Menu

Mode Gelap

Berita · 30 Jan 2026 WIB ·

Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu di Desa Gapurana


 Satresnarkoba Polres Sumenep Gagalkan Peredaran Sabu di Talango. Perbesar

Satresnarkoba Polres Sumenep Gagalkan Peredaran Sabu di Talango.

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep bersama Polsek Talango berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango. Seorang pria berinisial AW (48), warga Desa Gapurana, diamankan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Penangkapan ini adalah langkah nyata dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi memerangi narkoba,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 2 paket sabu masing-masing seberat ±1 gram
  • 1 set alat hisap (bong)
  • 30 plastik klip kecil
  • Uang tunai sebesar Rp680.000
  • 1 unit telepon genggam

Saat dilakukan pemeriksaan awal, AW mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumenep.

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

AKP Anwar Subagyo kembali menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Polres Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelantikan PCNU Sumenep 2026–2031 Diharapkan Jadi Momentum Transformasi dan Penguatan Umat

17 Mei 2026 - 03:43 WIB

IHSAN Sumenep Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren se-Nusantara untuk Perkuat NKRI

16 Mei 2026 - 12:52 WIB

Muhammad Iqbal Pakpahan Nahkodai Komite Nasional Pemuda Indonesia Labuhanbatu Periode 2026–2030

16 Mei 2026 - 09:52 WIB

Polsek Sapeken Berhasil Amankan Pelaku Kasus Sabu di Dermaga Pagerungan Besar

13 Mei 2026 - 10:03 WIB

Bersama Pramuka, Komunitas Anak Galaga Wujudkan Pantai Natal Bersih dan Asri

13 Mei 2026 - 07:22 WIB

Proyek Tanggul DAS Rp18 Miliar Disorot, DPW GMP Sumut Minta Audit Investigatif

9 Mei 2026 - 18:36 WIB

Trending di Berita