Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu di Desa Gapurana

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Sumenep Gagalkan Peredaran Sabu di Talango.

Satresnarkoba Polres Sumenep Gagalkan Peredaran Sabu di Talango.

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep bersama Polsek Talango berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango. Seorang pria berinisial AW (48), warga Desa Gapurana, diamankan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Penangkapan ini adalah langkah nyata dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi memerangi narkoba,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.

Baca Juga:  RSUD Sumenep Perkuat Kolaborasi Nasional, Dorong Pelayanan JKN Lebih Cepat dan Humanis

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 2 paket sabu masing-masing seberat ±1 gram
  • 1 set alat hisap (bong)
  • 30 plastik klip kecil
  • Uang tunai sebesar Rp680.000
  • 1 unit telepon genggam

Saat dilakukan pemeriksaan awal, AW mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Rikkes 2026 Digelar, Polres Sumenep Pastikan Personel Tetap Prima dan Siap Bertugas

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Baca Juga:  Diduga Berjamur, Menu MBG di Lenteng Barat Bikin Geger, Dapur Yayasan Darul Arqom Disorot

AKP Anwar Subagyo kembali menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Polres Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBDes Kombang Disorot, Dugaan Tumpang Tindih Anggaran hingga Kegiatan Fiktif Mencuat
Proyek Rekonstruksi Jalan Batuan–Matanair Disorot, Ketua AWDI Sumenep Warning CV Gudang Satu
Uang Rakyat Rp2,57 Miliar, Jalan Batuan–Matanair Baru Dibangun Sudah Retak: Diduga Dikerjakan Asal-asalan
Yusuf Nahkodai Gapoktan Paseyan Periode 2026–2031, Bawa Semangat Baru untuk Petani
Pasar Tembakau Sumenep Kian Terbuka, Prancak 95 Mulai Dipasok ke Mitra PT Djarum
Bekali Generasi Muda, Polresta Sumenep Sosialisasikan Pemanfaatan AI di MAN Sumenep
RSUDMA Sumenep Perluas Layanan Urologi, Kini Bisa Diakses Peserta BPJS
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Perkuat Transformasi Digital melalui Sistem Rumah Sakit Online

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:33 WIB

APBDes Kombang Disorot, Dugaan Tumpang Tindih Anggaran hingga Kegiatan Fiktif Mencuat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Proyek Rekonstruksi Jalan Batuan–Matanair Disorot, Ketua AWDI Sumenep Warning CV Gudang Satu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Uang Rakyat Rp2,57 Miliar, Jalan Batuan–Matanair Baru Dibangun Sudah Retak: Diduga Dikerjakan Asal-asalan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Yusuf Nahkodai Gapoktan Paseyan Periode 2026–2031, Bawa Semangat Baru untuk Petani

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Pasar Tembakau Sumenep Kian Terbuka, Prancak 95 Mulai Dipasok ke Mitra PT Djarum

Berita Terbaru