Polsek Lenteng Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Manding

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) oleh Polsek Lenteng. Satu tersangka berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Foto ini hanya bersifat ilustrasi.

Ilustrasi pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) oleh Polsek Lenteng. Satu tersangka berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Foto ini hanya bersifat ilustrasi.

Sumenep | Timeskota.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lenteng, Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep Akbp Anang Hardiyanto.,S.I.K melalui Kapolsek Lenteng IPTU Widianto, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik korban Ach. Fachrur Rosi Agustino.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di samping kanan rumah korban yang berlokasi di Dusun Jalak, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lenteng segera melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang saat itu sedang berada di rumah temannya di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Lenteng bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (43) tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Lenteng untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  RSUD Sumenep Perkuat Kolaborasi Nasional, Dorong Pelayanan JKN Lebih Cepat dan Humanis

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban sebagaimana yang dilaporkan,” ujar IPTU Widianto.

Saat ini penyidik masih melaksanakan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Pemusnahan 22,226 Kg Kokain di Mapolda Jatim, Bukti Seriusnya Ancaman Narkoba Internasional

Iptu Widianto menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SEMINAR ETIKA BERMEDIA SOSIAL SMP Negeri 1 Nonggunong Bekerja Sama dengan Peserta KKN Posko 36 Universitas Ibrahimy Situbondo
Diduga “Hilang Ditelan Bumi”, Website Desa se-Kecamatan Rubaru Jadi Sorotan; Aktivis Siap Audiensi
SMPN 1 Nonggunong Paparkan Program Sekolah 2026/2027, Libatkan Orang Tua Wujudkan Pendidikan Berkualitas
Estafet Kepemimpinan PERSIS Deli Serdang: Prastyo Cahyadi Emban Amanah Masa Jihad 2026–2030
Kapolresta Sumenep Buka Ruang Dialog dengan Jurnalis dan Aktivis, Dorong Transparansi Informasi
Silaturahmi Pengusaha Tembakau dengan Ketua PCNU Sumenep Perkuat Sinergi Demi Kesejahteraan Petani
Bhabinkamtibmas Polsek Prenduan Monitoring Budidaya Melon, Wujud Nyata Dukungan Polri terhadap Ketahanan Pangan Nasional
POLRESTA SUMENEP DUKUNG SWASEMBADA PANGAN, BHABINKAMTIBMAS POLSEK AMBUNTEN PANEN PADI BERSAMA PETANI DI DESA TAMBA’AGUNG

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:33 WIB

SEMINAR ETIKA BERMEDIA SOSIAL SMP Negeri 1 Nonggunong Bekerja Sama dengan Peserta KKN Posko 36 Universitas Ibrahimy Situbondo

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:24 WIB

Diduga “Hilang Ditelan Bumi”, Website Desa se-Kecamatan Rubaru Jadi Sorotan; Aktivis Siap Audiensi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:48 WIB

SMPN 1 Nonggunong Paparkan Program Sekolah 2026/2027, Libatkan Orang Tua Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:41 WIB

Estafet Kepemimpinan PERSIS Deli Serdang: Prastyo Cahyadi Emban Amanah Masa Jihad 2026–2030

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:13 WIB

Kapolresta Sumenep Buka Ruang Dialog dengan Jurnalis dan Aktivis, Dorong Transparansi Informasi

Berita Terbaru