Sumenep | timeskota.com Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026 kian menunjukkan wajah carut-marutnya. Di saat tahapan seleksi masih berlangsung, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo justru merombak struktur Panitia Seleksi (Pansel), sebuah langkah drastis yang mempertebal kecurigaan publik bahwa seleksi ini sejak awal sarat masalah transparansi dan cacat legitimasi hukum.
Langkah tersebut muncul setelah terungkap fakta pengunduran diri Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy dari jabatan Ketua Pansel.
Posisi yang ditinggalkan Syahwan kemudian digantikan oleh Indah Wahyuni. Perubahan ini tidak berhenti pada struktur kepanitiaan, karena pansel juga merevisi pengumuman seleksi dengan mencantumkan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 sebagai salah satu syarat resmi seleksi, tertanggal 19 Januari 2026.
Perubahan itu tertuang dalam dokumen pengumuman Nomor: 06/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 tentang Perubahan atas Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Nomor: 03/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 Kabupaten Sumenep Tahun 2026
Masuknya Perbup Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 sebagai syarat seleksi dipandang sebagai langkah normatif yang semestinya telah dilakukan sejak awal. Pasalnya, Perbup merupakan dasar hukum yang bersifat mengikat secara struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan ke publik terkait alasan pengunduran diri Ketua Pansel sebelumnya.
Perubahan mendadak terhadap struktur pansel dan syarat seleksi justru menguatkan dugaan adanya penyesuaian serius setelah kritik publik menguat.
“Pengunduran diri Ketua Pansel itu menjadi sinyal kuat bahwa seleksi sebelumnya tidak berjalan mulus,” kata Rakib, pemerhati kebijakan publik, Senin (19/01).
Alih-alih meredam polemik, langkah revisi ini justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, Panitia Seleksi masih mencantumkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 10 Tahun 2023 sebagai salah satu rujukan administratif dalam seleksi terbuka tersebut.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Surat Edaran tidak memiliki daya ikat umum dan tidak dapat dijadikan dasar normatif yang berdampak pada hak dan kewajiban peserta seleksi.
Pencantuman SE tersebut dinilai problematik. Secara hierarki, Surat Edaran bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan bersifat internal dan administratif. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepada siapa sebenarnya Surat Edaran tersebut ditujukan.
“Kalau Perbup sudah dicantumkan, itu tepat. Tapi pertanyaannya, mengapa masih diselipkan Surat Edaran? Apakah itu ditujukan untuk peserta tertentu, atau sekadar formalitas administratif,” ujar Rakib.
Penggunaan Surat Edaran dalam seleksi terbuka JPT juga dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum, terutama apabila substansinya berbeda atau bahkan bertentangan dengan Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 maupun Perbup Sumenep Nomor 43 Tahun 2025.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pengisian jabatan strategis seperti Sekda tidak hanya harus sah secara prosedural, tetapi juga jernih secara regulatif. Ketidakjelasan dasar hukum berisiko menimbulkan kecurigaan publik, termasuk dugaan adanya ruang tafsir sepihak atau upaya meloloskan figur tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Seleksi belum memberikan penjelasan terbuka terkait alasan mundurnya Ketua Pansel sebelumnya, dasar pencantuman Surat Edaran Menpan-RB Nomor 10 Tahun 2023, serta relevansinya dengan Perbup Sumenep Nomor 43 Tahun 2025.
Tim redaksi akan terus memantau perkembangan seleksi Sekda Sumenep dan membuka ruang klarifikasi bagi Panitia Seleksi maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep, guna memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











