SUMENEP, Timeskota.com – Mutasi sejumlah pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali menjadi perhatian. Salah satunya pergeseran Rasadi, S.Sos., M.Si., dari Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bluto menjadi Sekcam Saronggi, yang dilakukan ketika masa tugasnya disebut tinggal sekitar 44 hari sebelum memasuki masa purna tugas.
Rasadi resmi menempati jabatan barunya berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 800.1.3.3/509/204.3/2026 tertanggal 18 September 2026. Pada saat yang sama, posisi Sekcam Bluto diisi Andy Ricky Kurniawan, S.STP., M.Si.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (18/9/2026), dipimpin Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim.
Pemkab Sumenep sebelumnya menyampaikan bahwa penataan jabatan dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Namun, mutasi Rasadi menjadi sorotan karena yang bersangkutan disebut akan memasuki masa purna tugas pada 1 November 2026. Dengan demikian, sejak keputusan mutasi ditetapkan pada 18 September 2026, masa pengabdiannya tersisa sekitar 44 hari.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan organisasi di balik penempatan Rasadi pada jabatan baru dalam waktu yang relatif singkat sebelum pensiun.
Pertanyaan tersebut tidak berkaitan dengan kewenangan kepala daerah dalam melakukan rotasi maupun mutasi pejabat, melainkan lebih pada aspek urgensi, efektivitas dan kebutuhan organisasi dari sebuah penempatan jabatan yang dilakukan menjelang masa purna tugas.
Pemkab Sumenep sebelumnya menjelaskan bahwa proses pengangkatan, pemindahan maupun mutasi pejabat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T., juga menyebut penataan jabatan mempertimbangkan hasil penilaian Tim Penilai Kinerja (TPK) PNS Kabupaten Sumenep. Pertimbangan tersebut mencakup kualifikasi, kompetensi, kinerja, pengalaman serta kebutuhan organisasi.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi penting dalam melihat mutasi Rasadi. Sebab, apabila penempatan tersebut merupakan bagian dari hasil penilaian TPK, maka publik dapat mempertanyakan secara proporsional apa kebutuhan organisasi yang menjadi dasar pemindahan tersebut.
Terlebih, Rasadi ditempatkan sebagai Sekcam Saronggi ketika waktu pengabdiannya tinggal sekitar satu setengah bulan. Kondisi itu membuat aspek efektivitas penempatan menjadi salah satu hal yang menarik untuk mendapatkan penjelasan.
Urgensi Mutasi Dipertanyakan
Pemerhati Birokrasi Kabupaten Sumenep, M. Rakib, mengatakan dirinya tidak mempersoalkan kewenangan kepala daerah dalam melakukan mutasi pejabat.
Menurutnya, yang perlu mendapatkan perhatian justru pertimbangan dan momentum penempatan seorang ASN pada jabatan baru.
“Persoalannya bukan pada boleh atau tidaknya mutasi. Yang menjadi pertanyaan adalah urgensi dan efektivitasnya ketika yang bersangkutan tinggal sekitar 44 hari menuju purna tugas,” ujar Rakib.
Ia menilai, perpindahan pejabat secara otomatis membutuhkan proses penyesuaian. Pejabat yang masuk ke lingkungan kerja baru harus memahami kondisi organisasi, melakukan koordinasi dan menyesuaikan diri dengan tugas serta tanggung jawab yang baru.
Karena itu, menurut Rakib, alasan kebutuhan organisasi perlu dijelaskan secara lebih konkret, terutama ketika masa kerja pejabat yang bersangkutan relatif singkat.
“Kalau memang hasil TPK, tentu ada dasar objektif yang menjadi pertimbangan. Publik wajar mempertanyakan apa kebutuhan organisasinya sehingga Rasadi harus dipindahkan menjelang pensiun,” katanya.
Rakib menegaskan, kritik tersebut tidak diarahkan untuk mempersoalkan hak seorang kepala daerah dalam melakukan rotasi pejabat.
Menurutnya, mutasi merupakan bagian dari dinamika birokrasi. Namun, setiap kebijakan kepegawaian yang menggunakan kewenangan pemerintah tetap perlu memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan hanya berhenti pada istilah penyegaran organisasi. Harus ada penjelasan mengenai kebutuhan konkret di lapangan,” ujarnya.
Masa Adaptasi Jadi Perhatian
Sorotan terhadap momentum mutasi tersebut semakin relevan dengan arahan Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim saat pelantikan. Para pejabat yang memperoleh amanah baru diminta segera berkoordinasi, beradaptasi dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pelayanan publik.
Dalam konteks itu, masa adaptasi menjadi salah satu hal yang turut menjadi perhatian. Rasadi harus menjalankan tugas di lingkungan Kecamatan Saronggi dalam waktu relatif singkat sebelum memasuki masa purna tugas.
Meski demikian, dampak dari penempatan tersebut terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tentu tidak dapat dinilai hanya berdasarkan waktu. Pelaksanaan tugas dan hasil kerja pejabat yang bersangkutan tetap menjadi bagian penting untuk melihat efektivitas kebijakan tersebut.
Pemkab Diminta Jelaskan Dasar Penempatan
Dengan seluruh jabatan camat dan sekretaris kecamatan disebut telah terisi, Pemkab Sumenep memiliki alasan kebutuhan organisasi dalam melakukan penataan tersebut.
Namun, menurut Rakib, justru kondisi itu membuat dasar penempatan Rasadi menarik untuk dijelaskan kepada masyarakat.
“Kalau memang kebutuhan organisasi, jelaskan kebutuhan organisasinya. Kalau ada pertimbangan TPK, jelaskan secara umum dasar pertimbangannya. Dengan begitu publik bisa memahami kebijakan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan bukan berarti seluruh proses internal TPK harus dibuka kepada publik. Pemerintah, menurutnya, dapat memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan secara proporsional dengan tetap memperhatikan informasi yang bersifat internal dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dinilai penting agar kebijakan mutasi pejabat dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Kini, Andy Ricky Kurniawan menjalankan tugas sebagai Sekcam Bluto, sementara Rasadi resmi bertugas sebagai Sekcam Saronggi.
Perubahan tersebut selanjutnya akan diuji melalui pelaksanaan tugas masing-masing pejabat. Sejauh mana penataan itu mampu mendukung efektivitas organisasi dan pelayanan kepada masyarakat menjadi bagian yang dapat dilihat dalam perjalanan pemerintahan di kedua kecamatan tersebut.
Di sisi lain, pertanyaan mengenai urgensi pemindahan Rasadi menjelang masa purna tugas masih menjadi perhatian. Terlebih, Pemkab Sumenep sebelumnya telah menyatakan bahwa penataan jabatan dilakukan berdasarkan pertimbangan TPK, kompetensi, kinerja, pengalaman dan kebutuhan organisasi.
Karena itu, penjelasan mengenai pertimbangan tersebut dinilai dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai alasan mutasi Rasadi dari Sekcam Bluto ke Sekcam Saronggi.
Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada siapa yang dipindahkan dan siapa yang menggantikan, tetapi juga menyangkut bagaimana sebuah kebijakan penataan ASN disusun berdasarkan kebutuhan organisasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, publik tidak sedang mempertanyakan kewenangan pemerintah dalam melakukan mutasi, melainkan membutuhkan konteks yang memadai mengenai alasan sebuah keputusan diambil, terutama ketika keputusan tersebut dilakukan menjelang seorang pejabat memasuki masa purna tugas.
Penjelasan yang terbuka dan proporsional dari Pemkab Sumenep mengenai dasar penempatan tersebut akan membantu masyarakat memahami kebijakan secara lebih objektif. Dengan begitu, mutasi pejabat dapat dilihat bukan sekadar sebagai rotasi administratif, tetapi sebagai bagian dari upaya memastikan birokrasi tetap efektif, profesional dan mampu memberikan pelayanan publik secara berkelanjutan.
Penulis : Alfin
Editor : Basori
Sumber Berita: Timeskota.com









