Kredit Berbasis Kedekatan Kekuasaan di BPRS Bhakti Sumekar Disorot, Berpotensi Langgar Regulasi Perbankan

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep |timeskota.com – Dugaan praktik pemberian pembiayaan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA) oleh PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan Bupati Sumenep kian menjadi sorotan. Isu tersebut tidak hanya menyentuh ranah etik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum dan regulasi perbankan.

Diterbitkan sebelumnya,timeskota.com mengungkap adanya dugaan fasilitas KTA yang diberikan secara khusus kepada individu tertentu yang memiliki relasi dekat dengan kepala daerah. PT BPRS Bhakti Sumekar yang merupakan bank milik Pemerintah Kabupaten Sumenep disebut-sebut menyalurkan pembiayaan tersebut tanpa melalui mekanisme dan standar prosedur operasional perbankan yang semestinya.

Dalam perspektif regulasi, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan POJK Nomor 23/POJK.03/2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).
Aturan ini secara tegas membatasi penyaluran dana kepada pihak terkait maksimal sebesar 10 persen dari modal bank.

Baca Juga:  Ramadhan Impact HIMABISDIG Unija: Mahasiswa Bergerak, Kepedulian Menggema untuk Anak Yatim

Pihak-pihak yang memiliki hubungan atau kedekatan dengan pengendali bank, termasuk relasi dengan kepala daerah sebagai representasi pemilik modal daerah, dapat dikategorikan sebagai pihak terkait.
Dengan demikian, apabila pembiayaan diberikan secara eksklusif kepada kelompok tertentu atau melampaui batas yang ditentukan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan BMPD.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, khususnya Pasal 2 dan Pasal 23, mewajibkan setiap bank menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Setiap pembiayaan harus didasarkan pada analisis objektif terhadap kemampuan dan kemauan nasabah dalam memenuhi kewajibannya.

Apabila pemberian KTA dilakukan atas dasar kedekatan personal atau politik tanpa analisis kelayakan yang komprehensif—seperti prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral)—maka hal tersebut dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian manajemen risiko yang berpotensi membahayakan kesehatan bank.

Baca Juga:  Diduga Berjamur, Menu MBG di Lenteng Barat Bikin Geger, Dapur Yayasan Darul Arqom Disorot

Lebih lanjut, POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS secara tegas melarang direksi dan pengurus bank memanfaatkan lembaga keuangan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu. Praktik pemberian fasilitas istimewa tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta berpotensi menurunkan tingkat kesehatan bank.

Apabila praktik tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi bank yang modalnya bersumber dari APBD atau keuangan negara, maka implikasi hukumnya tidak berhenti pada sanksi administratif semata.

Dalam konteks hukum pidana, Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Perbankan membuka ruang jerat pidana terhadap penyalahgunaan wewenang dalam operasional perbankan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti merugikan keuangan daerah.

Baca Juga:  Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81, Desa Mandala Rubaru Gelar Parade Sound Balap Miniatur

Di sisi lain, sebagai lembaga pengawas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi personal terhadap direksi dan komisaris.

Sebagai catatan, timeskota.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dalam rangka menjalankan fungsi kontrol publik serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Namun demikian, belum adanya klarifikasi resmi dari manajemen PT BPRS Bhakti Sumekar atas ruang konfirmasi yang telah dibuka justru memperbesar kegelisahan publik.
(Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT BPRS Bhakti Sumekar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pembiayaan berbasis kedekatan kekuasaan tersebut.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Desa Sendir Turun Tangan, Sejumlah Persoalan Desa Dibongkar di Kecamatan
Tak Mau Lagi Diam, Pemuda Desa Sendir Bawa Sejumlah Persoalan ke Meja Camat Lenteng
Bappeda Sumenep Raih Juara 1 Madura Culture Fest 2026, Angkat Filosofi Keraton dan Pendopo Agung
Wali Siswa Tanggapi Penjelasan SPPG Pordepor, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Menu MBG
Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran MBG Pordepor Disorot, Kepala Dapur dan Mitra Diminta Terbuka
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Assadad Ambunten, Sinergi Polri dan Ulama Diperkuat
Kapolresta Sumenep Turun Langsung ke Rubaru, Serap Aspirasi 11 Kades dan Tokoh Masyarakat
Jelang Pelantikan, DPW AWDI DKI Jakarta Perkuat Konsolidasi dan Tegaskan Independensi Pers

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:56 WIB

Pemuda Desa Sendir Turun Tangan, Sejumlah Persoalan Desa Dibongkar di Kecamatan

Jumat, 4 September 2026 - 10:50 WIB

Tak Mau Lagi Diam, Pemuda Desa Sendir Bawa Sejumlah Persoalan ke Meja Camat Lenteng

Jumat, 4 September 2026 - 09:04 WIB

Bappeda Sumenep Raih Juara 1 Madura Culture Fest 2026, Angkat Filosofi Keraton dan Pendopo Agung

Selasa, 1 September 2026 - 20:40 WIB

Wali Siswa Tanggapi Penjelasan SPPG Pordepor, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Menu MBG

Selasa, 1 September 2026 - 10:17 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran MBG Pordepor Disorot, Kepala Dapur dan Mitra Diminta Terbuka

Berita Terbaru