Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu di Desa Gapurana

- Editorial Team

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Sumenep Gagalkan Peredaran Sabu di Talango.

Satresnarkoba Polres Sumenep Gagalkan Peredaran Sabu di Talango.

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep bersama Polsek Talango berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango. Seorang pria berinisial AW (48), warga Desa Gapurana, diamankan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Penangkapan ini adalah langkah nyata dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi memerangi narkoba,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.

Baca Juga:  Desa Duko Masuk Daftar BNN, Tokoh Masyarakat Desak Langkah Nyata

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 2 paket sabu masing-masing seberat ±1 gram
  • 1 set alat hisap (bong)
  • 30 plastik klip kecil
  • Uang tunai sebesar Rp680.000
  • 1 unit telepon genggam

Saat dilakukan pemeriksaan awal, AW mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Tiang PLN Dijadikan Tumpangan Kabel WiFi Lokal di Kecamatan Rubaru, PLN Siapkan Penertiban

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Baca Juga:  Alumni Lubangsa PPA Gagas Majelis Salakan, Libatkan Santri Aktif dan Simpatisan

AKP Anwar Subagyo kembali menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Polres Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkara 1 Ekor Ayam, Dugaan Intervensi Oknum Kades dalam Penanganan Perkara di Polsek Ambunten Disorot
Ironi Bantuan Air Sumenep: Daratan Disiram Bantuan, Kepulauan Sapeken Kekeringan Parah
Polresta Sumenep Tangkap Tersangka Penipuan Rp200 Juta yang Sempat Buron
Tragis! Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka
Sataretanan Sumenep Berdaya Bangun Kebersamaan Lewat Silaturahmi dan Maulid Nabi Muhammad SAW
AWDI Sumenep Pertanyakan Urgensi Penerapan E-Voting di Pilkades 2027
Jembatan Jalan Raya Matanair Diperbaiki, Kendaraan Kesangkut di Jalur Matanair–Torbang
Nama Baik Dicemarkan, Anggota Arisan Bakal Laporkan Admin Y

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Perkara 1 Ekor Ayam, Dugaan Intervensi Oknum Kades dalam Penanganan Perkara di Polsek Ambunten Disorot

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Ironi Bantuan Air Sumenep: Daratan Disiram Bantuan, Kepulauan Sapeken Kekeringan Parah

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Polresta Sumenep Tangkap Tersangka Penipuan Rp200 Juta yang Sempat Buron

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Tragis! Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka

Senin, 28 September 2026 - 20:04 WIB

AWDI Sumenep Pertanyakan Urgensi Penerapan E-Voting di Pilkades 2027

Berita Terbaru

Opini

Surat AI Pada Presiden Dan Menhan

Kamis, 1 Okt 2026 - 17:08 WIB