Dugaan Pelanggaran Agraria PT Socfindo Disorot DEM Sumut

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN|Timeskota.com — Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Sumatera Utara menyoroti persoalan tata kelola agraria di daerah tersebut. Melalui Ketua Umumnya, Muhammad Fahrozi Arif, DEM Sumut menyampaikan sikap resmi terkait dugaan pelanggaran hukum agraria dan perkebunan yang diduga dilakukan PT Socfin Indonesia (Socfindo), khususnya di Kebun Aek Pamingke dan Kebun Halimbe, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Fahrozi menilai persoalan agraria di Sumatera Utara telah menjadi masalah struktural yang serius. Konflik dan sengketa lahan yang terus berulang dinilai menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan negara terhadap pengelolaan sumber daya agraria.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dugaan persoalan agraria yang melibatkan PT Socfin Indonesia ini tidak boleh dipandang sebagai masalah administratif biasa. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan hak masyarakat atas keadilan sumber daya alam,” ujar Fahrozi dalam keterangan tertulis di Medan, Minggu (24/5).

Baca Juga:  Ratusan Santri Sukorejo Batal Berangkat, Program Balik Pesantren 2026 Dipertanyakan

 

Berdasarkan investigasi lapangan, pemetaan GPS, serta sinkronisasi data legalitas bersama masyarakat sipil, DEM Sumut mengaku menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, di antaranya:

 

Ketidaksesuaian lahan dan legalitas

Ditemukan indikasi penguasaan dan pemanfaatan lahan yang diduga melebihi atau tidak sesuai dengan legalitas formal Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan.

 

Diduga melanggar aturan agraria dan perkebunan

Praktik tersebut disebut berpotensi melanggar Pasal 28 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca Juga:  Desa Lobuk Bluto Akan Gelar Pengajian Umum Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Majelis Sholawat Nariyah

 

Diduga mengabaikan kewajiban kebun masyarakat

Perusahaan juga diduga belum menjalankan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

 

Fahrozi menegaskan, apabila dugaan penguasaan lahan di luar hak sah tersebut terbukti, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat pemanfaatan aset tanpa dasar hukum yang jelas.

 

“Jika ada unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penyalahgunaan wewenang, perkara ini tidak lagi sekadar pelanggaran izin, melainkan sudah masuk ke ranah tindak pidana korporasi. Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh kekuatan modal,” tegasnya.

 

Atas temuan tersebut, DEM Sumut mendesak sejumlah pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:

Baca Juga:  Kapolresta Sumenep Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPD LDII, Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas

 

Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun tangan

DEM Sumut meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap legalitas HGU dan IUP PT Socfin Indonesia di Kebun Aek Pamingke dan Halimbe.

 

Meminta pengukuran ulang lahan

DEM Sumut juga mendesak Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara bersama pemerintah daerah melakukan verifikasi dan pengukuran ulang batas fisik lahan secara transparan.

 

Mengajak pengawalan bersama

DEM Sumut mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media massa untuk bersama-sama mengawal persoalan ini demi menjaga kedaulatan agraria di Sumatera Utara. (ihb)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SEMINAR ETIKA BERMEDIA SOSIAL SMP Negeri 1 Nonggunong Bekerja Sama dengan Peserta KKN Posko 36 Universitas Ibrahimy Situbondo
Diduga “Hilang Ditelan Bumi”, Website Desa se-Kecamatan Rubaru Jadi Sorotan; Aktivis Siap Audiensi
SMPN 1 Nonggunong Paparkan Program Sekolah 2026/2027, Libatkan Orang Tua Wujudkan Pendidikan Berkualitas
Estafet Kepemimpinan PERSIS Deli Serdang: Prastyo Cahyadi Emban Amanah Masa Jihad 2026–2030
Kapolresta Sumenep Buka Ruang Dialog dengan Jurnalis dan Aktivis, Dorong Transparansi Informasi
Silaturahmi Pengusaha Tembakau dengan Ketua PCNU Sumenep Perkuat Sinergi Demi Kesejahteraan Petani
Bhabinkamtibmas Polsek Prenduan Monitoring Budidaya Melon, Wujud Nyata Dukungan Polri terhadap Ketahanan Pangan Nasional
POLRESTA SUMENEP DUKUNG SWASEMBADA PANGAN, BHABINKAMTIBMAS POLSEK AMBUNTEN PANEN PADI BERSAMA PETANI DI DESA TAMBA’AGUNG

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:33 WIB

SEMINAR ETIKA BERMEDIA SOSIAL SMP Negeri 1 Nonggunong Bekerja Sama dengan Peserta KKN Posko 36 Universitas Ibrahimy Situbondo

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:24 WIB

Diduga “Hilang Ditelan Bumi”, Website Desa se-Kecamatan Rubaru Jadi Sorotan; Aktivis Siap Audiensi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:48 WIB

SMPN 1 Nonggunong Paparkan Program Sekolah 2026/2027, Libatkan Orang Tua Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:41 WIB

Estafet Kepemimpinan PERSIS Deli Serdang: Prastyo Cahyadi Emban Amanah Masa Jihad 2026–2030

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:13 WIB

Kapolresta Sumenep Buka Ruang Dialog dengan Jurnalis dan Aktivis, Dorong Transparansi Informasi

Berita Terbaru