Sumenep |Timeskota.com – Di tengah dinamika pembaruan hukum nasional, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum (HMPH) Universitas Wiraraja (Unija) menginisiasi Sekolah Advokasi sebagai ruang kritis untuk mengupas substansi KUHP dan KUHAP baru, sekaligus menguji kesiapan penegak hukum serta mengantisipasi potensi ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru sekaligus mengidentifikasi potensi ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat.
Ketua Pelaksana Seminar Sekolah Advokasi Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum, Jihan Shafira Azzahra,menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terkait dunia hukum.
Ia menegaskan bahwa seminar ini menjadi sarana bagi mahasiswa untuk tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mengasah kemampuan praktis dalam membela hak dan memperjuangkan keadilan di tengah masyarakat.
“Seminar Sekolah Advokasi ini kami selenggarakan sebagai bentuk komitmen hima prodi hukum dalam meningkatkan kapasitas mahasiswa hukum, khususnya dalam memahami peran aparat penegak hukum tidak hanya secara teoritis, tetapi juga dalam praktik nyata di tengah masyarakat. Kami ingin mahasiswa mampu melihat hukum tidak sekadar sebagai aturan, melainkan sebagai instrumen untuk memperjuangkan keadilan,” terangnya, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiraraja, Dr. Zainuri, S.H., M.H., Pembina Hima Prodi Hukum Anita, S.H., M.H., serta Wakil Dekan II Dr. Moh. Zeinnuddin, S.H., S.HI., M.Hum.
Program kerja Sekolah Advokasi ini dibuat tidak hanya untuk organisasi mahasiswa hukum, melainkan juga mengundang organisasi mahasiswa lintas program studi, di antaranya Himalogista, Himakeb, Himagri, Himmaraja, Hima SECo, Hima Eeco, Himika, Himsi, Himatsu, Himapap, Himadkv, Himabisdig, Hmja, dan Himatika.
Kehadiran berbagai organisasi dari fakultas lain membuat Sekolah Advokasi berlangsung dinamis, terutama saat sesi diskusi. Beragam pertanyaan dan pandangan muncul, mulai dari pembahasan KUHP dan KUHAP baru hingga isu potensi kriminalisasi, yang menunjukkan bahwa isu hukum relevan bagi semua kalangan.
Dua narasumber yang hadir, OOS Ariyanto, S.H., M.H. dan Bayu Eka Prasetyo, S.H., menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal isu-isu hukum. Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga berani bersuara dan bersikap kritis terhadap potensi ketidakadilan, termasuk dalam menghadapi ancaman kriminalisasi di masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendorong lahirnya pemikiran yang aplikatif dari mahasiswa dalam merespons berbagai persoalan hukum, tidak hanya di lingkungan kampus tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga mampu menciptakan sikap yang lebih adil, kritis, dan bertanggung jawab.











