Seleksi JPTP Sekda Sumenep Menguat, Prof. Benaventura: SE-MenPAN-RB Gugur Secara Alamiah

- Editorial Team

Senin, 2 Februari 2026 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP |timeskota.com Kredibilitas Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2026 kian menjadi sorotan publik. Hal itu mengemuka dalam forum audiensi dan konfirmasi yang digelar Tim Media Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep pada Kamis (29/1/2026) bersama Ketua dan anggota Pansel di kantor BKPSDM Kabupaten Sumenep.

Audiensi yang berlangsung alot melalui zoom meeting namun tetap dalam koridor ilmiah tersebut menyoroti penggunaan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 yang dimasukkan ke dalam landasan hukum (konsideran) pelaksanaan Seleksi Terbuka (Selter) JPTP Sekda Sumenep 2026. Penyertaan surat edaran tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tim Media AWDI menegaskan bahwa SE-MenPAN-RB bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan, serta hanya diperuntukkan bagi daerah tertentu atau kondisi khusus, terutama bagi daerah yang belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwali). Sementara Kabupaten Sumenep diketahui telah memiliki regulasi daerah sebagai dasar pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi.

Baca Juga:  Haul dan Rokat Desa Duko Rubaru: Menyemai Doa, Merawat Tradisi Bersama K. Hodri Sumenep

Pernyataan paling krusial justru datang dari salah satu anggota Pansel yang bergelar profesor, Prof. Dr. Benaventura Ngw, MS. Dalam forum tersebut, ia secara terbuka menegaskan bahwa SE-MenPAN-RB sejatinya hanya berfungsi sebagai rujukan sementara bagi daerah yang belum memiliki regulasi turunan.

“Kalau ada daerah yang belum ada Perbup atau Perwali, maka SE itu akan menjadi rujukan. Maka, kasus Sumenep akan terseleksi secara alamiah,” ungkap Prof. Benaventura dalam rangkaian pernyataannya selama kurang lebih 10 menit.

Ia menekankan bahwa secara filosofis, kebijakan yang dijadikan dasar oleh Pansel seharusnya mengakomodasi seluruh regulasi yang ada dan memiliki kekuatan hukum. Namun dalam implementasinya, keberadaan Perbup di Kabupaten Sumenep membuat SE-MenPAN-RB tidak lagi relevan dan gugur secara alamiah.

Baca Juga:  Bhayangkara ke-80, Hima Persis Jakarta Timur Tegaskan Dukungan dan Siap Kawal Transformasi Polri

“Dengan adanya Perbup, maka SE itu tidak perlu. Dengan sendirinya akan gugur secara alamiah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab polemik mengenai batas usia maksimal calon Sekda.Ketika ditanya apakah dengan gugurnya SE-MenPAN-RB maka batas usia maksimal seharusnya kembali merujuk pada PP dan Perbup, yakni 56 tahun, bukan 58 tahun, Prof. Benaventura menjawab singkat namun lugas.

“Iya… iya… iya… iya,” jawabnya, memberi kesan tidak dapat menyangkal konsekuensi hukum dari pernyataannya sendiri.

Pernyataan itu disampaikan di hadapan peserta forum audiensi dan disaksikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, ST, MT, sehingga memperkuat bobot akademik sekaligus legitimasi forum.

Sementara itu, anggota Pansel lainnya, Prof. Dr. Suryanto, M.Si., menyampaikan bahwa Pansel merupakan figur yang ditunjuk berdasarkan kredibilitas akademik dan profesional. Oleh karena itu, menurutnya, setiap anggota Pansel memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga harga diri, harkat, dan martabat, termasuk dalam memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Warga Antusias, Desa Pabian Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Titian Bambu

Di sisi lain, klarifikasi yang disampaikan Ketua Pansel Selter JPTP Sekda Sumenep 2026, Indah Wahyuni, SH, M.Si., dinilai cenderung normatif dan pada beberapa bagian memperlihatkan inkonsistensi, khususnya terkait penempatan SE-MenPAN-RB dalam struktur hukum pelaksanaan seleksi.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Media AWDI Sumenep menegaskan akan terus mengawal secara ketat seluruh proses, tahapan, dan keputusan Pansel JPTP Sekda Kabupaten Sumenep 2026, guna memastikan seleksi jabatan strategis tersebut berjalan sesuai asas legalitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala SMPN 4 Sumenep Apresiasi Eco Rangers atas Bantuan Tempat Sampah, Dorong Kepedulian Lingkungan Sekolah
Serah Terima Jabatan Kepala SMPN 4 Sumenep, Harapan Baru untuk Kemajuan Pendidikan
Perkara 1 Ekor Ayam, Dugaan Intervensi Oknum Kades dalam Penanganan Perkara di Polsek Ambunten Disorot
Ironi Bantuan Air Sumenep: Daratan Disiram Bantuan, Kepulauan Sapeken Kekeringan Parah
Polresta Sumenep Tangkap Tersangka Penipuan Rp200 Juta yang Sempat Buron
Tragis! Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka
Sataretanan Sumenep Berdaya Bangun Kebersamaan Lewat Silaturahmi dan Maulid Nabi Muhammad SAW
AWDI Sumenep Pertanyakan Urgensi Penerapan E-Voting di Pilkades 2027

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Kepala SMPN 4 Sumenep Apresiasi Eco Rangers atas Bantuan Tempat Sampah, Dorong Kepedulian Lingkungan Sekolah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala SMPN 4 Sumenep, Harapan Baru untuk Kemajuan Pendidikan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Perkara 1 Ekor Ayam, Dugaan Intervensi Oknum Kades dalam Penanganan Perkara di Polsek Ambunten Disorot

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Ironi Bantuan Air Sumenep: Daratan Disiram Bantuan, Kepulauan Sapeken Kekeringan Parah

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Polresta Sumenep Tangkap Tersangka Penipuan Rp200 Juta yang Sempat Buron

Berita Terbaru