SUMENEP | timeskota.com — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kombang, Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, periode 2024–2025 menuai sorotan. Sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan desa mencuat, mulai dari pekerjaan pengaspalan yang diduga tumpang tindih sumber anggaran hingga dugaan kegiatan fiktif.
Sorotan tersebut disampaikan ARZ. Ia menilai perlu adanya pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan yang bersumber dari anggaran desa guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pekerjaan pengaspalan di Dusun Lembenah. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang melakukan penelusuran ke lokasi, panjang jalan yang dikerjakan diperkirakan mencapai sekitar 500 meter.
Namun, pekerjaan tersebut diduga memiliki persoalan dalam sumber pembiayaannya. Pasalnya, pada tahun yang sama disebut terdapat kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Desa (BKD) pada lokasi yang diduga sama.
“Dalam pengerjaan pengaspalan di Dusun Lembenah diduga tumpang tindih karena di tahun yang sama ada kegiatan yang bersumber dari DD dan BKD,” ujar ARZ.
Selain dugaan tumpang tindih anggaran, pihaknya juga menyoroti tidak adanya prasasti atau papan informasi yang menjelaskan sumber dana serta besaran anggaran pekerjaan tersebut.
Menurutnya, ketiadaan informasi tersebut membuat masyarakat kesulitan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
“Pihak Desa Kombang tidak menaruh prasasti pengerjaan proyek, sehingga masyarakat kesulitan mengetahui sumber dana dan besarnya anggaran,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan karena transparansi merupakan bagian penting dalam pengelolaan anggaran desa. Meski demikian, dugaan bahwa ketiadaan prasasti dilakukan secara sengaja masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Tak hanya pekerjaan fisik, dugaan persoalan juga disebut terjadi pada kegiatan perayaan hari besar Islam. ARZ menyebut terdapat dugaan kegiatan fiktif pada tahun yang sama.
“Ini sangat ironis karena kegiatan keagamaan juga diduga bermasalah,” tegasnya.
Atas sejumlah dugaan tersebut, ARZ menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melayangkan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Kami akan melayangkan laporan kepada BPK, KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pemeriksaan dugaan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Dengan adanya sejumlah dugaan tersebut, pihaknya meminta aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa terkait turun langsung melakukan penelusuran terhadap pengelolaan APBDes Desa Kombang tahun 2024–2025. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, volume pekerjaan sesuai realisasi, serta penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media belum memperoleh keterangan maupun konfirmasi resmi dari Kepala Desa Kombang terkait sejumlah dugaan yang menjadi sorotan. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Timeskota membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Kombang dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.









