Di Tengah Sorotan Regulasi, Enam Kandidat Sekda Sumenep Dinyatakan Lolos Asesmen

- Editorial Team

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, timeskota.com – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep kembali menyedot perhatian publik. Di tengah polemik regulasi yang belum sepenuhnya mereda, Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan enam peserta dinyatakan lolos asesmen kompetensi dan potensi, sekaligus berhak melaju ke tahapan seleksi berikutnya

Pengumuman tersebut dituangkan dalam Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 13/PANSEL JPT PRATAMA-SMP/II/2026 yang merujuk pada Berita Acara Rapat Pansel Nomor 12/PANSEL JPT PRATAMA-SMP/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026. Berdasarkan pengumuman itu, dari delapan pelamar yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi, tujuh orang hadir mengikuti asesmen, sementara satu orang memilih mengundurkan diri.

Hasil penilaian kompetensi dan potensi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur menyatakan enam peserta memenuhi syarat, sementara satu peserta lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Namun demikian, pengumuman kelulusan tersebut justru memantik diskursus kritis di ruang publik. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah keenam peserta yang dinyatakan lolos benar-benar telah memenuhi seluruh standar kompetensi jabatan Sekda sebagaimana diatur dalam regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi.

Baca Juga:  Turnamen Domino Semadura di Kadibas Desa Guluk Guluk Siap Digelar, Perebutkan Sepeda Listrik hingga Uang Tunai

Sorotan publik ini tidak terlepas dari dinamika sejak awal proses seleksi, khususnya sikap Panitia Seleksi yang tetap mencantumkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 tentang batas usia pengangkatan JPT Pratama Sekda Kabupaten/Kota sebagai salah satu rujukan. Kebijakan tersebut hingga kini masih menuai perdebatan, terutama terkait kesesuaiannya dengan prinsip merit sistem serta hierarki peraturan perundang-undangan di atasnya.

Dalam proses seleksi, Pansel juga merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah, serta Peraturan Bupati Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator.

Baca Juga:  FKMS Potre Koneng UIN Malang Gelar Mubes 2026, Perkuat Konsolidasi dan Cetak Kepemimpinan Progresif

Regulasi tersebut mengatur secara rinci kualifikasi calon Sekda, mulai dari latar belakang pendidikan minimal Sarjana atau Diploma IV di bidang pemerintahan, hukum, manajemen, sosial, hingga bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.

Selain itu, calon Sekda diwajibkan telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Pratama.
Pada aspek kompetensi teknis, KepmenPAN-RB Nomor 409 Tahun 2019 mensyaratkan kepemilikan Diklat Perencanaan Pembangunan Daerah serta Diklat Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara Peraturan Bupati Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 menambahkan persyaratan teknis berupa Diklat Pengadaan Barang dan Jasa.

Tak hanya itu, regulasi juga mensyaratkan pengalaman kerja yang cukup spesifik, yakni pengalaman kumulatif minimal lima tahun di bidang hukum, keuangan, kepegawaian, perencanaan, organisasi, atau pemerintahan, serta pernah atau sedang menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya sekurang-kurangnya dua tahun.

Baca Juga:  Kapolres Sumenep Turun Langsung Cek Minyakita, Pastikan Distribusi Lancar dan Harga Terkendali

Ketatnya kriteria tersebut mendorong publik menuntut transparansi yang lebih jauh, khususnya terkait pemenuhan seluruh unsur kompetensi oleh para peserta yang dinyatakan lolos asesmen. Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan non-merit.

Hingga berita ini disusun, Panitia Seleksi belum memberikan penjelasan resmi terkait detail pemenuhan standar kompetensi enam peserta yang dinyatakan lolos asesmen. Pemerintah Kabupaten Sumenep juga belum menyampaikan pernyataan terbuka atas pertanyaan dan keraguan yang berkembang di masyarakat.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan tahapan seleksi Sekda Sumenep serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Panitia Seleksi maupun pihak terkait, guna menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam proses pengisian jabatan strategis daerah tersebut.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala SMPN 4 Sumenep Apresiasi Eco Rangers atas Bantuan Tempat Sampah, Dorong Kepedulian Lingkungan Sekolah
Serah Terima Jabatan Kepala SMPN 4 Sumenep, Harapan Baru untuk Kemajuan Pendidikan
Perkara 1 Ekor Ayam, Dugaan Intervensi Oknum Kades dalam Penanganan Perkara di Polsek Ambunten Disorot
Ironi Bantuan Air Sumenep: Daratan Disiram Bantuan, Kepulauan Sapeken Kekeringan Parah
Polresta Sumenep Tangkap Tersangka Penipuan Rp200 Juta yang Sempat Buron
Tragis! Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka
Sataretanan Sumenep Berdaya Bangun Kebersamaan Lewat Silaturahmi dan Maulid Nabi Muhammad SAW
AWDI Sumenep Pertanyakan Urgensi Penerapan E-Voting di Pilkades 2027

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Kepala SMPN 4 Sumenep Apresiasi Eco Rangers atas Bantuan Tempat Sampah, Dorong Kepedulian Lingkungan Sekolah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala SMPN 4 Sumenep, Harapan Baru untuk Kemajuan Pendidikan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Perkara 1 Ekor Ayam, Dugaan Intervensi Oknum Kades dalam Penanganan Perkara di Polsek Ambunten Disorot

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Ironi Bantuan Air Sumenep: Daratan Disiram Bantuan, Kepulauan Sapeken Kekeringan Parah

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Polresta Sumenep Tangkap Tersangka Penipuan Rp200 Juta yang Sempat Buron

Berita Terbaru