Kredit Berbasis Kedekatan Kekuasaan di BPRS Bhakti Sumekar Disorot, Berpotensi Langgar Regulasi Perbankan

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep |timeskota.com – Dugaan praktik pemberian pembiayaan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA) oleh PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan Bupati Sumenep kian menjadi sorotan. Isu tersebut tidak hanya menyentuh ranah etik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum dan regulasi perbankan.

Diterbitkan sebelumnya,timeskota.com mengungkap adanya dugaan fasilitas KTA yang diberikan secara khusus kepada individu tertentu yang memiliki relasi dekat dengan kepala daerah. PT BPRS Bhakti Sumekar yang merupakan bank milik Pemerintah Kabupaten Sumenep disebut-sebut menyalurkan pembiayaan tersebut tanpa melalui mekanisme dan standar prosedur operasional perbankan yang semestinya.

Dalam perspektif regulasi, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan POJK Nomor 23/POJK.03/2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).
Aturan ini secara tegas membatasi penyaluran dana kepada pihak terkait maksimal sebesar 10 persen dari modal bank.

Baca Juga:  AMPUH Siapkan Aksi Terkait Maraknya Judi Tembak Ikan

Pihak-pihak yang memiliki hubungan atau kedekatan dengan pengendali bank, termasuk relasi dengan kepala daerah sebagai representasi pemilik modal daerah, dapat dikategorikan sebagai pihak terkait.
Dengan demikian, apabila pembiayaan diberikan secara eksklusif kepada kelompok tertentu atau melampaui batas yang ditentukan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan BMPD.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, khususnya Pasal 2 dan Pasal 23, mewajibkan setiap bank menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Setiap pembiayaan harus didasarkan pada analisis objektif terhadap kemampuan dan kemauan nasabah dalam memenuhi kewajibannya.

Apabila pemberian KTA dilakukan atas dasar kedekatan personal atau politik tanpa analisis kelayakan yang komprehensif—seperti prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral)—maka hal tersebut dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian manajemen risiko yang berpotensi membahayakan kesehatan bank.

Baca Juga:  Kesehatan dan Pendidikan Tak Bisa Dipisahkan, Ini Pesan RSUD Moh. Anwar di Hardiknas 2026

Lebih lanjut, POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS secara tegas melarang direksi dan pengurus bank memanfaatkan lembaga keuangan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu. Praktik pemberian fasilitas istimewa tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta berpotensi menurunkan tingkat kesehatan bank.

Apabila praktik tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi bank yang modalnya bersumber dari APBD atau keuangan negara, maka implikasi hukumnya tidak berhenti pada sanksi administratif semata.

Dalam konteks hukum pidana, Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Perbankan membuka ruang jerat pidana terhadap penyalahgunaan wewenang dalam operasional perbankan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti merugikan keuangan daerah.

Baca Juga:  Everything I Learned About Buzz I Learned From Potus

Di sisi lain, sebagai lembaga pengawas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi personal terhadap direksi dan komisaris.

Sebagai catatan, timeskota.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dalam rangka menjalankan fungsi kontrol publik serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Namun demikian, belum adanya klarifikasi resmi dari manajemen PT BPRS Bhakti Sumekar atas ruang konfirmasi yang telah dibuka justru memperbesar kegelisahan publik.
(Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT BPRS Bhakti Sumekar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pembiayaan berbasis kedekatan kekuasaan tersebut.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBDes Desa Kombang Talango 2024–2025 Dipertanyakan, Diam Bukan Jawaban
Terparkir Berdebu, Mobil Dinas Berpelat Merah Jadi Sorotan Ketua AWDI Sumenep
Haswal Group Buka Pembelian Perdana Tembakau Sumenep, Harga Capai Rp70 Ribu
APBDes Kombang Disorot, Dugaan Tumpang Tindih Anggaran hingga Kegiatan Fiktif Mencuat
Proyek Rekonstruksi Jalan Batuan–Matanair Disorot, Ketua AWDI Sumenep Warning CV Gudang Satu
Uang Rakyat Rp2,57 Miliar, Jalan Batuan–Matanair Baru Dibangun Sudah Retak: Diduga Dikerjakan Asal-asalan
Yusuf Nahkodai Gapoktan Paseyan Periode 2026–2031, Bawa Semangat Baru untuk Petani
Pasar Tembakau Sumenep Kian Terbuka, Prancak 95 Mulai Dipasok ke Mitra PT Djarum

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:13 WIB

APBDes Desa Kombang Talango 2024–2025 Dipertanyakan, Diam Bukan Jawaban

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Terparkir Berdebu, Mobil Dinas Berpelat Merah Jadi Sorotan Ketua AWDI Sumenep

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Haswal Group Buka Pembelian Perdana Tembakau Sumenep, Harga Capai Rp70 Ribu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:33 WIB

APBDes Kombang Disorot, Dugaan Tumpang Tindih Anggaran hingga Kegiatan Fiktif Mencuat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Proyek Rekonstruksi Jalan Batuan–Matanair Disorot, Ketua AWDI Sumenep Warning CV Gudang Satu

Berita Terbaru