SUMENEP |timeskota.com Kredibilitas Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2026 kian menjadi sorotan publik. Hal itu mengemuka dalam forum audiensi dan konfirmasi yang digelar Tim Media Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep pada Kamis (29/1/2026) bersama Ketua dan anggota Pansel di kantor BKPSDM Kabupaten Sumenep.
Audiensi yang berlangsung alot melalui zoom meeting namun tetap dalam koridor ilmiah tersebut menyoroti penggunaan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 yang dimasukkan ke dalam landasan hukum (konsideran) pelaksanaan Seleksi Terbuka (Selter) JPTP Sekda Sumenep 2026. Penyertaan surat edaran tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tim Media AWDI menegaskan bahwa SE-MenPAN-RB bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan, serta hanya diperuntukkan bagi daerah tertentu atau kondisi khusus, terutama bagi daerah yang belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwali). Sementara Kabupaten Sumenep diketahui telah memiliki regulasi daerah sebagai dasar pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi.
Pernyataan paling krusial justru datang dari salah satu anggota Pansel yang bergelar profesor, Prof. Dr. Benaventura Ngw, MS. Dalam forum tersebut, ia secara terbuka menegaskan bahwa SE-MenPAN-RB sejatinya hanya berfungsi sebagai rujukan sementara bagi daerah yang belum memiliki regulasi turunan.
“Kalau ada daerah yang belum ada Perbup atau Perwali, maka SE itu akan menjadi rujukan. Maka, kasus Sumenep akan terseleksi secara alamiah,” ungkap Prof. Benaventura dalam rangkaian pernyataannya selama kurang lebih 10 menit.
Ia menekankan bahwa secara filosofis, kebijakan yang dijadikan dasar oleh Pansel seharusnya mengakomodasi seluruh regulasi yang ada dan memiliki kekuatan hukum. Namun dalam implementasinya, keberadaan Perbup di Kabupaten Sumenep membuat SE-MenPAN-RB tidak lagi relevan dan gugur secara alamiah.
“Dengan adanya Perbup, maka SE itu tidak perlu. Dengan sendirinya akan gugur secara alamiah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab polemik mengenai batas usia maksimal calon Sekda.Ketika ditanya apakah dengan gugurnya SE-MenPAN-RB maka batas usia maksimal seharusnya kembali merujuk pada PP dan Perbup, yakni 56 tahun, bukan 58 tahun, Prof. Benaventura menjawab singkat namun lugas.
“Iya… iya… iya… iya,” jawabnya, memberi kesan tidak dapat menyangkal konsekuensi hukum dari pernyataannya sendiri.
Pernyataan itu disampaikan di hadapan peserta forum audiensi dan disaksikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, ST, MT, sehingga memperkuat bobot akademik sekaligus legitimasi forum.
Sementara itu, anggota Pansel lainnya, Prof. Dr. Suryanto, M.Si., menyampaikan bahwa Pansel merupakan figur yang ditunjuk berdasarkan kredibilitas akademik dan profesional. Oleh karena itu, menurutnya, setiap anggota Pansel memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga harga diri, harkat, dan martabat, termasuk dalam memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, klarifikasi yang disampaikan Ketua Pansel Selter JPTP Sekda Sumenep 2026, Indah Wahyuni, SH, M.Si., dinilai cenderung normatif dan pada beberapa bagian memperlihatkan inkonsistensi, khususnya terkait penempatan SE-MenPAN-RB dalam struktur hukum pelaksanaan seleksi.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Media AWDI Sumenep menegaskan akan terus mengawal secara ketat seluruh proses, tahapan, dan keputusan Pansel JPTP Sekda Kabupaten Sumenep 2026, guna memastikan seleksi jabatan strategis tersebut berjalan sesuai asas legalitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.











