Menu

Mode Gelap

Berita · 2 Mei 2026 WIB ·

Kasus Penganiayaan Anggota HBB, Penanganan Polsek Medan Kota Jadi Perhatian


 Kasus Penganiayaan Anggota HBB, Penanganan Polsek Medan Kota Jadi Perhatian Perbesar

MEDAN |Timeskota.com — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Medan Kota dengan Nomor: LP/B/38/I/2025/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara terus menjadi perhatian publik. Laporan tersebut diajukan oleh Embry Supriadi Simorangkir, pengurus tingkat kecamatan organisasi Horas Bangso Batak (HBB), pada awal tahun 2025.

Penyidik diketahui telah menetapkan Teguh Dwi Putra sebagai tersangka serta menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun hingga kini, belum terlihat langkah penangkapan terhadap yang bersangkutan. Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai konsistensi tindak lanjut proses hukum.

Sejumlah tahapan penyidikan disebut telah dilalui. Meski demikian, belum adanya tindakan penahanan dipandang oleh pihak pelapor sebagai indikasi lambannya respons, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi efektivitas penyelesaian perkara.

Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, menyampaikan kritik terhadap kinerja penyidik, khususnya Unit Reserse Kriminal di Polsek Medan Kota.

“Kami mendesak Polsek Medan Kota agar tidak lagi menunda penangkapan tersangka. Keterlambatan ini berisiko memberi ruang bagi pelaku untuk melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya diikuti langkah hukum lanjutan sesuai prosedur, termasuk kemungkinan penahanan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan tidak berlarut.

“Kami berharap penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa penundaan,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak berencana menyurati Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan guna meminta supervisi serta percepatan penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Medan Kota belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penangkapan terhadap tersangka.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik yang menantikan kepastian hukum, sekaligus menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berkeadilan.(IHB)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

FWB Sumut Minta DPMD dan Kecamatan Tinjau Ulang Seleksi PPPSD Pematang Johar

26 Mei 2026 - 14:39 WIB

Dugaan Pelanggaran Agraria PT Socfindo Disorot DEM Sumut

24 Mei 2026 - 14:57 WIB

Rakor PPM 2026 Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

22 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wabup Sumenep Kobarkan Semangat Pendidikan dan Nasionalisme pada Hardiknas-Harkitnas 2026

20 Mei 2026 - 15:06 WIB

Tasyakkuran dan Tahlil Bersama Warnai Syukuran Selesainya Jalan Swadaya di Dusun Tanodung Laok

19 Mei 2026 - 19:57 WIB

Bupati Fauzi Dorong Digitalisasi PAD, Pemkab Sumenep Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

19 Mei 2026 - 15:25 WIB

Trending di Berita