Sumenep – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Guluk-Guluk melayangkan surat somasi kepada oknum HMI Komisariat Lancaran pada Senin, 17 Agustus 2026.
Somasi ini dilayangkan atas tuduhan pelecehan dan provokasi terhadap PMII Komisariat Guluk-Guluk yang dituduhkan oleh oknum HMI Komisariat Lancaran.
Ketua PMII Komisariat Guluk-Guluk, Moh. Harir, sangat menyayangkan tuduhan pelecehan yang dikaitkan dengan PMII Komisariat Guluk-Guluk.
“Kami ingin menuntut penjelasan mengenai pihak yang dimaksud, baik dari bentuk tindakan atau ucapan yang dianggap sebagai pelecehan, serta bukti lain yang lebih kuat,” ujarnya.
Mengenai pemberitaan yang diterbitkan oleh e-koran “Lancaran Media”, pihaknya mengaku sangat kecewa karena isi pemberitaan tersebut berisi tuduhan pelecehan dan provokasi yang kembali dikaitkan dengan PMII Komisariat Guluk-Guluk.
Menurutnya, pemberitaan tersebut masih belum memenuhi prinsip jurnalistik yang jelas, yaitu berdasarkan fakta dan bukti yang akurat.
“Jujur, kami mempertanyakan dasar sumber informasi serta bukti yang digunakan oleh narasumber maupun media dalam menyampaikan tuduhan pelecehan dan provokasi tersebut, karena berita ini sudah mencoreng nama baik organisasi,” pungkas Moh. Harir.
Ahmad Riyadi, selaku Waka II Komisariat Guluk-Guluk, juga menegaskan bahwa PMII Komisariat Guluk-Guluk berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta.
“Kami PMII Komisariat Guluk-Guluk menuntut agar dalam waktu paling lambat 1×24 jam sejak somasi ini diterima, pihak terkait memberikan klarifikasi tertulis dan bukti yang jelas mengenai tuduhan pelecehan dan provokasi,” tegasnya.
Apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, PMII Komisariat Guluk-Guluk meminta oknum HMI Komisariat Lancaran segera mencabut tuduhan, menghapus postingan yang berisi tuduhan, meminta maaf, serta menghentikan penyebarluasan pernyataan tersebut kepada pihak lain maupun publik.
Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan pihak yang dituju tidak memberikan klarifikasi, tidak menunjukkan bukti yang menjadi dasar tuduhan, serta tidak memenuhi tuntutan dalam isi somasi, maka PMII Komisariat Guluk-Guluk akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.









