Dugaan Pelanggaran Agraria PT Socfindo Disorot DEM Sumut

- Editorial Team

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN|Timeskota.com — Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Sumatera Utara menyoroti persoalan tata kelola agraria di daerah tersebut. Melalui Ketua Umumnya, Muhammad Fahrozi Arif, DEM Sumut menyampaikan sikap resmi terkait dugaan pelanggaran hukum agraria dan perkebunan yang diduga dilakukan PT Socfin Indonesia (Socfindo), khususnya di Kebun Aek Pamingke dan Kebun Halimbe, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Fahrozi menilai persoalan agraria di Sumatera Utara telah menjadi masalah struktural yang serius. Konflik dan sengketa lahan yang terus berulang dinilai menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan negara terhadap pengelolaan sumber daya agraria.

 

“Dugaan persoalan agraria yang melibatkan PT Socfin Indonesia ini tidak boleh dipandang sebagai masalah administratif biasa. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan hak masyarakat atas keadilan sumber daya alam,” ujar Fahrozi dalam keterangan tertulis di Medan, Minggu (24/5).

Baca Juga:  Aksi Nyata Dear Jatim, Hadirkan Senyum Anak Yatim di Sumenep

 

Berdasarkan investigasi lapangan, pemetaan GPS, serta sinkronisasi data legalitas bersama masyarakat sipil, DEM Sumut mengaku menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, di antaranya:

 

Ketidaksesuaian lahan dan legalitas

Ditemukan indikasi penguasaan dan pemanfaatan lahan yang diduga melebihi atau tidak sesuai dengan legalitas formal Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan.

 

Diduga melanggar aturan agraria dan perkebunan

Praktik tersebut disebut berpotensi melanggar Pasal 28 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca Juga:  Pengobatan Gratis Puskesmas Ambunten Disambut Antusias Warga Tambaagung Barat

 

Diduga mengabaikan kewajiban kebun masyarakat

Perusahaan juga diduga belum menjalankan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

 

Fahrozi menegaskan, apabila dugaan penguasaan lahan di luar hak sah tersebut terbukti, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat pemanfaatan aset tanpa dasar hukum yang jelas.

 

“Jika ada unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penyalahgunaan wewenang, perkara ini tidak lagi sekadar pelanggaran izin, melainkan sudah masuk ke ranah tindak pidana korporasi. Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh kekuatan modal,” tegasnya.

 

Atas temuan tersebut, DEM Sumut mendesak sejumlah pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:

Baca Juga:  Semangat Hari Lahir Pancasila ke-81, Pemkab Sumenep Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

 

Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun tangan

DEM Sumut meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap legalitas HGU dan IUP PT Socfin Indonesia di Kebun Aek Pamingke dan Halimbe.

 

Meminta pengukuran ulang lahan

DEM Sumut juga mendesak Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara bersama pemerintah daerah melakukan verifikasi dan pengukuran ulang batas fisik lahan secara transparan.

 

Mengajak pengawalan bersama

DEM Sumut mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media massa untuk bersama-sama mengawal persoalan ini demi menjaga kedaulatan agraria di Sumatera Utara. (ihb)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AWDI Bongkar Tanda Tanya Mutasi Idham Halil: Dari Perdagangan ke Kursi Strategis RSUD
MKKS SMP Negeri Kabupaten Sumenep Matangkan Workshop Perencanaan Berbasis Data
Pemuda Desa Sendir Turun Tangan, Sejumlah Persoalan Desa Dibongkar di Kecamatan
Tak Mau Lagi Diam, Pemuda Desa Sendir Bawa Sejumlah Persoalan ke Meja Camat Lenteng
Bappeda Sumenep Raih Juara 1 Madura Culture Fest 2026, Angkat Filosofi Keraton dan Pendopo Agung
Wali Siswa Tanggapi Penjelasan SPPG Pordepor, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Menu MBG
Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran MBG Pordepor Disorot, Kepala Dapur dan Mitra Diminta Terbuka
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Assadad Ambunten, Sinergi Polri dan Ulama Diperkuat

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 06:15 WIB

AWDI Bongkar Tanda Tanya Mutasi Idham Halil: Dari Perdagangan ke Kursi Strategis RSUD

Selasa, 15 September 2026 - 12:44 WIB

MKKS SMP Negeri Kabupaten Sumenep Matangkan Workshop Perencanaan Berbasis Data

Jumat, 4 September 2026 - 10:50 WIB

Tak Mau Lagi Diam, Pemuda Desa Sendir Bawa Sejumlah Persoalan ke Meja Camat Lenteng

Jumat, 4 September 2026 - 09:04 WIB

Bappeda Sumenep Raih Juara 1 Madura Culture Fest 2026, Angkat Filosofi Keraton dan Pendopo Agung

Selasa, 1 September 2026 - 20:40 WIB

Wali Siswa Tanggapi Penjelasan SPPG Pordepor, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Menu MBG

Berita Terbaru

Opini

Tiga Dosa Kepala OPD Sumenep dalam Pengentasan Kemiskinan

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:34 WIB

Opini

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 18:02 WIB