Surabaya, Timeskota.com – Polemik mencuat dalam pelaksanaan program “Balik Pesantren 2026” yang digagas Pemerintah Kabupaten Sumenep. Program yang sebelumnya diklaim gratis 100 persen bagi santri, kini menuai sorotan setelah ratusan peserta dilaporkan gagal berangkat.
Ratusan santri tujuan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, batal diberangkatkan dalam pelayaran KMP Dharma Kartika rute Raas–Jangkar pada Senin (30/3) pagi. Dugaan penyebabnya adalah kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi santri justru terisi oleh penumpang umum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, daftar penumpang umum sudah lebih dulu memenuhi kapal sejak malam sebelumnya. Akibatnya, santri yang telah terdaftar dalam program tersebut tidak mendapatkan tempat.
Seorang wali santri mengungkapkan kekecewaannya terhadap kejadian ini. Menurutnya, program yang telah disetujui pemerintah daerah seharusnya tidak mengalami praktik yang terkesan dikomersialisasi.
“Santri sudah dijanjikan berangkat gratis, tapi kenapa justru tiketnya dipakai untuk umum,” ujarnya.
Kepala Disperkimhub Sumenep mengakui adanya persoalan di lapangan, namun menyebut hal itu sebagai miskomunikasi. Ia menjelaskan bahwa sebagian santri datang terlambat sehingga sisa kuota dibuka untuk masyarakat umum.
Sementara itu, pihak pengelola kapal menyebut adanya ketidaksesuaian data jumlah santri dengan kapasitas kapal, khususnya terkait alat keselamatan. Jumlah santri yang hadir disebut melebihi batas yang diizinkan, sehingga tidak seluruhnya bisa diakomodasi.
Di sisi lain, beberapa santri yang sempat naik ke kapal dikabarkan tidak mendapatkan tempat duduk dan harus berdiri. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan, hingga akhirnya diputuskan untuk menurunkan kembali seluruh santri.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola program Balik Pesantren 2026. Sebagai program resmi yang melibatkan data peserta, seharusnya terdapat sinkronisasi yang jelas antara jumlah kuota, daftar nama santri, serta kesiapan armada transportasi.
Ketidaksesuaian yang terjadi menunjukkan adanya kelemahan dalam koordinasi antar pihak, baik panitia, pemerintah daerah, maupun operator transportasi. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian, tidak hanya secara materiil, tetapi juga secara psikologis bagi para santri dan wali mereka.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan kuota menjadi sorotan utama. Jika benar terdapat pengalihan kuota kepada penumpang umum, maka perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan.
Program yang sejatinya bertujuan membantu santri kembali ke pesantren pasca libur Lebaran ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Pemerintah daerah diminta untuk memperbaiki sistem pendataan, memperkuat koordinasi lapangan, serta memastikan bahwa hak santri sebagai penerima manfaat benar-benar terpenuhi.
Tanpa perbaikan yang konkret, program yang awalnya membawa harapan justru berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah











