SUMENEP — Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang transparan dan akuntabel, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep resmi memberlakukan kebijakan kompensasi bagi pasien yang menerima layanan tidak sesuai standar. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Direktur rumah sakit, dr. Erliyati, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional institusi kepada publik.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur yang mengatur mekanisme pemberian kompensasi sekaligus sanksi serta evaluasi terhadap petugas layanan yang terbukti melanggar standar operasional prosedur. Kebijakan ini menjadi penanda bahwa manajemen rumah sakit memilih terbuka terhadap kritik dan berani bertanggung jawab atas setiap kekurangan layanan.
Skema kompensasi diberikan kepada pasien yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Bentuknya beragam, mulai dari permohonan maaf resmi, penjelasan layanan secara transparan, prioritas pelayanan lanjutan, hingga kompensasi lain yang disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran, baik dari aspek prosedur, waktu pelayanan, maupun biaya.
Direktur RSUD, dr. Erliyati, M.Kes, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen nyata dalam membangun budaya pelayanan yang berkeadilan.
“Kebijakan kompensasi ini kami tetapkan sebagai bentuk tanggung jawab rumah sakit kepada masyarakat. Ketika layanan tidak berjalan sesuai standar, rumah sakit wajib melakukan koreksi dan memberikan keadilan kepada pasien,” tegasnya, Minggu (1/3/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini juga menjadi instrumen evaluasi internal agar seluruh unit pelayanan bekerja lebih disiplin, profesional, dan patuh terhadap standar yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan setiap pasien mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu, dan manusiawi. Standar pelayanan bukan untuk dilanggar, tetapi untuk dijaga,” lanjutnya.
Dalam perspektif pelayanan publik, kebijakan ini dinilai progresif dan visioner. Manajemen rumah sakit tidak hanya berfokus pada pembangunan fasilitas dan penguatan teknologi medis, tetapi juga membangun budaya pelayanan yang transparan serta akuntabel.
Kebijakan kompensasi tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bagi internal rumah sakit bahwa setiap bentuk penyimpangan layanan memiliki konsekuensi nyata. Budaya kerja diarahkan pada keselamatan pasien dan kualitas pelayanan, bukan sekadar rutinitas administratif.
Di sisi lain, masyarakat diimbau memahami hak dan kewajibannya sebagai penerima layanan kesehatan. Pasien berhak memperoleh pelayanan sesuai standar serta menyampaikan keluhan apabila pelayanan yang diterima tidak optimal, sementara rumah sakit berkewajiban menindaklanjutinya secara profesional.
“Kepercayaan masyarakat adalah aset terbesar rumah sakit. Dengan bersikap terbuka dan bertanggung jawab, kami optimistis kualitas pelayanan akan terus meningkat dan keluhan masyarakat dapat ditekan,” tandas dr. Erliyati.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep menegaskan posisinya bukan hanya sebagai rumah sakit rujukan secara medis, tetapi juga sebagai pelopor akuntabilitas pelayanan kesehatan di daerah. Sebuah langkah strategis yang menempatkan kepercayaan publik sebagai fondasi utama pelayanan, kini dan ke depan.











