Menu

Mode Gelap

Berita · 10 Mar 2026 22:25 WIB ·

KPK Ungkap Modus Simpatikan Manipulasi Pita Cukai Rokok, Penyuluh Antikorupsi: “Merusak Keuangan Dan Perekonomian Negara”


					KPK Ungkap Modus Simpatikan Manipulasi Pita Cukai Rokok, Penyuluh Antikorupsi: “Merusak Keuangan Dan Perekonomian Negara” Perbesar

Timeskota.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berhasil mengungkap kasus korupsi di bidang Bea Cukai yang menggunakan modus manipulasi pita cukai rokok. Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian signifikan bagi kas negara dan berdampak negatif pada stabilitas perekonomian nasional.

Penyuluh Antikorupsi tersertifikasi KPK RI, Badrul, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh tim KPK dalam mengungkap kasus tersebut. “Saya sebagai Penyuluh Antikorupsi sangat mendukung langkah-langkah teman-teman KPK dalam mengungkap modus manipulasi pita cukai. Tindakan seperti ini sangat merugikan keuangan negara dan merusak perekonomian negara,” ujar Badrul.

Menurut Badrul, manipulasi pita cukai tidak hanya merugikan kas negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masyarakat, tetapi juga membuka celah bagi peredaran rokok ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen serta merusak bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi dengan patuh.

“Kita harus menyadari bahwa setiap rupiah yang hilang akibat korupsi adalah rupiah yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, rokok yang tidak memiliki pita cukai asli tidak melalui proses pemeriksaan mutu yang ketat, sehingga bisa menjadi ancaman bagi kesehatan publik. Bagi para pelaku usaha yang jujur, praktik seperti ini sangat tidak adil karena membuat mereka harus bersaing dengan harga yang tidak wajar,” tambahnya.

Badrul juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi korupsi dengan selalu melaporkan setiap indikasi praktik tidak benar di bidang perpajakan dan tidak membeli barang yang tidak memiliki bukti pembayaran pajak yang sah.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membangun budaya anti korupsi di Indonesia. Mari kita bersama-sama jaga kebersihan sistem perpajakan untuk kemajuan bangsa,” pungkasnya.

Baca Juga:  RSUD Sumenep Perkuat Kolaborasi Nasional, Dorong Pelayanan JKN Lebih Cepat dan Humanis

Modus yang digunakan pelaku melibatkan pemalsuan atau pemindahan pita cukai yang sah ke rokok yang tidak memenuhi syarat pajak, sehingga menghindari pembayaran bea cukai yang seharusnya dibayarkan. Pita cukai berfungsi sebagai tanda bahwa barang telah memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga manipulasi terhadapnya dapat menyebabkan hilangnya penerimaan negara yang besar dan juga merusak persaingan usaha yang sehat di antara produsen rokok yang patuh.

KPK menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung guna mengungkap seluruh jaringan pelaku dan jumlah kerugian yang sebenarnya. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk membersihkan sektor perpajakan dari praktik korupsi yang merusak

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Nelayan Hilang di Perairan Sapeken Ditemukan Meninggal, Polsek Pastikan Proses Evakuasi Berjalan Lancar

26 Juni 2026 - 19:44 WIB

Bupati Fauzi Rotasi Pejabat, Achmad Dzulkarnain Resmi Pimpin DPMD Sumenep

23 Juni 2026 - 21:37 WIB

Sidang PMH di PN Balige: Dua Saksi Tergugat Sampaikan Keterangan Terkait Rumah Sengketa

23 Juni 2026 - 09:48 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Resmi Masuk Program KJSU Nasional, Layanan Kanker hingga Jantung Kian Dekat dengan Masyarakat

22 Juni 2026 - 13:50 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Tegaskan Pelayanan Setara untuk Semua Pasien, Perkuat Transparansi Lewat IPP 24 Jam

21 Juni 2026 - 15:36 WIB

Haflah Akhirussanah LPI Bustanul Fawaid Berlangsung Khidmat, Gema Khotmil Qur’an dan Wisuda Hafidz Semarakkan Desa Gadding

20 Juni 2026 - 21:08 WIB

Trending di Berita