SUMENEP, timeskota.com – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep kembali menyedot perhatian publik. Di tengah polemik regulasi yang belum sepenuhnya mereda, Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan enam peserta dinyatakan lolos asesmen kompetensi dan potensi, sekaligus berhak melaju ke tahapan seleksi berikutnya
Pengumuman tersebut dituangkan dalam Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 13/PANSEL JPT PRATAMA-SMP/II/2026 yang merujuk pada Berita Acara Rapat Pansel Nomor 12/PANSEL JPT PRATAMA-SMP/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026. Berdasarkan pengumuman itu, dari delapan pelamar yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi, tujuh orang hadir mengikuti asesmen, sementara satu orang memilih mengundurkan diri.
Hasil penilaian kompetensi dan potensi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur menyatakan enam peserta memenuhi syarat, sementara satu peserta lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Namun demikian, pengumuman kelulusan tersebut justru memantik diskursus kritis di ruang publik. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah keenam peserta yang dinyatakan lolos benar-benar telah memenuhi seluruh standar kompetensi jabatan Sekda sebagaimana diatur dalam regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi.
Sorotan publik ini tidak terlepas dari dinamika sejak awal proses seleksi, khususnya sikap Panitia Seleksi yang tetap mencantumkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 tentang batas usia pengangkatan JPT Pratama Sekda Kabupaten/Kota sebagai salah satu rujukan. Kebijakan tersebut hingga kini masih menuai perdebatan, terutama terkait kesesuaiannya dengan prinsip merit sistem serta hierarki peraturan perundang-undangan di atasnya.
Dalam proses seleksi, Pansel juga merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah, serta Peraturan Bupati Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator.
Regulasi tersebut mengatur secara rinci kualifikasi calon Sekda, mulai dari latar belakang pendidikan minimal Sarjana atau Diploma IV di bidang pemerintahan, hukum, manajemen, sosial, hingga bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.
Selain itu, calon Sekda diwajibkan telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Pratama.
Pada aspek kompetensi teknis, KepmenPAN-RB Nomor 409 Tahun 2019 mensyaratkan kepemilikan Diklat Perencanaan Pembangunan Daerah serta Diklat Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara Peraturan Bupati Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 menambahkan persyaratan teknis berupa Diklat Pengadaan Barang dan Jasa.
Tak hanya itu, regulasi juga mensyaratkan pengalaman kerja yang cukup spesifik, yakni pengalaman kumulatif minimal lima tahun di bidang hukum, keuangan, kepegawaian, perencanaan, organisasi, atau pemerintahan, serta pernah atau sedang menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya sekurang-kurangnya dua tahun.
Ketatnya kriteria tersebut mendorong publik menuntut transparansi yang lebih jauh, khususnya terkait pemenuhan seluruh unsur kompetensi oleh para peserta yang dinyatakan lolos asesmen. Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan non-merit.
Hingga berita ini disusun, Panitia Seleksi belum memberikan penjelasan resmi terkait detail pemenuhan standar kompetensi enam peserta yang dinyatakan lolos asesmen. Pemerintah Kabupaten Sumenep juga belum menyampaikan pernyataan terbuka atas pertanyaan dan keraguan yang berkembang di masyarakat.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan tahapan seleksi Sekda Sumenep serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Panitia Seleksi maupun pihak terkait, guna menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam proses pengisian jabatan strategis daerah tersebut.











