PAMEKASAN — timeskota.com Aduan masyarakat mengenai dugaan tindakan amoral yang menyeret salah satu pimpinan DPRD Pamekasan resmi tercatat di Sekretariat DPRD pada Rabu, 7 Januari 2026, pukul 14.00 WIB. Dengan laporan yang telah diterima secara formal, pelapor menegaskan bahwa seluruh bukti siap dibuka, dan kini sorotan publik tertuju pada respons serta langkah tegas Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan untuk menindaklanjuti persoalan yang dinilai serius dan mencoreng integritas lembaga.
Aktivis pelapor, Dedy, menyebut bahwa aduan tersebut secara jelas mengarah kepada SAF, Ketua Komisi II DPRD Pamekasan.Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan bersandar pada isu liar, melainkan dilampiri bukti konkret yang dinilai mampu menguatkan dugaan pelanggaran berat.
“Surat laporan sudah resmi diterima DPRD Pamekasan pukul 14.00 WIB. Kami menunggu langkah tegas, terutama dari BK DPRD. Dalam laporan ini kami sertakan bukti berupa percakapan, rekaman suara, dan video,” tegas Dedy.
Ia menjelaskan, materi bukti yang dilampirkan menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa SAF terlibat dalam tindakan tidak pantas, mulai dari pesta minuman keras, penyalahgunaan obat-obatan, hingga dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan. Menurutnya, rangkaian dugaan tersebut bukan hanya menabrak etika publik, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang serius.
“Ini persoalan integritas wakil rakyat. Jika DPRD ingin menjaga kehormatan institusinya, BK tidak boleh menunda atau bersikap pasif. Proses harus berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Dedy menegaskan dirinya siap menjalani proses klarifikasi jika dipanggil, termasuk membuka seluruh bukti yang dimilikinya secara lengkap. Ia menambahkan bahwa laporan tersebut diajukan semata-mata demi kepentingan publik dan perlindungan korban, bukan untuk kepentingan politik atau manuver tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, BK DPRD Pamekasan maupun SAF belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi laporan tersebut. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan dan memastikan pemberitaan tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah serta prinsip jurnalistik yang berimbang.











