Menu

Mode Gelap

Berita · 10 Mar 2026 10:49 WIB ·

STAI Al Hikmah Medan: Jika Kegiatan Akademik Diganggu, Kami Akan Tempuh Jalur Hukum


					STAI Al Hikmah Medan: Jika Kegiatan Akademik Diganggu, Kami Akan Tempuh Jalur Hukum Perbesar

MEDAN,timeskota.com 9 Maret 2026 – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alhikmah Medan menyampaikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang sedang berlangsung di Polsek Medan Area. Pihak kampus menilai bahwa penanganan perkara tersebut berpotensi mengganggu stabilitas kegiatan akademik serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi civitas akademika.

Kasus yang dilaporkan sebagai dugaan pencurian tersebut telah diproses selama lebih dari satu tahun. Namun hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai perkembangan maupun kesimpulan hukum dari perkara tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan arah penanganan kasus.

STAI Alhikmah Medan mempertanyakan dasar tuduhan pencurian yang dilaporkan. Barang-barang yang dipersoalkan pada dasarnya merupakan aset kampus yang dipindahkan ke alamat resmi institusi di Jl. Mesjid/Jl. Pancing No. 1, Medan Estate. Oleh karena itu, pihak kampus menilai perlu adanya klarifikasi apakah pemindahan aset ke alamat resmi lembaga dapat secara hukum dikategorikan sebagai tindakan pencurian.

Selain itu, laporan yang menjadi dasar proses hukum tersebut diajukan oleh Saudara Marapinta Harahap, yang menurut pihak kampus bukan pemilik sah maupun pihak yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan STAI Alhikmah Medan. Untuk memastikan objektivitas dan keabsahan data, pihak kampus meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap data resmi institusi melalui sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

STAI Alhikmah Medan juga menegaskan bahwa saat ini pengelolaan kampus telah berada di bawah kendali pihak yang sah, yaitu anak dari pemilik dan pendiri Yayasan Alhikmah. Berdasarkan keputusan internal yayasan, Saudara Marapinta Harahap telah diberhentikan dari posisinya setelah ditemukan adanya dugaan pemalsuan data yang berkaitan dengan administrasi lembaga.

Meskipun demikian, pihak kampus menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta transparan. Kepastian hukum sangat penting agar aktivitas pendidikan, pelayanan mahasiswa, dan keberlangsungan institusi tidak terganggu oleh persoalan yang masih dipersengketakan.

Baca Juga:  Turnamen Domino Semadura di Kadibas Desa Guluk Guluk Siap Digelar, Perebutkan Sepeda Listrik hingga Uang Tunai

STAI Alhikmah Medan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dengan mengedepankan fakta hukum yang sebenarnya. Apabila proses hukum justru menimbulkan tindakan yang menghambat kegiatan akademik tanpa dasar hukum yang jelas, maka pihak kampus mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum yang diperlukan guna melindungi hak dan keberlangsungan institusi pendidikan.(IHB)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Nelayan Hilang di Perairan Sapeken Ditemukan Meninggal, Polsek Pastikan Proses Evakuasi Berjalan Lancar

26 Juni 2026 - 19:44 WIB

Bupati Fauzi Rotasi Pejabat, Achmad Dzulkarnain Resmi Pimpin DPMD Sumenep

23 Juni 2026 - 21:37 WIB

Sidang PMH di PN Balige: Dua Saksi Tergugat Sampaikan Keterangan Terkait Rumah Sengketa

23 Juni 2026 - 09:48 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Resmi Masuk Program KJSU Nasional, Layanan Kanker hingga Jantung Kian Dekat dengan Masyarakat

22 Juni 2026 - 13:50 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Tegaskan Pelayanan Setara untuk Semua Pasien, Perkuat Transparansi Lewat IPP 24 Jam

21 Juni 2026 - 15:36 WIB

Haflah Akhirussanah LPI Bustanul Fawaid Berlangsung Khidmat, Gema Khotmil Qur’an dan Wisuda Hafidz Semarakkan Desa Gadding

20 Juni 2026 - 21:08 WIB

Trending di Berita