SUMENEP | timeskota.com — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tahun anggaran 2024–2025 kembali menjadi sorotan.
Sejumlah dugaan persoalan mencuat dalam pelaksanaan kegiatan desa, mulai dari dugaan tumpang tindih sumber anggaran pada pekerjaan pengaspalan di Dusun Lembenah hingga dugaan adanya kegiatan keagamaan yang dipersoalkan.
ARZ yang sebelumnya menyampaikan sorotan tersebut menilai dugaan persoalan dalam APBDes Desa Kombang 2024–2025 perlu ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan lembaga yang berwenang.
“Dugaan persoalan APBDes Desa Kombang tahun 2024–2025 ini perlu diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ada kegiatan yang anggarannya tercatat, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang seharusnya,” ujar ARZ.»
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pekerjaan pengaspalan di Dusun Lembenah yang diperkirakan memiliki panjang sekitar 500 meter. Pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan sumber pembiayaan yang berbeda pada tahun yang sama, yakni Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Desa (BKD).
“Kami menduga ada tumpang tindih anggaran dalam pekerjaan pengaspalan di Dusun Lembenah. Karena itu, APBDes 2024–2025 perlu diperiksa dan dicocokkan antara dokumen anggaran dengan realisasi di lapangan,” katanya.»
Sorotan juga muncul terkait dugaan tidak adanya prasasti atau papan informasi pekerjaan yang mencantumkan sumber dana dan nilai anggaran.
Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan masyarakat untuk mengetahui secara terbuka berapa anggaran yang digunakan dan dari mana sumber pembiayaan pembangunan tersebut.
Selain pekerjaan fisik, ARZ juga menyinggung dugaan persoalan pada kegiatan perayaan hari besar Islam yang disebut masuk dalam dugaan kegiatan yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih sebatas informasi dan tudingan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta klarifikasi pihak terkait.
Upaya Konfirmasi
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kombang, Kecamatan Talango, terkait dugaan persoalan dalam APBDes Desa Kombang tahun 2024–2025.
Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung dari pemerintah desa sekaligus memberikan ruang hak jawab dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dan klarifikasi tersebut belum mendapatkan jawaban.
Diam bukan berarti bersalah. Namun, ketika pengelolaan anggaran publik dipertanyakan, penjelasan yang terbuka tentu menjadi langkah penting untuk menjawab keresahan masyarakat.
Jika seluruh kegiatan APBDes 2024–2025 telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan, data serta dokumen pertanggungjawaban diharapkan dapat menjelaskan seluruh dugaan yang berkembang.
Pada akhirnya, APBDes bukan sekadar angka dalam dokumen. Di dalamnya terdapat uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Kombang maupun pihak terkait.









