Aktivis Soroti Jaringan Narkotika, Pengendali di Nusa Kambangan Belum Tersentuh

- Editorial Team

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak aktivis GMPSU membentangkan kain putih pada gerbang pintu Polres Asahan bertuliskan desakan untuk pengusutan kasus jaringan Narkotika di Sumatera Utara. ©timeskota.com/M. Idris Sarumpaet

Nampak aktivis GMPSU membentangkan kain putih pada gerbang pintu Polres Asahan bertuliskan desakan untuk pengusutan kasus jaringan Narkotika di Sumatera Utara. ©timeskota.com/M. Idris Sarumpaet

Timeskota.com Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMPSU) menyoroti penanganan perkara dugaan jaringan narkotika di wilayah Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

GMPSU meminta aparat penegak hukum membuka penjelasan secara transparan agar publik tidak mengalami kebingungan dan terhindar dari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Ketua DPW GMPSU, Muhammad Idris Sarumpaet, menyampaikan bahwa organisasinya menaruh perhatian serius terhadap pengembangan kasus narkotika tahun 2025 yang lalu.

Adapun kasuistik narkotika pada tahun tersebut, santer dikabarkan telah melibatkan sejumlah tersangka, termasuk dugaan aktor intelektual dari jaringan narkotika berinisial T.

Menurutnya, keterbukaan aparat sangat dibutuhkan, terutama menyangkut isu dugaan adanya pengendali jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.

“Kami menilai aparat perlu menjelaskan secara terbuka sejauh mana proses hukum tersebut berjalan. Apalagi berkembang informasi dugaan adanya pengendali jaringan dari dalam lapas,” tegas Idris, Sabtu (7/3).

Idris mengungkapkan, GMPSU memperoleh data dan informasi yang menguatkan dugaan bahwa seorang narapidana berinisial TL berperan sebagai pengendali jaringan narkotika dari dalam Lapas Nusa Kambangan.

Dugaan tersebut, kata dia, menguat dari keterangan para tersangka lapangan serta bukti digital yang telah diamankan penyidik. Ia mencatat bahwa aparat telah memproses sejumlah tersangka, salah satunya inisial H dan lainnya, atas dugaan kepemilikan serta peredaran narkotika.

Baca Juga:  Tiga Bulan Laporan Mandek, Advokat Nurul Hidayatullah, S.H Soroti Tarif dan Proyek Pipa PDAM di Pinggirpapas–Karanganyar

Namun demikian, pihaknya mempertanyakan sejauh mana pengembangan perkara terhadap pihak yang kuat diduga sebagai pemberi perintah dan pengendali utama jaringan tersebut.

“Jika memang terdapat bukti yang cukup, publik tentu berharap seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku. Prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan,” desak Idris.

Sementara itu, menanggapi sorotan tersebut, Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, SH., MH., memberikan keterangan melalui sambungan percakapan WhatsApp pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Mulyoto menjelaskan, bahwa dalam praktik penyidikan, pemeriksaan tersangka kerap menemui kendala. Salah satunya terkait pendampingan penasihat hukum (PH). Ia menyebutkan pemeriksaan sulit dilakukan ketika tersangka tidak didampingi.

Setelah mendengar sepenggal klarifikasi dari pihak polres Asahan, Idris menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih jauh Idris menegaskan, bahwa KUHAP mengatur pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan setelah penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghadirkan PH pribadi.

Apabila PH pribadi tidak hadir, pemeriksaan dapat dilakukan dengan pendampingan PH yang ditunjuk oleh negara. Bahkan jika tersangka menolak, tetap dibuatkan berita acara penolakan.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Lobuk Sampaikan Ucapan Milad ke-82 MI At Taufiqiyah, Harapkan Keberkahan dan Kemajuan Pendidikan

“Tidak ada alasan pemeriksaan tidak dapat dilakukan hanya karena PH tidak hadir. Penyidik juga tidak boleh hanya berfokus pada pengakuan, tetapi harus menitikberatkan pada alat bukti lain yang sudah mencukupi,” jelas Idris.

Terkait alasan tersangka sulit diperiksa karena berada di Lapas Nusa Kambangan dengan dalih keterbatasan anggaran, GMPSU menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Menurut Idris, setiap perkara wajib memiliki kepastian hukum dan negara telah menyediakan anggaran besar bagi institusi Polri. “Alasan keterbatasan anggaran justru berpotensi menjadi pembenaran yang tidak sesuai dengan semangat KUHAP dan berisiko melanggar etik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa penyidik disebut telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam perkara ini, diantaranya bukti elektronik berupa rekaman percakapan “video call antara inisial TL dan H” yang direkam saat penangkapan oleh tersangka H. Percakapan tersebut diduga membahas uang hasil penjualan narkotika.

Selain itu, penyidik juga telah menyita telepon seluler milik TL, serta pakaian yang dikenakan saat percakapan video call berlangsung. Idris pun menilai fakta-fakta ini menunjukkan bahwa penyidik sebenarnya telah memiliki dasar kuat untuk mengembangkan perkara.

Baca Juga:  Pemprov NTB Jadikan Sumenep Referensi Pengembangan Tata Kelola Pemerintahan

Idris juga menyebut bahwa dalam konferensi pers, Kapolres dan Kasat Narkoba secara terang menyatakan tersangka TL sebagai pemilik narkotika yang diamankan dari tangan Heni. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka.

Berdasarkan dugaan, data, dan fakta yang telah dihimpun, GMPSU menyatakan telah melampirkan seluruh informasi tersebut dan menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) serta laporan resmi kepada Propam Polda Sumatera Utara, Ditresnarkoba Polda Sumut, dan Kapolda Sumatera Utara, agar perkara ini tetap diusut secara tuntas dan profesional.

“Kami telah menyampaikan Dumas dan laporan resmi ke Propam Polda Sumut, Ditresnarkoba Polda, serta Kapolda Sumatera Utara. Kami meminta agar perkara ini tetap diusut sampai tuntas,” tegas Idris.

GMPSU juga menyatakan akan menggelar aksi dalam sepekan ke depan, serta mengawal dan membawa kasus ini ke Propam Polri, sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun kami akan terus mengawal kasus ini sesuai koridor hukum, termasuk melalui Propam Polri,” tutup Muhammad Idris Sarumpaet.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala SMPN 4 Sumenep Apresiasi Eco Rangers atas Bantuan Tempat Sampah, Dorong Kepedulian Lingkungan Sekolah
Serah Terima Jabatan Kepala SMPN 4 Sumenep, Harapan Baru untuk Kemajuan Pendidikan
Perkara 1 Ekor Ayam, Dugaan Intervensi Oknum Kades dalam Penanganan Perkara di Polsek Ambunten Disorot
Ironi Bantuan Air Sumenep: Daratan Disiram Bantuan, Kepulauan Sapeken Kekeringan Parah
Polresta Sumenep Tangkap Tersangka Penipuan Rp200 Juta yang Sempat Buron
Tragis! Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka
Sataretanan Sumenep Berdaya Bangun Kebersamaan Lewat Silaturahmi dan Maulid Nabi Muhammad SAW
AWDI Sumenep Pertanyakan Urgensi Penerapan E-Voting di Pilkades 2027
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Kepala SMPN 4 Sumenep Apresiasi Eco Rangers atas Bantuan Tempat Sampah, Dorong Kepedulian Lingkungan Sekolah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala SMPN 4 Sumenep, Harapan Baru untuk Kemajuan Pendidikan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Perkara 1 Ekor Ayam, Dugaan Intervensi Oknum Kades dalam Penanganan Perkara di Polsek Ambunten Disorot

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Ironi Bantuan Air Sumenep: Daratan Disiram Bantuan, Kepulauan Sapeken Kekeringan Parah

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Polresta Sumenep Tangkap Tersangka Penipuan Rp200 Juta yang Sempat Buron

Berita Terbaru