Sidang PMH di PN Balige, Saksi Ungkap Proses Adat Batu Demban Terkait Rumah Sengketa

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIGE | timeskota.com — Pengadilan Negeri Balige kembali menggelar sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Blg, Rabu (3/6/2026). Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat terkait sengketa kepemilikan sebuah rumah di kawasan Tuk-Tuk Siadong, Kabupaten Samosir.

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan saksi Sdr Henry yang memberikan keterangan mengenai sejarah kepemilikan objek sengketa berupa rumah berukuran sekitar 9 x 12 meter yang berada di Jalan Lingkar Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo. Lokasi itu sebelumnya lebih dikenal masyarakat sebagai Jalan Raya Tuk-Tuk Siadong.

Baca Juga:  World's Most Expensive Sneakers Will Order Your Pizza

Di hadapan majelis hakim, Sdr Henry menjelaskan bahwa rumah yang kini menjadi objek sengketa merupakan pemberian orang tua para pihak kepada penggugat atas permintaan keluarga dari pihak mertua penggugat untuk dapat dimilik dan ditempati oleh penggugat. Menurutnya, keluarga besar pihak mertua penggugat datang langsung khusus menemui orang tua penggugat/ para pihak untuk menyampaikan permohonan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, saksi menerangkan bahwa dirinya turut hadir secara langsung disaat permintaan itu dan sdr Henry menjelaskan bahwa permintaan rumah tersebut dilakukan melalui mekanisme adat Batak yang dikenal dengan istilah *Batu Demban*. Dalam prosesi adat tersebut, keluarga pihak mertua penggugat menyampaikan permohonan kepada orang tua para pihak, dengan maksud agar rumah tersebut diberikan dan dimilki oleh penggugat untuk menjadi tempat tinggal penggugat. Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh orang tua para pihak.

Baca Juga:  Everything I Learned About Buzz I Learned From Potus

Keterangan yang disampaikan Sdr Henry menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung dalam perkara tersebut. Kesaksian itu berkaitan dengan riwayat kepemilikan dan penguasaan rumah yang kini menjadi pokok sengketa antara para pihak.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Lobuk Sampaikan Ucapan Milad ke-82 MI At Taufiqiyah, Harapkan Keberkahan dan Kemajuan Pendidikan

Persidangan juga dihadiri oleh pihak tergugat dan turut tergugat yang mengikuti seluruh rangkaian sidang hingga selesai. Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 10 Juni 2026.

Pada sidang berikutnya, para pihak dijadwalkan kembali menghadirkan saksi maupun alat bukti tambahan guna memperkuat dalil masing-masing dalam perkara yang masih berproses di Pengadilan Negeri Balige tersebut.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Tancap Gas Menuju Akreditasi 2026, Budaya Mutu dan Keselamatan Pasien Jadi Prioritas
MPLS Ramah di SMPN 1 Nonggunong Tanamkan Karakter Positif dan Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman
DPRD Sumenep Pastikan Aspirasi Warga Jadi Arah Utama Pembangunan Daerah
Bangun Budaya Pelayanan Prima, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Terbuka terhadap Kritik dan Masukan
Komitmen pada Pelayanan Prima, Indikator Mutu RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Tunjukkan Tren Positif
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Perkuat Kualitas Tim Medis Demi Pelayanan Prima
Distribusi Pupuk ke Kepulauan Jadi Sorotan, DPRD Minta Pemerintah Bertindak Cepat
Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Payudan Dundang, Respons Cepat Polisi dan Warga Cegah Korban Jiwa

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Tancap Gas Menuju Akreditasi 2026, Budaya Mutu dan Keselamatan Pasien Jadi Prioritas

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:07 WIB

MPLS Ramah di SMPN 1 Nonggunong Tanamkan Karakter Positif dan Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:47 WIB

DPRD Sumenep Pastikan Aspirasi Warga Jadi Arah Utama Pembangunan Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:10 WIB

Bangun Budaya Pelayanan Prima, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Terbuka terhadap Kritik dan Masukan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:48 WIB

Komitmen pada Pelayanan Prima, Indikator Mutu RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Tunjukkan Tren Positif

Berita Terbaru