Dugaan Pelanggaran Agraria PT Socfindo Disorot DEM Sumut

- Editorial Team

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN|Timeskota.com — Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Sumatera Utara menyoroti persoalan tata kelola agraria di daerah tersebut. Melalui Ketua Umumnya, Muhammad Fahrozi Arif, DEM Sumut menyampaikan sikap resmi terkait dugaan pelanggaran hukum agraria dan perkebunan yang diduga dilakukan PT Socfin Indonesia (Socfindo), khususnya di Kebun Aek Pamingke dan Kebun Halimbe, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Fahrozi menilai persoalan agraria di Sumatera Utara telah menjadi masalah struktural yang serius. Konflik dan sengketa lahan yang terus berulang dinilai menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan negara terhadap pengelolaan sumber daya agraria.

 

“Dugaan persoalan agraria yang melibatkan PT Socfin Indonesia ini tidak boleh dipandang sebagai masalah administratif biasa. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan hak masyarakat atas keadilan sumber daya alam,” ujar Fahrozi dalam keterangan tertulis di Medan, Minggu (24/5).

Baca Juga:  Haul dan Rokat Desa Duko Rubaru: Menyemai Doa, Merawat Tradisi Bersama K. Hodri Sumenep

 

Berdasarkan investigasi lapangan, pemetaan GPS, serta sinkronisasi data legalitas bersama masyarakat sipil, DEM Sumut mengaku menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, di antaranya:

 

Ketidaksesuaian lahan dan legalitas

Ditemukan indikasi penguasaan dan pemanfaatan lahan yang diduga melebihi atau tidak sesuai dengan legalitas formal Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan.

 

Diduga melanggar aturan agraria dan perkebunan

Praktik tersebut disebut berpotensi melanggar Pasal 28 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca Juga:  SE MenPAN-RB Dipersoalkan dalam Seleksi JPT Pratama Sekda Sumenep, Dasar Hukumnya Dinilai Tak Lagi Berlaku

 

Diduga mengabaikan kewajiban kebun masyarakat

Perusahaan juga diduga belum menjalankan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

 

Fahrozi menegaskan, apabila dugaan penguasaan lahan di luar hak sah tersebut terbukti, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat pemanfaatan aset tanpa dasar hukum yang jelas.

 

“Jika ada unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penyalahgunaan wewenang, perkara ini tidak lagi sekadar pelanggaran izin, melainkan sudah masuk ke ranah tindak pidana korporasi. Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh kekuatan modal,” tegasnya.

 

Atas temuan tersebut, DEM Sumut mendesak sejumlah pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:

Baca Juga:  Kesehatan dan Pendidikan Tak Bisa Dipisahkan, Ini Pesan RSUD Moh. Anwar di Hardiknas 2026

 

Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun tangan

DEM Sumut meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap legalitas HGU dan IUP PT Socfin Indonesia di Kebun Aek Pamingke dan Halimbe.

 

Meminta pengukuran ulang lahan

DEM Sumut juga mendesak Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara bersama pemerintah daerah melakukan verifikasi dan pengukuran ulang batas fisik lahan secara transparan.

 

Mengajak pengawalan bersama

DEM Sumut mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media massa untuk bersama-sama mengawal persoalan ini demi menjaga kedaulatan agraria di Sumatera Utara. (ihb)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Lalu Lintas ke-71, Kapolresta Sumenep Dorong Pelayanan Makin Humanis
Jelang Pensiun Malah Dimutasi, Ada Apa dengan Pertimbangan TPK?
Cegah Stunting, Sumenep Perkuat Pendampingan Sejak Kehamilan
Pejabat Baru Pemkab Sumenep Dituntut Gerak Cepat, Imam Hasyim Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Pemkab Sumenep dan Pemkab Blitar Perkuat Sinergi, Bidik Kerja Sama Lintas Sektor
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Pimpinan dan Anggota DPRD Sumenep Bersatu dalam Kebersamaan
AWDI Bongkar Tanda Tanya Mutasi Idham Halil: Dari Perdagangan ke Kursi Strategis RSUD
Bukan Sekadar Dilantik, DPRD Sumenep Minta Empat JPT Pratama Diuji Kinerjanya

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:11 WIB

HUT Lalu Lintas ke-71, Kapolresta Sumenep Dorong Pelayanan Makin Humanis

Selasa, 22 September 2026 - 17:59 WIB

Jelang Pensiun Malah Dimutasi, Ada Apa dengan Pertimbangan TPK?

Selasa, 22 September 2026 - 16:58 WIB

Cegah Stunting, Sumenep Perkuat Pendampingan Sejak Kehamilan

Senin, 21 September 2026 - 16:40 WIB

Pejabat Baru Pemkab Sumenep Dituntut Gerak Cepat, Imam Hasyim Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik

Senin, 21 September 2026 - 16:30 WIB

Pemkab Sumenep dan Pemkab Blitar Perkuat Sinergi, Bidik Kerja Sama Lintas Sektor

Berita Terbaru

Berita

Cegah Stunting, Sumenep Perkuat Pendampingan Sejak Kehamilan

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:58 WIB