Menu

Mode Gelap

Berita · 30 Jan 2026 WIB ·

Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu di Desa Gapurana


 Satresnarkoba Polres Sumenep Gagalkan Peredaran Sabu di Talango. Perbesar

Satresnarkoba Polres Sumenep Gagalkan Peredaran Sabu di Talango.

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep bersama Polsek Talango berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango. Seorang pria berinisial AW (48), warga Desa Gapurana, diamankan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Penangkapan ini adalah langkah nyata dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi memerangi narkoba,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 2 paket sabu masing-masing seberat ±1 gram
  • 1 set alat hisap (bong)
  • 30 plastik klip kecil
  • Uang tunai sebesar Rp680.000
  • 1 unit telepon genggam

Saat dilakukan pemeriksaan awal, AW mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumenep.

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

AKP Anwar Subagyo kembali menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Polres Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

ASMI BAND Meriahkan Haflatul Ikhtibar ke-24 Madrasah Al-Falah Rajun Pasongsongan

14 Juni 2026 - 15:23 WIB

PW KAMMI Sumut Apresiasi Ketegasan Gubernur Sumut, Desak PLN Segera Berikan Kompensasi kepada Masyarakat

13 Juni 2026 - 07:13 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Tingkatkan Budaya Mutu dan Pelayanan

6 Juni 2026 - 11:54 WIB

Dua Tahun Menunggu, Publik Tagih Kepastian dari PN Sumenep

5 Juni 2026 - 17:28 WIB

Sidang PMH di PN Balige, Saksi Ungkap Proses Adat Batu Demban Terkait Rumah Sengketa

5 Juni 2026 - 06:12 WIB

Turnamen Domino Semadura di Kadibas Desa Guluk Guluk Siap Digelar, Perebutkan Sepeda Listrik hingga Uang Tunai

4 Juni 2026 - 15:02 WIB

Trending di Berita