Kredit Berbasis Kedekatan Kekuasaan di BPRS Bhakti Sumekar Disorot, Berpotensi Langgar Regulasi Perbankan

- Editorial Team

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep |timeskota.com – Dugaan praktik pemberian pembiayaan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA) oleh PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan Bupati Sumenep kian menjadi sorotan. Isu tersebut tidak hanya menyentuh ranah etik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum dan regulasi perbankan.

Diterbitkan sebelumnya,timeskota.com mengungkap adanya dugaan fasilitas KTA yang diberikan secara khusus kepada individu tertentu yang memiliki relasi dekat dengan kepala daerah. PT BPRS Bhakti Sumekar yang merupakan bank milik Pemerintah Kabupaten Sumenep disebut-sebut menyalurkan pembiayaan tersebut tanpa melalui mekanisme dan standar prosedur operasional perbankan yang semestinya.

Dalam perspektif regulasi, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan POJK Nomor 23/POJK.03/2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).
Aturan ini secara tegas membatasi penyaluran dana kepada pihak terkait maksimal sebesar 10 persen dari modal bank.

Baca Juga:  Penumpang KMP Dharma Kartika Lompat ke Laut di Perairan Jangkar Situbondo, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Intensif

Pihak-pihak yang memiliki hubungan atau kedekatan dengan pengendali bank, termasuk relasi dengan kepala daerah sebagai representasi pemilik modal daerah, dapat dikategorikan sebagai pihak terkait.
Dengan demikian, apabila pembiayaan diberikan secara eksklusif kepada kelompok tertentu atau melampaui batas yang ditentukan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan BMPD.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, khususnya Pasal 2 dan Pasal 23, mewajibkan setiap bank menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Setiap pembiayaan harus didasarkan pada analisis objektif terhadap kemampuan dan kemauan nasabah dalam memenuhi kewajibannya.

Apabila pemberian KTA dilakukan atas dasar kedekatan personal atau politik tanpa analisis kelayakan yang komprehensif—seperti prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral)—maka hal tersebut dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian manajemen risiko yang berpotensi membahayakan kesehatan bank.

Baca Juga:  RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Perkuat Validasi Data Demi Keselamatan Pasien

Lebih lanjut, POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS secara tegas melarang direksi dan pengurus bank memanfaatkan lembaga keuangan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu. Praktik pemberian fasilitas istimewa tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta berpotensi menurunkan tingkat kesehatan bank.

Apabila praktik tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi bank yang modalnya bersumber dari APBD atau keuangan negara, maka implikasi hukumnya tidak berhenti pada sanksi administratif semata.

Dalam konteks hukum pidana, Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Perbankan membuka ruang jerat pidana terhadap penyalahgunaan wewenang dalam operasional perbankan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti merugikan keuangan daerah.

Baca Juga:  Di Tengah Demo, Doa Kapolrestabes Medan Tuai Apresiasi dari Lamsiang Sitompul SH MH

Di sisi lain, sebagai lembaga pengawas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi personal terhadap direksi dan komisaris.

Sebagai catatan, timeskota.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dalam rangka menjalankan fungsi kontrol publik serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Namun demikian, belum adanya klarifikasi resmi dari manajemen PT BPRS Bhakti Sumekar atas ruang konfirmasi yang telah dibuka justru memperbesar kegelisahan publik.
(Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT BPRS Bhakti Sumekar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pembiayaan berbasis kedekatan kekuasaan tersebut.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala SMPN 4 Sumenep Apresiasi Eco Rangers atas Bantuan Tempat Sampah, Dorong Kepedulian Lingkungan Sekolah
Serah Terima Jabatan Kepala SMPN 4 Sumenep, Harapan Baru untuk Kemajuan Pendidikan
Perkara 1 Ekor Ayam, Dugaan Intervensi Oknum Kades dalam Penanganan Perkara di Polsek Ambunten Disorot
Ironi Bantuan Air Sumenep: Daratan Disiram Bantuan, Kepulauan Sapeken Kekeringan Parah
Polresta Sumenep Tangkap Tersangka Penipuan Rp200 Juta yang Sempat Buron
Tragis! Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Dunia Saat Praktik Renang di Sungai Nangka
Sataretanan Sumenep Berdaya Bangun Kebersamaan Lewat Silaturahmi dan Maulid Nabi Muhammad SAW
AWDI Sumenep Pertanyakan Urgensi Penerapan E-Voting di Pilkades 2027

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Kepala SMPN 4 Sumenep Apresiasi Eco Rangers atas Bantuan Tempat Sampah, Dorong Kepedulian Lingkungan Sekolah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala SMPN 4 Sumenep, Harapan Baru untuk Kemajuan Pendidikan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Perkara 1 Ekor Ayam, Dugaan Intervensi Oknum Kades dalam Penanganan Perkara di Polsek Ambunten Disorot

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Ironi Bantuan Air Sumenep: Daratan Disiram Bantuan, Kepulauan Sapeken Kekeringan Parah

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Polresta Sumenep Tangkap Tersangka Penipuan Rp200 Juta yang Sempat Buron

Berita Terbaru