Menu

Mode Gelap

Berita · 24 Mei 2026 WIB ·

Dugaan Pelanggaran Agraria PT Socfindo Disorot DEM Sumut


 Dugaan Pelanggaran Agraria PT Socfindo Disorot DEM Sumut Perbesar

MEDAN|Timeskota.com — Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Sumatera Utara menyoroti persoalan tata kelola agraria di daerah tersebut. Melalui Ketua Umumnya, Muhammad Fahrozi Arif, DEM Sumut menyampaikan sikap resmi terkait dugaan pelanggaran hukum agraria dan perkebunan yang diduga dilakukan PT Socfin Indonesia (Socfindo), khususnya di Kebun Aek Pamingke dan Kebun Halimbe, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Fahrozi menilai persoalan agraria di Sumatera Utara telah menjadi masalah struktural yang serius. Konflik dan sengketa lahan yang terus berulang dinilai menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan negara terhadap pengelolaan sumber daya agraria.

 

“Dugaan persoalan agraria yang melibatkan PT Socfin Indonesia ini tidak boleh dipandang sebagai masalah administratif biasa. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan hak masyarakat atas keadilan sumber daya alam,” ujar Fahrozi dalam keterangan tertulis di Medan, Minggu (24/5).

 

Berdasarkan investigasi lapangan, pemetaan GPS, serta sinkronisasi data legalitas bersama masyarakat sipil, DEM Sumut mengaku menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, di antaranya:

 

Ketidaksesuaian lahan dan legalitas

Ditemukan indikasi penguasaan dan pemanfaatan lahan yang diduga melebihi atau tidak sesuai dengan legalitas formal Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan.

 

Diduga melanggar aturan agraria dan perkebunan

Praktik tersebut disebut berpotensi melanggar Pasal 28 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

 

Diduga mengabaikan kewajiban kebun masyarakat

Perusahaan juga diduga belum menjalankan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

 

Fahrozi menegaskan, apabila dugaan penguasaan lahan di luar hak sah tersebut terbukti, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat pemanfaatan aset tanpa dasar hukum yang jelas.

 

“Jika ada unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penyalahgunaan wewenang, perkara ini tidak lagi sekadar pelanggaran izin, melainkan sudah masuk ke ranah tindak pidana korporasi. Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh kekuatan modal,” tegasnya.

 

Atas temuan tersebut, DEM Sumut mendesak sejumlah pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:

 

Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun tangan

DEM Sumut meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap legalitas HGU dan IUP PT Socfin Indonesia di Kebun Aek Pamingke dan Halimbe.

 

Meminta pengukuran ulang lahan

DEM Sumut juga mendesak Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara bersama pemerintah daerah melakukan verifikasi dan pengukuran ulang batas fisik lahan secara transparan.

 

Mengajak pengawalan bersama

DEM Sumut mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media massa untuk bersama-sama mengawal persoalan ini demi menjaga kedaulatan agraria di Sumatera Utara. (ihb)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rakor PPM 2026 Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

22 Mei 2026 - 13:24 WIB

Wabup Sumenep Kobarkan Semangat Pendidikan dan Nasionalisme pada Hardiknas-Harkitnas 2026

20 Mei 2026 - 15:06 WIB

Tasyakkuran dan Tahlil Bersama Warnai Syukuran Selesainya Jalan Swadaya di Dusun Tanodung Laok

19 Mei 2026 - 19:57 WIB

Bupati Fauzi Dorong Digitalisasi PAD, Pemkab Sumenep Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

19 Mei 2026 - 15:25 WIB

Dari Berbagai Penjuru Negeri, Alumni Annuqayah Hadiri Rapat Nasional I Majelis Salakan

17 Mei 2026 - 09:43 WIB

Pelantikan PCNU Sumenep 2026–2031 Diharapkan Jadi Momentum Transformasi dan Penguatan Umat

17 Mei 2026 - 03:43 WIB

Trending di Berita