Sumenep | timeskota.com Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026 kini berada di bawah sorotan tajam publik. Polemik mencuat seiring sikap tertutup pemerintah daerah terkait komposisi Panitia Seleksi (Pansel), yang dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan prinsip merit dalam pengisian jabatan strategis pemerintahan.
Gelombang kritik semakin menguat setelah sejumlah advokat dan pegiat hukum mempertanyakan dasar hukum serta independensi pansel yang hingga kini tidak diumumkan secara terbuka. Publik pun mendesak Bupati Sumenep agar membuka secara utuh keputusan pembentukan pansel, menyusul dugaan adanya kejanggalan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Desakan tersebut mengemuka di tengah kekhawatiran bahwa komposisi pansel tidak sepenuhnya memenuhi prinsip objektivitas dan bebas konflik kepentingan, sebagaimana diamanatkan dalam mekanisme seleksi JPT yang terbuka, kompetitif, dan akuntabel.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri, Asrawi, SH., MH., menegaskan bahwa keterbukaan dalam proses seleksi pejabat publik bukan sekadar persoalan etika pemerintahan, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap keputusan administrasi negara.
“Keputusan Bupati tentang pembentukan pansel merupakan produk administrasi negara. Tidak ada alasan yuridis untuk merahasiakannya dari publik. Justru keterbukaan itulah yang menjadi instrumen utama kontrol sosial,” tegas Asrawi.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 secara tegas mengatur bahwa panitia seleksi JPT harus bersifat independen, objektif, serta bebas dari konflik kepentingan. Ketentuan tersebut sejalan dengan penerapan sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Jika terdapat pejabat yang secara struktural memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan ASN namun masuk dalam pansel Sekda, maka patut diduga terjadi konflik kepentingan. Ini bukan soal individu, melainkan soal rusaknya sistem seleksi,” ujarnya.
Asrawi mengingatkan, cacat prosedural sejak tahap awal seleksi berpotensi menjalar hingga ke tahap akhir, bahkan dapat berimplikasi pada keabsahan hasil seleksi Sekda Sumenep Tahun 2026.
Sementara itu, sikap Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Sumenep, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy, yang enggan menyampaikan nama dan unsur pansel secara terbuka dinilai kontraproduktif di tengah meningkatnya tuntutan transparansi publik.
Dalam praktik nasional, nama serta unsur panitia seleksi JPT umumnya diumumkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus untuk menghindari kecurigaan publik terhadap proses seleksi.
“Jika seluruh tahapan sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutupinya. Transparansi justru akan memperkuat legitimasi pansel dan hasil seleksi itu sendiri,” tambah Asrawi.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila tahapan seleksi tetap dilanjutkan tanpa perbaikan prosedur, maka hasil seleksi Sekda Sumenep berpotensi digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan pejabat publik yang mengandung cacat wewenang, prosedur, atau substansi dapat dinyatakan batal atau tidak sah secara hukum.
“Kami tidak ingin persoalan ini berujung pada sengketa hukum. Langkah paling elegan adalah membuka komposisi pansel secara transparan dan melakukan evaluasi jika memang ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan keterbukaan panitia seleksi Sekda tersebut. Publik kini menanti sikap kepala daerah dalam merespons keraguan yang terus berkembang.
Transparansi dalam seleksi Sekda bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut kredibilitas tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik di Kabupaten Sumenep.Tim redaksi timeskota.com akan terus mengawal proses ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.











