Jakarta –Timeskota.com Dinamika pembangunan kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan. Di tengah dorongan percepatan pembangunan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sejumlah kalangan menilai persoalan yang menghambat bukan semata pada status lahan, melainkan juga berkaitan dengan tata kelola aset dan pola kepemimpinan di tingkat pengelola kawasan.
Upaya percepatan pembangunan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, kembali tersendat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut ketidakjelasan status lahan sebagai penghambat utama. Namun, kalangan advokat menilai persoalan itu tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan tata kelola aset negara yang lebih dalam.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, sebelumnya menyatakan sejumlah wilayah di Kebon Kosong belum dapat dibangun karena status kepemilikan lahan belum jelas. Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan intervensi, meski kebutuhan infrastruktur warga dinilai mendesak.
Masalah menjadi kompleks karena kawasan eks Bandar Udara Kemayoran berada dalam pengelolaan multi-otoritas, yakni PPK Kemayoran dan Kementerian Sekretariat Negara.
Tumpang tindih kewenangan ini disebut telah berlangsung lebih dari tiga dekade tanpa penyelesaian yang tuntas.
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Sulaisi Abdurrazaq, menilai persoalan tersebut mengarah pada apa yang ia sebut sebagai patologi birokrasi. Menurut dia, stagnasi pembangunan tidak semata-mata dipicu oleh persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan pola pengelolaan yang bermasalah.
“Selama lebih dari 30 tahun tidak ada penyelesaian, ini bukan sekadar kendala teknis. Ada indikasi kuat hambatan struktural yang berdampak langsung pada pembangunan dan masyarakat,” kata Sulaisi kepada wartawan.
Ia mengaku telah melakukan analisis terhadap berbagai dokumen, kontrak, dan korespondensi dengan sejumlah lembaga negara sejak 2022 hingga 2026. Dari penelusuran itu, ia menyimpulkan bahwa upaya percepatan pembangunan yang disampaikan Pemprov DKI berpotensi terkendala oleh pola kepemimpinan di tubuh PPK Kemayoran yang saat ini dipimpin oleh Teddy Robinson.
“Saya melihat ada persoalan dalam gaya pengelolaan yang membuat proses menjadi tidak efektif. Ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Sulaisi juga menyoroti rendahnya transparansi dalam pengelolaan aset negara di kawasan tersebut. Ia menyebut adanya indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang memperkeruh situasi, meski ia menekankan perlunya pembuktian melalui mekanisme hukum.
Salah satu temuan yang disorot adalah dugaan adanya kontrak ganda dalam pemanfaatan aset. Praktik ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih hak, ketidakpastian hukum bagi mitra, serta potensi kerugian negara.
Ia mencontohkan pengelolaan kawasan Padang Golf Kemayoran. Menurut dia, terdapat perjanjian kerja sama yang masih berlaku dengan mitra sebelumnya, namun kemudian muncul perjanjian baru dengan pihak lain. “Jika benar terjadi, kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan konflik hukum dan kerugian negara,” kata dia.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak PPK Kemayoran terkait tudingan tersebut.
Sulaisi mendorong pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap status lahan dan tata kelola aset di Kemayoran. Ia juga membuka kemungkinan penempuhan jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memastikan aset negara dikelola secara benar dan pembangunan dapat berjalan,” ujarnya.
Sejumlah kalangan juga mendorong keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi guna menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kawasan tersebut.
Dengan nilai ekonomi yang tinggi dan posisi strategis di ibu kota, Kemayoran dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Namun tanpa kejelasan hukum dan tata kelola yang transparan, kawasan ini berisiko terus tertahan dalam persoalan yang sama dari waktu ke waktu.











