SUMENEP – Struktur keuangan Kabupaten Sumenep dalam Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan cukup signifikan. Pendapatan daerah terkoreksi turun Rp175,16 miliar, sementara kebutuhan belanja tetap berada di atas kemampuan pendapatan sehingga defisit anggaran ditutup melalui peningkatan penerimaan pembiayaan.
Perubahan tersebut menjadi sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep dalam laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (24/8/2026).
Dalam laporan Ketua Banggar yang juga Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Zainal Arifin, yang disampaikan melalui juru bicara M. Mirza Khomaini Hamid, pendapatan daerah 2026 semula ditetapkan sebesar Rp2.471.544.560.394,00. Setelah perubahan, angka tersebut berkurang Rp175.164.521.436,65 menjadi Rp2.296.380.038.957,35.
“Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 semula sebesar Rp2.471.544.560.394,00, berkurang sebesar Rp175.164.521.436,65 menjadi sebesar Rp2.296.380.038.957,35, setelah pembahasan tetap sebagaimana draf,” jelas Mirza.
Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya mencapai sekitar Rp2,655 triliun berkurang sekitar Rp42,347 miliar menjadi sekitar Rp2,613 triliun. Setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), nilai tersebut tetap sesuai dengan rancangan yang diajukan.
Perubahan cukup besar terjadi pada sisi pembiayaan. Penerimaan pembiayaan yang semula dianggarkan Rp187,441 miliar bertambah sekitar Rp129,591 miliar sehingga menjadi Rp317,032 miliar.
Nilai tersebut tetap setelah pembahasan dan digunakan untuk menutup defisit anggaran. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah tidak dianggarkan.
“Dengan demikian, pembiayaan neto tercatat sebesar Rp317,032 miliar, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan tercatat Rp0,” ujar Mirza.
Banggar menegaskan, keseimbangan struktur APBD tidak semata-mata dilihat dari kemampuan pemerintah menutup defisit. Lebih dari itu, kualitas anggaran harus diukur dari sejauh mana setiap rupiah belanja pemerintah mampu menghasilkan program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Karena itu, Banggar meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memperkuat koordinasi, pengendalian dan pengawasan selama pelaksanaan P-APBD 2026. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) juga didorong memastikan program dan kegiatan berjalan sesuai jadwal, ketentuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
“Pelaksanaan anggaran hendaknya tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi juga pada kualitas hasil dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat,” tegasnya.
Banggar juga meminta setiap penyesuaian anggaran tetap diarahkan pada kebutuhan prioritas dan persoalan yang membutuhkan intervensi pemerintah daerah.
Dengan struktur tersebut, P-APBD 2026 diharapkan mampu menjadi instrumen fiskal yang tidak hanya menjaga keseimbangan keuangan daerah, tetapi juga memperkuat kualitas pembangunan dan pelayanan publik.
Pada akhirnya, perubahan angka dalam APBD bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Di balik setiap pergeseran pendapatan, belanja dan pembiayaan, terdapat kepentingan masyarakat yang harus dipastikan tetap menjadi prioritas. Karena itu, Banggar berharap pelaksanaan P-APBD 2026 benar-benar diterjemahkan dalam program yang terukur, tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Sumenep. Jangan sampai besarnya anggaran hanya tercatat dalam dokumen, sementara manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan di lapangan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Zainal Arifin dan dihadiri Wakil Bupati Imam Hasyim, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten Sekda, staf ahli bupati, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, insan pers serta undangan lainnya.









