Sengketa PMH di Samosir Berlanjut ke Pemeriksaan Lokasi

- Editorial Team

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIGE | timeskota.com  — Sidang perkara Nomor 1/Pdt.G/2026/PN-Blg terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba, pada Selasa (5/5/2026), belum berjalan maksimal karena pihak tergugat tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Meski demikian, ketidakhadiran tergugat tidak menghambat jalannya proses persidangan. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda perkara dengan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2026.

Baca Juga:  Perkuat Kebersamaan, Polres Sumenep Laksanakan Apel Pagi dan Halal Bihalal

Pemeriksaan setempat akan dilakukan di objek sengketa berupa bangunan rumah berukuran sekitar 9 x 12 meter yang berada di Jalan Lingkar Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Lokasi tersebut menjadi objek utama dalam perkara yang tengah diperiksa majelis hakim.

Dalam agenda tersebut, majelis hakim akan turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi fisik objek sengketa. Tim kuasa hukum penggugat juga dijadwalkan hadir untuk memberikan penjelasan terkait objek perkara, termasuk batas-batas tanah maupun bangunan yang disengketakan.

Baca Juga:  FKMS Potre Koneng UIN Malang Gelar Mubes 2026, Perkuat Konsolidasi dan Cetak Kepemimpinan Progresif

Pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam proses pembuktian untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan materi gugatan yang diajukan di persidangan.

Majelis hakim menilai, pemeriksaan langsung ke lokasi diperlukan guna memperoleh gambaran yang lebih utuh, objektif, dan komprehensif mengenai objek sengketa. Hasil peninjauan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Baca Juga:  Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadan 2026

Perkara ini turut menjadi perhatian publik karena konflik antara pihak penggugat dan tergugat telah berlangsung cukup lama. Selain itu, perkara tersebut juga sempat viral di salah satu platform media sosial milik pihak turut tergugat yang ikut disertakan dalam perkara.(IHB)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AWDI Bongkar Tanda Tanya Mutasi Idham Halil: Dari Perdagangan ke Kursi Strategis RSUD
MKKS SMP Negeri Kabupaten Sumenep Matangkan Workshop Perencanaan Berbasis Data
Pemuda Desa Sendir Turun Tangan, Sejumlah Persoalan Desa Dibongkar di Kecamatan
Tak Mau Lagi Diam, Pemuda Desa Sendir Bawa Sejumlah Persoalan ke Meja Camat Lenteng
Bappeda Sumenep Raih Juara 1 Madura Culture Fest 2026, Angkat Filosofi Keraton dan Pendopo Agung
Wali Siswa Tanggapi Penjelasan SPPG Pordepor, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Menu MBG
Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran MBG Pordepor Disorot, Kepala Dapur dan Mitra Diminta Terbuka
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Assadad Ambunten, Sinergi Polri dan Ulama Diperkuat

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 06:15 WIB

AWDI Bongkar Tanda Tanya Mutasi Idham Halil: Dari Perdagangan ke Kursi Strategis RSUD

Selasa, 15 September 2026 - 12:44 WIB

MKKS SMP Negeri Kabupaten Sumenep Matangkan Workshop Perencanaan Berbasis Data

Jumat, 4 September 2026 - 10:50 WIB

Tak Mau Lagi Diam, Pemuda Desa Sendir Bawa Sejumlah Persoalan ke Meja Camat Lenteng

Jumat, 4 September 2026 - 09:04 WIB

Bappeda Sumenep Raih Juara 1 Madura Culture Fest 2026, Angkat Filosofi Keraton dan Pendopo Agung

Selasa, 1 September 2026 - 20:40 WIB

Wali Siswa Tanggapi Penjelasan SPPG Pordepor, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Menu MBG

Berita Terbaru

Opini

Tiga Dosa Kepala OPD Sumenep dalam Pengentasan Kemiskinan

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:34 WIB

Opini

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 18:02 WIB