Langgar Hukum dan Ancam Keselamatan, Kabel WiFi Swasta di Tiang PLN Sumenep Masuk Target Penertiban Keras

- Editorial Team

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP —timeskota.com  Maraknya kabel jaringan wifi milik penyedia layanan swasta yang menumpang di tiang listrik PLN di berbagai titik wilayah Kabupaten Sumenep salah satunya di desa Guluk-Gukuk menuai sorotan publik.

Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan serta membahayakan keselamatan, terutama jika pemasangan dilakukan tanpa standar dan pengawasan resmi.

Berdasarkan hasil konfirmasi media kepada Kepala PLN Sumenep, Pangky Yonkynata pihak PLN menegaskan bahwa secara legal formal tidak terdapat perjanjian kerja sama antara PLN dengan penyedia layanan wifi swasta terkait penggunaan tiang listrik.

“Waalaikumsalam. Secara legal formalnya kami tidak ada perjanjian kerja sama,” ujar Kepala PLN Sumenep Pangky Yonkynata saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Kepala PLN Sumenep menegaskan bahwa dengan tidak adanya perjanjian kerja sama tersebut, maka pemasangan kabel wifi swasta yang menumpang di tiang listrik PLN dapat dikatakan tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga:  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Tancap Gas Menuju Akreditasi 2026, Budaya Mutu dan Keselamatan Pasien Jadi Prioritas

“Boleh dikatakan tidak ada izin pasang menumpang di tiang PLN,” tegasnya.

Secara regulasi, penggunaan aset PLN oleh pihak lain wajib didasarkan pada izin resmi dan perjanjian kerja sama yang sah. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menekankan aspek keselamatan umum, keamanan instalasi, serta perlindungan aset negara. Selain itu, pemanfaatan aset negara tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Pemasangan kabel wifi tanpa izin dan tidak sesuai standar teknis juga dinilai bertentangan dengan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ketenagalistrikan, karena berisiko menimbulkan gangguan jaringan, korsleting, hingga kecelakaan yang dapat membahayakan masyarakat.

Baca Juga:  Polres Sumenep Pastikan Ketersediaan BBM Aman, Masyarakat Diminta Tak Terpengaruh Isu Hoaks

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala PLN Sumenep menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi kepada pengelola aset tiang listrik dan melakukan sosialisasi terkait larangan pemasangan kabel ilegal.

“Sudah kami informasikan ke pengelola aset (tiang). Dalam beberapa kesempatan sosialisasi juga telah kami sampaikan. Untuk selanjutnya agar ada tindakan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau agar penyedia layanan wifi swasta memasang infrastruktur secara mandiri dan tidak lagi menumpang di tiang PLN.

“Saya mengimbau agar penyedia layanan wifi bisa memasang tiang secara mandiri, karena pemasangan secara ilegal di tiang PLN bisa membahayakan keselamatan,” tambahnya.

Terkait potensi sanksi, pemasangan kabel jaringan tanpa izin di aset PLN dapat berujung pada penertiban hingga pembongkaran paksa oleh pihak berwenang. Selain itu, penyedia layanan wifi swasta juga berpotensi dikenakan sanksi administratif, tuntutan ganti rugi atas penggunaan aset negara tanpa izin, hingga proses hukum apabila pemasangan tersebut menimbulkan gangguan atau membahayakan keselamatan publik.

Baca Juga:  Kecamatan Batuputih Monev Dana Desa Tahap II 2026, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran

Masyarakat berharap adanya langkah tegas dan nyata dari pihak terkait agar praktik pemasangan kabel wifi ilegal tidak terus berulang. Penegakan aturan dinilai penting demi menjaga keselamatan warga, ketertiban tata ruang, serta perlindungan aset negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyedia layanan wifi swasta terkait penggunaan tiang listrik PLN tanpa izin tersebut.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala SMPN 4 Sumenep Apresiasi Eco Rangers atas Bantuan Tempat Sampah, Dorong Kepedulian Lingkungan Sekolah
Serah Terima Jabatan Kepala SMPN 4 Sumenep, Harapan Baru untuk Kemajuan Pendidikan
Perkara 1 Ekor Ayam, Dugaan Intervensi Oknum Kades dalam Penanganan Perkara di Polsek Ambunten Disorot
Ironi Bantuan Air Sumenep: Daratan Disiram Bantuan, Kepulauan Sapeken Kekeringan Parah
Polresta Sumenep Tangkap Tersangka Penipuan Rp200 Juta yang Sempat Buron
Tragis! Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka
Sataretanan Sumenep Berdaya Bangun Kebersamaan Lewat Silaturahmi dan Maulid Nabi Muhammad SAW
AWDI Sumenep Pertanyakan Urgensi Penerapan E-Voting di Pilkades 2027

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Kepala SMPN 4 Sumenep Apresiasi Eco Rangers atas Bantuan Tempat Sampah, Dorong Kepedulian Lingkungan Sekolah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala SMPN 4 Sumenep, Harapan Baru untuk Kemajuan Pendidikan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Perkara 1 Ekor Ayam, Dugaan Intervensi Oknum Kades dalam Penanganan Perkara di Polsek Ambunten Disorot

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Ironi Bantuan Air Sumenep: Daratan Disiram Bantuan, Kepulauan Sapeken Kekeringan Parah

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Polresta Sumenep Tangkap Tersangka Penipuan Rp200 Juta yang Sempat Buron

Berita Terbaru