Diduga Tanpa Koordinasi Pemdes, Lahan Mangrove di Pinggirpapas Dibabat untuk Tambak Garam

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP –  timeskota.com Dugaan pengrusakan ekosistem mangrove terjadi di kawasan bibir pantai Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Sekitar ±1 hektare lahan mangrove yang sebelumnya tumbuh di wilayah pesisir tersebut diduga dibabat habis oleh oknum warga setempat untuk dialihfungsikan menjadi lahan tambak garam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pembukaan lahan tambak garam tersebut dilakukan di area pantai yang sebelumnya dipenuhi tanaman mangrove. Aktivitas itu diduga tidak melalui koordinasi dengan Pemerintah Desa Pinggirpapas serta tanpa rekomendasi dari Kepala Desa setempat.

Baca Juga:  Perawat PPNI Sapudi Berbagi di Bulan Ramadhan,Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga

Padahal, kawasan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung ekosistem pesisir, penahan abrasi, serta penyangga keseimbangan lingkungan hidup.Pengalihfungsian tanpa prosedur yang jelas berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Kepala Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, H. Ubaid Abdul Hayat, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak mengetahui adanya aktivitas pengrusakan mangrove tersebut. Ia juga memastikan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun izin terkait pembukaan lahan tambak garam di lokasi dimaksud.

Baca Juga:  Kapolres Sumenep Turun Tangan Perbaiki Jembatan Rusak, Akses Warga Kembali Lancar

“Tidak ada koordinasi dan tidak ada rekomendasi dari kami,” tegas H. Ubaid, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan, Pemerintah Desa tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap lahan tambak garam tersebut.

Oleh karena itu, jika aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan, ia mempersilakan untuk dilaporkan kepada pihak berwenang.

“Silakan dilaporkan kalau memang melanggar. Kami tidak punya kepentingan dengan lokasi itu,” ujarnya.

Menurut H. Ubaid, warga yang melakukan pembukaan lahan wajib bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran. Ia juga menegaskan bahwa penanganan dugaan pengrusakan mangrove tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Matangkan Lokasi Sekolah Rakyat, Akses Jadi Pertimbangan Utama

“Biar APH yang menangani kalau itu melanggar,” pungkasnya.

Sementara itu, warga Desa Pinggirpapas yang diduga sebagai pelaku pengrusakan tanaman mangrove sekaligus pemilik lahan tambak garam, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp belum mendapatkan respons. Media ini akan terus melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh keterangan dari pihak terkait.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBDes Desa Kombang Talango 2024–2025 Dipertanyakan, Diam Bukan Jawaban
Terparkir Berdebu, Mobil Dinas Berpelat Merah Jadi Sorotan Ketua AWDI Sumenep
Haswal Group Buka Pembelian Perdana Tembakau Sumenep, Harga Capai Rp70 Ribu
APBDes Kombang Disorot, Dugaan Tumpang Tindih Anggaran hingga Kegiatan Fiktif Mencuat
Proyek Rekonstruksi Jalan Batuan–Matanair Disorot, Ketua AWDI Sumenep Warning CV Gudang Satu
Uang Rakyat Rp2,57 Miliar, Jalan Batuan–Matanair Baru Dibangun Sudah Retak: Diduga Dikerjakan Asal-asalan
Yusuf Nahkodai Gapoktan Paseyan Periode 2026–2031, Bawa Semangat Baru untuk Petani
Pasar Tembakau Sumenep Kian Terbuka, Prancak 95 Mulai Dipasok ke Mitra PT Djarum
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:13 WIB

APBDes Desa Kombang Talango 2024–2025 Dipertanyakan, Diam Bukan Jawaban

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Terparkir Berdebu, Mobil Dinas Berpelat Merah Jadi Sorotan Ketua AWDI Sumenep

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Haswal Group Buka Pembelian Perdana Tembakau Sumenep, Harga Capai Rp70 Ribu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:33 WIB

APBDes Kombang Disorot, Dugaan Tumpang Tindih Anggaran hingga Kegiatan Fiktif Mencuat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Proyek Rekonstruksi Jalan Batuan–Matanair Disorot, Ketua AWDI Sumenep Warning CV Gudang Satu

Berita Terbaru