung disaat permintaan itu dan sdr Henry menjelaskan bahwa permintaan rumah tersebut dilakukan melalui mekanisme adat Batak yang dikenal dengan istilah *Batu Demban*. Dalam prosesi adat tersebut, keluarga pihak mertua penggugat menyampaikan permohonan kepada orang tua para pihak, dengan maksud agar rumah tersebut diberikan dan dimilki oleh penggugat untuk menjadi tempat tinggal penggugat. Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh orang tua para pihak.

Baca Juga:  Pesan Penting Bupati Sumenep: Jangan Sampai Tanam Tembakau Berujung Rugi

Keterangan yang disampaikan Sdr Henry menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung dalam perkara tersebut. Kesaksian itu berkaitan dengan riwayat kepemilikan dan penguasaan rumah yang kini menjadi pokok sengketa antara para pihak.

Baca Juga:  KUHP–KUHAP Baru di Ujung Kritik: HMPH Unija Soroti Ancaman Kriminalisasi

Persidangan juga dihadiri oleh pihak tergugat dan turut tergugat yang mengikuti seluruh rangkaian sidang hingga selesai. Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 10 Juni 2026.

Pada sidang berikutnya, para pihak dijadwalkan kembali menghadirkan saksi maupun alat bukti tambahan guna memperkuat dalil masing-masing dalam perkara yang masih berproses di Pengadilan Negeri Balige tersebut.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Desa Sendir Turun Tangan, Sejumlah Persoalan Desa Dibongkar di Kecamatan
Tak Mau Lagi Diam, Pemuda Desa Sendir Bawa Sejumlah Persoalan ke Meja Camat Lenteng
Bappeda Sumenep Raih Juara 1 Madura Culture Fest 2026, Angkat Filosofi Keraton dan Pendopo Agung
Wali Siswa Tanggapi Penjelasan SPPG Pordepor, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Menu MBG
Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran MBG Pordepor Disorot, Kepala Dapur dan Mitra Diminta Terbuka
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Assadad Ambunten, Sinergi Polri dan Ulama Diperkuat
Kapolresta Sumenep Turun Langsung ke Rubaru, Serap Aspirasi 11 Kades dan Tokoh Masyarakat
Jelang Pelantikan, DPW AWDI DKI Jakarta Perkuat Konsolidasi dan Tegaskan Independensi Pers

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:56 WIB

Pemuda Desa Sendir Turun Tangan, Sejumlah Persoalan Desa Dibongkar di Kecamatan

Jumat, 4 September 2026 - 10:50 WIB

Tak Mau Lagi Diam, Pemuda Desa Sendir Bawa Sejumlah Persoalan ke Meja Camat Lenteng

Jumat, 4 September 2026 - 09:04 WIB

Bappeda Sumenep Raih Juara 1 Madura Culture Fest 2026, Angkat Filosofi Keraton dan Pendopo Agung

Selasa, 1 September 2026 - 20:40 WIB

Wali Siswa Tanggapi Penjelasan SPPG Pordepor, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Menu MBG

Selasa, 1 September 2026 - 10:17 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran MBG Pordepor Disorot, Kepala Dapur dan Mitra Diminta Terbuka

Berita Terbaru