Pencairan Dana Diduga Dipersulit, Anggota Arisan Get di Sumenep Soroti Ketidakadilan Pengelola

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, timeskota.com – Polemik dalam praktik arisan get kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Sejumlah anggota mengeluhkan dugaan ketidakadilan dalam pengelolaan, khususnya terkait proses pencairan dana yang dinilai dipersulit dan tidak transparan, meskipun kewajiban iuran tetap dipenuhi.

Salah satu anggota arisan mengungkapkan kekecewaannya lantaran dana yang seharusnya dicairkan justru tertunda tanpa kejelasan, meski dirinya mengaku hanya beberapa kali mengalami keterlambatan pembayaran dengan durasi yang relatif singkat.

“Kalau memang kami telat bayar, kami siap dikenakan sanksi. Saya pribadi sudah tiga kali telat, tapi paling lama hanya sekitar lima jam dari jatuh tempo. Bahkan saya siap kalau dikenakan denda Rp50 ribu setiap keterlambatan,” ungkapnya kepada media ini.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk menahan pencairan dana hingga melewati batas waktu yang tidak wajar. Menurutnya, penerapan aturan seharusnya dilakukan secara proporsional dan tidak merugikan anggota.

Baca Juga:  Warga Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polres Sumenep Lakukan Penanganan

“Kalau memang mau adil, ya pencairannya diperlambat sesuai keterlambatan kami. Tapi ini tidak, pencairan malah molor lebih dari 1×24 jam. Ini yang kami anggap merugikan,” tegasnya.

Dalam praktiknya, anggota juga menyebut bahwa pembayaran arisan dilakukan melalui rekening atas nama Yulinda Anis Prawita selaku admin. Namun, transparansi pengelolaan serta mekanisme operasional dinilai belum jelas oleh sebagian anggota.

Lebih lanjut, anggota mengungkapkan bahwa pihak admin sempat menyampaikan alasan keterlambatan pencairan karena adanya kebiasaan anggota yang terlambat membayar iuran. Pernyataan tersebut justru menuai kritik, mengingat anggota tetap dikenakan denda atas keterlambatan tersebut.

“Admin bilang kalau sering telat, pencairannya juga ikut telat. Tapi kami sudah dikenakan denda Rp50 ribu setiap telat. Bahkan, setahu kami admin juga dapat arisan tanpa bayar. Jadi seharusnya kalau mau memberi sanksi, ya proporsional saja, sesuai keterlambatan kami, bukan sampai dipersulit lebih dari 1×24 jam seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Uang Rakyat Rp2,57 Miliar, Jalan Batuan–Matanair Baru Dibangun Sudah Retak: Diduga Dikerjakan Asal-asalan

Selain itu, ia juga menilai adanya indikasi sikap tidak terbuka dari pengelola saat menerima kritik dari anggota. Hal tersebut dinilai semakin memperkuat kecurigaan terhadap profesionalitas pengelolaan arisan.

“Kalau dikritik, tidak mau. Ini yang membuat kami semakin curiga. Harusnya sebagai pengelola bisa transparan dan terbuka,” tambahnya.

Ia juga menyayangkan adanya dugaan perlakuan subjektif dari pihak pengelola. Menurutnya, sikap kritis anggota justru dijadikan alasan untuk mempersulit proses pencairan dana.

“Katanya karena saya cerewet. Lho, bagaimana tidak cerewet? Ini hak saya. Kami ini anggota, punya hak untuk bertanya dan menuntut kejelasan,” imbuhnya.

Keluhan tersebut memantik perhatian anggota lainnya yang mulai mempertanyakan transparansi dan profesionalitas dalam pengelolaan arisan get. Mereka berharap adanya itikad baik dari pihak pengelola untuk melakukan perbaikan sistem serta menghindari sikap diskriminatif.

Baca Juga:  Program Balik Pesantren 2026 Pemkab Sumenep Disambut Antusias, 370 Santri Raas Berangkat Gratis

Sejumlah anggota bahkan mendesak agar pemilik arisan memberikan klarifikasi terbuka terkait mekanisme pencairan, aturan denda, serta standar operasional yang digunakan agar tidak menimbulkan kesan sewenang-wenang.

“Arisan ini berbasis kepercayaan. Kalau sudah tidak transparan dan tidak adil, kepercayaan itu bisa hilang,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan, khususnya yang dikelola secara non-formal, agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media timeskota.com belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak pengelola arisan yang bersangkutan. Namun demikian, redaksi membuka ruang dan memberikan hak jawab kepada pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBDes Kombang Disorot, Dugaan Tumpang Tindih Anggaran hingga Kegiatan Fiktif Mencuat
Proyek Rekonstruksi Jalan Batuan–Matanair Disorot, Ketua AWDI Sumenep Warning CV Gudang Satu
Uang Rakyat Rp2,57 Miliar, Jalan Batuan–Matanair Baru Dibangun Sudah Retak: Diduga Dikerjakan Asal-asalan
Yusuf Nahkodai Gapoktan Paseyan Periode 2026–2031, Bawa Semangat Baru untuk Petani
Pasar Tembakau Sumenep Kian Terbuka, Prancak 95 Mulai Dipasok ke Mitra PT Djarum
Bekali Generasi Muda, Polresta Sumenep Sosialisasikan Pemanfaatan AI di MAN Sumenep
RSUDMA Sumenep Perluas Layanan Urologi, Kini Bisa Diakses Peserta BPJS
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Perkuat Transformasi Digital melalui Sistem Rumah Sakit Online

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:33 WIB

APBDes Kombang Disorot, Dugaan Tumpang Tindih Anggaran hingga Kegiatan Fiktif Mencuat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Proyek Rekonstruksi Jalan Batuan–Matanair Disorot, Ketua AWDI Sumenep Warning CV Gudang Satu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Uang Rakyat Rp2,57 Miliar, Jalan Batuan–Matanair Baru Dibangun Sudah Retak: Diduga Dikerjakan Asal-asalan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Yusuf Nahkodai Gapoktan Paseyan Periode 2026–2031, Bawa Semangat Baru untuk Petani

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Pasar Tembakau Sumenep Kian Terbuka, Prancak 95 Mulai Dipasok ke Mitra PT Djarum

Berita Terbaru