SUMENEP, timeskota.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Sumenep menerapkan sistem electronic voting (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep. AWDI meminta Pemkab memastikan terlebih dahulu urgensi, kesiapan infrastruktur, keamanan sistem, serta kemampuan masyarakat dan panitia sebelum teknologi tersebut diterapkan di seluruh desa.
Ketua AWDI Sumenep, Rakib, menilai penerapan e-voting tidak cukup hanya didasarkan pada semangat digitalisasi. Kebijakan tersebut perlu melalui kajian komprehensif agar penggunaan teknologi dalam Pilkades benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjamin proses pemilihan berlangsung transparan, aman, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata soal boleh atau tidak menggunakan e-voting. Pertanyaannya, apa urgensinya dan apakah seluruh aspek pendukungnya sudah benar-benar siap untuk diterapkan pada Pilkades 2027?” ucap Rakib.
Menurut Rakib, Pilkades memiliki karakteristik tersendiri karena pelaksanaannya berlangsung hingga tingkat desa dengan kondisi geografis, akses teknologi, tingkat literasi digital, serta kesiapan sumber daya manusia yang berbeda-beda.
Karena itu, sebelum e-voting diterapkan secara luas, Pemerintah Kabupaten Sumenep perlu melakukan pemetaan terhadap kondisi masing-masing desa. Hal tersebut penting untuk memastikan tidak ada masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan sistem pemungutan suara elektronik hanya karena keterbatasan akses, pemahaman teknologi, maupun kendala teknis.
“Jangan sampai teknologi yang seharusnya mempermudah proses pemilihan justru menimbulkan persoalan baru karena masyarakat atau panitia belum sepenuhnya memahami sistem yang digunakan,” ujarnya.
Selain kesiapan masyarakat, AWDI juga menyoroti aspek keamanan dan transparansi sistem. Menurutnya, sistem pemungutan suara elektronik harus memiliki mekanisme yang memungkinkan setiap tahapan diawasi dan diverifikasi. Masyarakat juga perlu memperoleh kepastian bahwa suara yang diberikan tercatat sesuai pilihan serta memiliki perlindungan dari potensi gangguan atau manipulasi.
Persoalan lain yang dinilai perlu dijelaskan sejak awal adalah mekanisme penanganan apabila terjadi gangguan jaringan, kerusakan perangkat, kegagalan sistem, maupun kendala teknis lainnya pada hari pemungutan suara.
“Kalau e-voting memang akan diterapkan, harus ada penjelasan yang terbuka kepada publik mengenai sistemnya, keamanan datanya, mekanisme pengawasan, hingga prosedur ketika terjadi gangguan. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalannya ketika Pilkades sudah berlangsung,” lanjutnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterima dan dipahami masyarakat, AWDI Sumenep mendorong Pemkab melibatkan berbagai pihak dalam proses kajian dan sosialisasi. Di antaranya pemerintah desa, panitia Pilkades, tokoh masyarakat, akademisi, kelompok masyarakat sipil, serta media.
“Keterlibatan publik penting agar penerapan teknologi dalam Pilkades tidak hanya dipandang sebagai program modernisasi administrasi, tetapi benar-benar menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi di tingkat desa,” tuturnya.
Di sisi lain, AWDI meminta Pemkab Sumenep menjelaskan indikator keberhasilan yang hendak dicapai melalui penerapan e-voting. Publik perlu mengetahui apakah sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, mempercepat proses penghitungan suara, mengurangi potensi kesalahan penghitungan, atau memiliki tujuan lain.
Penjelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memahami dasar kebijakan sekaligus melihat manfaat yang hendak dicapai dibandingkan dengan biaya, risiko, serta kebutuhan persiapan yang harus dilakukan.
AWDI menegaskan, teknologi semestinya ditempatkan sebagai instrumen untuk mempermudah dan memperkuat proses demokrasi, bukan menjadi tujuan utama dalam penyelenggaraan Pilkades.
“Prinsipnya sederhana, teknologi harus membuat Pilkades lebih transparan, akuntabel dan mudah diakses masyarakat. Kalau memang semua prasyaratnya sudah terpenuhi, tentu masyarakat perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka. Tetapi kalau masih ada persoalan mendasar, seharusnya dikaji dan diuji terlebih dahulu,” tegasnya.
Karena itu, AWDI Sumenep berharap Pemkab tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait penerapan e-voting pada Pilkades 2027. Kajian komprehensif, uji coba, sosialisasi, serta evaluasi terhadap kesiapan teknis dan sosial dinilai perlu dilakukan sebelum sistem tersebut diterapkan secara menyeluruh.
“Dengan demikian, perdebatan mengenai e-voting tidak berhenti pada persoalan digital atau manual, tetapi lebih jauh menyangkut bagaimana memastikan setiap warga desa dapat menggunakan hak pilihnya secara aman, mudah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Rakib.
Penulis : Robet
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Timeskota.com









