SUMENEP – timeskota.com Keberadaan kabel jaringan WiFi lokal yang menumpang di tiang listrik di wilayah Kecamatan Rubaru kembali menuai sorotan. Kali ini, sejumlah aktivis menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan karena kabel jaringan terlihat terpasang di beberapa tiang listrik dalam waktu cukup lama tanpa adanya penertiban.
Sebelumnya, media ini telah menyoroti dugaan pemasangan kabel WiFi lokal yang memanfaatkan tiang listrik milik PLN. Pemasangan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait legalitas penggunaan fasilitas milik negara oleh pihak penyedia jaringan internet lokal.
Saat dikonfirmasi, Kepala ULP Ambunten menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan meneruskan laporan ke unit yang lebih tinggi untuk ditindaklanjuti.
“Saya infokan ke unit atas mas untuk selanjutnya,” ujarnya singkat kepada media.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah aktivis di Kabupaten Sumenep menyebut kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Pasalnya, kabel jaringan tersebut diduga sudah lama menumpang di tiang listrik tanpa kejelasan izin.
Para aktivis menduga tidak menutup kemungkinan adanya unsur pembiaran. Bahkan mereka mengaku khawatir jika sampai terjadi praktik “tutup mata” antara pemilik jaringan WiFi lokal dengan oknum tertentu di lapangan.
“Kalau memang kabel itu sudah lama terpasang di tiang listrik, tentu muncul pertanyaan di masyarakat. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kami khawatir ada pihak-pihak yang sengaja tutup mata antara pemilik WiFi lokal dengan oknum di lapangan,” ujar salah satu aktivis.
Menurutnya, penggunaan tiang listrik untuk kepentingan jaringan internet seharusnya melalui mekanisme kerja sama resmi dan perizinan yang jelas dengan pihak terkait. Selain menyangkut legalitas, pemasangan kabel yang tidak tertata juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serta mengganggu estetika lingkungan.
Para aktivis pun mendesak pihak terkait untuk segera melakukan pengecekan langsung di lapangan serta memastikan apakah jaringan WiFi tersebut memiliki izin resmi atau tidak.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menelusuri dugaan tersebut, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap pengelolaan fasilitas negara di wilayah Kecamatan Rubaru.
Diberitakan sebelumnya.
Tiang PLN Dijadikan Tumpangan Kabel WiFi Lokal di Kecamatan Rubaru, PLN Siapkan Penertiban
SUMENEP |timeskota.com – Maraknya kabel jaringan WiFi lokal yang menumpang pada tiang listrik milik PLN di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, kian menuai sorotan. Selain dinilai semrawut dan mengganggu estetika lingkungan, keberadaan kabel-kabel tersebut juga dikhawatirkan berpotensi mengganggu keselamatan serta keandalan jaringan ketenagalistrikan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, pihak PLN ICON PLUS melalui bagian aset menegaskan bahwa penggunaan tiang listrik oleh pihak lain tidak diperbolehkan tanpa izin resmi atau kerja sama dengan PLN. Tiang listrik merupakan aset vital yang penggunaannya wajib memenuhi persyaratan teknis serta standar keselamatan ketenagalistrikan.
“Penggunaan tiang listrik memiliki persyaratan teknis dan aspek keselamatan ketenagalistrikan yang ketat. Dengan demikian, pemasangan kabel WiFi oleh operator lokal yang menumpang di tiang PLN tidak diperkenankan apabila tidak memiliki izin atau kerja sama dengan PLN,” jelas pihak aset PLN ICON PLUS.
PLN ICON PLUS juga menegaskan bahwa selain instalasi kabel optik milik PLN ICON PLUS sebagai bagian dari grup PLN, seluruh kabel lain yang menempel pada tiang PLN dinyatakan tidak sah dan termasuk pemasangan ilegal.
Terkait pengawasan, PLN menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aset kelistrikan dilakukan secara berkala, termasuk kondisi tiang dan instalasi yang menempel di dalamnya. Apabila ditemukan pemasangan kabel tanpa izin, PLN akan melakukan penertiban melalui pendataan kabel ilegal, penyegelan aset, hingga penerbitan surat teguran kepada pihak pemasang.
Menurut PLN, pemasangan kabel yang tidak standar dan terpasang semrawut berpotensi mengganggu estetika, menyulitkan tim dalam melakukan perbaikan jaringan listrik, serta memengaruhi beban mekanis pada tiang listrik. Oleh karena itu, setiap instalasi pada tiang PLN wajib memenuhi ketentuan teknis dan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi.
Dalam waktu dekat,PLN ICON PLUS menyatakan akan melaksanakan penertiban terencana bersama tim aset dan jaringan. Langkah tersebut meliputi inventarisasi dan penandaan kabel ilegal, penyegelan serta pemberian surat teguran, hingga pencabutan kabel ilegal apabila tidak ada tindak lanjut atau klarifikasi dari pihak pemasang.
Sejalan dengan hal tersebut,Kepala ULP Ambunten saat dikonfirmasi menerangkan bahwasanya tidak ada izin sudah dilaporkan ke atasan. “Tidak ada izin, Pak. Dan tentu kondisi itu berpotensi mengganggu dalam pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Saat disinggung terkait langkah penindakan di tingkat unit, Kepala ULP PLN Ambunten menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah disampaikan ke unit di atasnya dan saat ini masih-pihak yang memanfaatkan aset ketenagalistrikan tanpa izin agar segera melakukan klarifikasi dan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila tidak diindahkan, PLN memastikan penertiban akan tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.











