SUMENEP, Timeskota.com – Proses penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi sorotan sejumlah petani. Mereka mempertanyakan perbedaan mekanisme penyusunan RDKK di Kecamatan Rubaru dengan kecamatan lain, khususnya terkait penggunaan domisili dan sistem hamparan lahan.
Salah satu perwakilan kelompok tani di Kecamatan Rubaru mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, penyusunan RDKK di sejumlah kecamatan lain menggunakan domisili, sedangkan di Kecamatan Rubaru diterapkan sistem hamparan.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan petani mengenai dasar penerapan aturan, persyaratan administrasi, serta kejelasan status lahan yang dimasukkan dalam hamparan.
“Di kecamatan lain menggunakan domisili, sedangkan di Kecamatan Rubaru menggunakan hamparan. Kami ingin mengetahui apa dasar perbedaan aturan tersebut. Kalau menggunakan hamparan, apakah petani juga diwajibkan menyertakan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan lahan?” ujarnya.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting untuk dijawab secara terbuka agar petani memahami persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses penyusunan RDKK. Kejelasan aturan juga diperlukan untuk menghindari perbedaan penafsiran di tingkat kelompok tani.
Ia menilai, penerapan sistem hamparan perlu disertai penjelasan mengenai mekanisme pendataan lahan, termasuk bagaimana lahan milik orang lain yang digarap petani, lahan sewa, maupun lahan yang dikelola berdasarkan kesepakatan dapat dicatat dalam RDKK.
Pasalnya, ia mengkhawatirkan adanya lahan yang dimasukkan dalam hamparan bukan merupakan hak milik anggota kelompok tani yang bersangkutan. Jika status dan penguasaan lahan tidak diverifikasi dengan baik, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga perselisihan antarpetani.
“Kalau memang sistem hamparan yang digunakan, semuanya harus jelas. Jangan sampai lahan yang dimasukkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Petani membutuhkan kepastian agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tambahnya.
Ia juga meminta agar perubahan mekanisme penyusunan RDKK tidak dilakukan hanya sebatas perubahan administrasi. Menurutnya, apabila aturan memang perlu diperbarui, penataan keanggotaan kelompok tani dan validasi data lahan juga harus dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau mau merombak aturan, keanggotaan kelompok tani juga harus ditata supaya semuanya jelas. Data anggota dan lahan yang digarap harus sesuai kondisi di lapangan. Kalau perubahan justru membuat persoalan semakin tidak jelas, lalu apa manfaatnya?” tegasnya.
Sementara itu, Pak Dewo selaku Katimker (Kepala Tim Kerja) Penyuluh Pertanian Kementerian RI, saat dikonfirmasi mengenai aturan penggunaan sistem hamparan dalam penyusunan RDKK, menyampaikan bahwa validitas data kepemilikan lahan perlu diperhatikan.
“Memang seharusnya untuk mengetahui kevalidan data kepemilikan lahan, bisa menyertakan bukti yang sah,” demikian jawaban Pak Dewo.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kejelasan bukti pendukung dalam proses verifikasi data lahan. Namun, terkait jenis dokumen yang wajib disertakan, termasuk apakah sertifikat tanah menjadi persyaratan mutlak atau terdapat bukti sah lainnya yang dapat digunakan, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini menjadi penting mengingat tidak semua petani menggarap lahan milik sendiri. Sebagian petani dapat mengelola lahan sewa atau lahan milik pihak lain berdasarkan kesepakatan. Karena itu, mekanisme pembuktian penguasaan dan penggarapan lahan perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan.
Petani tersebut berharap penyuluh pertanian, pengurus kelompok tani, serta instansi terkait di Kabupaten Sumenep memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penerapan sistem hamparan di Kecamatan Rubaru dan perbedaannya dengan mekanisme yang diterapkan di kecamatan lain.
Selain itu, ia meminta adanya transparansi mengenai dokumen yang wajib disertakan, termasuk ketentuan pembuktian status lahan dan mekanisme validasi data anggota kelompok tani.
Menurutnya, kepastian aturan sangat penting agar proses penyusunan RDKK berjalan tertib dan sesuai kondisi riil petani. Jangan sampai mekanisme yang seharusnya mendukung kebutuhan pertanian justru memunculkan ketidakpastian dan berpotensi menimbulkan perselisihan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut dari Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep mengenai dasar perbedaan mekanisme penyusunan RDKK di Kecamatan Rubaru dengan kecamatan lain masih diperlukan.
Sumber Berita: Timeskota.com









