SUMENEP —timeskota.com Maraknya kabel jaringan wifi milik penyedia layanan swasta yang menumpang di tiang listrik PLN di berbagai titik wilayah Kabupaten Sumenep salah satunya di desa Guluk-Gukuk menuai sorotan publik.
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan serta membahayakan keselamatan, terutama jika pemasangan dilakukan tanpa standar dan pengawasan resmi.
Berdasarkan hasil konfirmasi media kepada Kepala PLN Sumenep, Pangky Yonkynata pihak PLN menegaskan bahwa secara legal formal tidak terdapat perjanjian kerja sama antara PLN dengan penyedia layanan wifi swasta terkait penggunaan tiang listrik.
“Waalaikumsalam. Secara legal formalnya kami tidak ada perjanjian kerja sama,” ujar Kepala PLN Sumenep Pangky Yonkynata saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Kepala PLN Sumenep menegaskan bahwa dengan tidak adanya perjanjian kerja sama tersebut, maka pemasangan kabel wifi swasta yang menumpang di tiang listrik PLN dapat dikatakan tidak memiliki izin resmi.
“Boleh dikatakan tidak ada izin pasang menumpang di tiang PLN,” tegasnya.
Secara regulasi, penggunaan aset PLN oleh pihak lain wajib didasarkan pada izin resmi dan perjanjian kerja sama yang sah. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menekankan aspek keselamatan umum, keamanan instalasi, serta perlindungan aset negara. Selain itu, pemanfaatan aset negara tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Pemasangan kabel wifi tanpa izin dan tidak sesuai standar teknis juga dinilai bertentangan dengan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ketenagalistrikan, karena berisiko menimbulkan gangguan jaringan, korsleting, hingga kecelakaan yang dapat membahayakan masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala PLN Sumenep menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi kepada pengelola aset tiang listrik dan melakukan sosialisasi terkait larangan pemasangan kabel ilegal.
“Sudah kami informasikan ke pengelola aset (tiang). Dalam beberapa kesempatan sosialisasi juga telah kami sampaikan. Untuk selanjutnya agar ada tindakan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar penyedia layanan wifi swasta memasang infrastruktur secara mandiri dan tidak lagi menumpang di tiang PLN.
“Saya mengimbau agar penyedia layanan wifi bisa memasang tiang secara mandiri, karena pemasangan secara ilegal di tiang PLN bisa membahayakan keselamatan,” tambahnya.
Terkait potensi sanksi, pemasangan kabel jaringan tanpa izin di aset PLN dapat berujung pada penertiban hingga pembongkaran paksa oleh pihak berwenang. Selain itu, penyedia layanan wifi swasta juga berpotensi dikenakan sanksi administratif, tuntutan ganti rugi atas penggunaan aset negara tanpa izin, hingga proses hukum apabila pemasangan tersebut menimbulkan gangguan atau membahayakan keselamatan publik.
Masyarakat berharap adanya langkah tegas dan nyata dari pihak terkait agar praktik pemasangan kabel wifi ilegal tidak terus berulang. Penegakan aturan dinilai penting demi menjaga keselamatan warga, ketertiban tata ruang, serta perlindungan aset negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyedia layanan wifi swasta terkait penggunaan tiang listrik PLN tanpa izin tersebut.











