STAI Al Hikmah Medan: Jika Kegiatan Akademik Diganggu, Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,timeskota.com 9 Maret 2026 – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alhikmah Medan menyampaikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang sedang berlangsung di Polsek Medan Area. Pihak kampus menilai bahwa penanganan perkara tersebut berpotensi mengganggu stabilitas kegiatan akademik serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi civitas akademika.

Kasus yang dilaporkan sebagai dugaan pencurian tersebut telah diproses selama lebih dari satu tahun. Namun hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai perkembangan maupun kesimpulan hukum dari perkara tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan arah penanganan kasus.

STAI Alhikmah Medan mempertanyakan dasar tuduhan pencurian yang dilaporkan. Barang-barang yang dipersoalkan pada dasarnya merupakan aset kampus yang dipindahkan ke alamat resmi institusi di Jl. Mesjid/Jl. Pancing No. 1, Medan Estate. Oleh karena itu, pihak kampus menilai perlu adanya klarifikasi apakah pemindahan aset ke alamat resmi lembaga dapat secara hukum dikategorikan sebagai tindakan pencurian.

Baca Juga:  Polres Sumenep Perkuat Sinergi Antisipasi Isu BBM dan Lonjakan Harga Sembako

Selain itu, laporan yang menjadi dasar proses hukum tersebut diajukan oleh Saudara Marapinta Harahap, yang menurut pihak kampus bukan pemilik sah maupun pihak yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan STAI Alhikmah Medan. Untuk memastikan objektivitas dan keabsahan data, pihak kampus meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap data resmi institusi melalui sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Baca Juga:  Wali Siswa Geram, Menu MBG Disorot Tajam: Dapur Pordapor Jadi Sorotan, Pihak Terkait Bungkam

STAI Alhikmah Medan juga menegaskan bahwa saat ini pengelolaan kampus telah berada di bawah kendali pihak yang sah, yaitu anak dari pemilik dan pendiri Yayasan Alhikmah. Berdasarkan keputusan internal yayasan, Saudara Marapinta Harahap telah diberhentikan dari posisinya setelah ditemukan adanya dugaan pemalsuan data yang berkaitan dengan administrasi lembaga.

Meskipun demikian, pihak kampus menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta transparan. Kepastian hukum sangat penting agar aktivitas pendidikan, pelayanan mahasiswa, dan keberlangsungan institusi tidak terganggu oleh persoalan yang masih dipersengketakan.

Baca Juga:  Rayon _Pencerahan_ Galileo Gelar Rapat Koordinasi PKD pertama, Fokus Cetak Kader Saintis-Aktivis

STAI Alhikmah Medan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dengan mengedepankan fakta hukum yang sebenarnya. Apabila proses hukum justru menimbulkan tindakan yang menghambat kegiatan akademik tanpa dasar hukum yang jelas, maka pihak kampus mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum yang diperlukan guna melindungi hak dan keberlangsungan institusi pendidikan.(IHB)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBDes Kombang Disorot, Dugaan Tumpang Tindih Anggaran hingga Kegiatan Fiktif Mencuat
Proyek Rekonstruksi Jalan Batuan–Matanair Disorot, Ketua AWDI Sumenep Warning CV Gudang Satu
Uang Rakyat Rp2,57 Miliar, Jalan Batuan–Matanair Baru Dibangun Sudah Retak: Diduga Dikerjakan Asal-asalan
Yusuf Nahkodai Gapoktan Paseyan Periode 2026–2031, Bawa Semangat Baru untuk Petani
Pasar Tembakau Sumenep Kian Terbuka, Prancak 95 Mulai Dipasok ke Mitra PT Djarum
Bekali Generasi Muda, Polresta Sumenep Sosialisasikan Pemanfaatan AI di MAN Sumenep
RSUDMA Sumenep Perluas Layanan Urologi, Kini Bisa Diakses Peserta BPJS
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Perkuat Transformasi Digital melalui Sistem Rumah Sakit Online

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:33 WIB

APBDes Kombang Disorot, Dugaan Tumpang Tindih Anggaran hingga Kegiatan Fiktif Mencuat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Proyek Rekonstruksi Jalan Batuan–Matanair Disorot, Ketua AWDI Sumenep Warning CV Gudang Satu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Uang Rakyat Rp2,57 Miliar, Jalan Batuan–Matanair Baru Dibangun Sudah Retak: Diduga Dikerjakan Asal-asalan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Yusuf Nahkodai Gapoktan Paseyan Periode 2026–2031, Bawa Semangat Baru untuk Petani

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Pasar Tembakau Sumenep Kian Terbuka, Prancak 95 Mulai Dipasok ke Mitra PT Djarum

Berita Terbaru