SUMENEP | timeskota.com – Keberadaan sebuah kendaraan dinas berpelat nomor merah yang terparkir di kawasan Stadion A. Yani Sumenep menjadi perhatian. Kendaraan jenis Toyota dengan nomor polisi M 8263 VP tersebut terlihat berada di sisi utara stadion dalam kondisi terparkir dan bodinya tampak berdebu.
Pantauan di lokasi pada Senin (24/8/2026), kendaraan tersebut terlihat berada di area parkir Stadion A. Yani Sumenep sisi utara. Dari pengamatan visual, mobil tampak tidak sedang digunakan untuk aktivitas perjalanan saat pantauan dilakukan.
Kondisi kendaraan yang terlihat berdebu menimbulkan pertanyaan mengenai intensitas pemanfaatannya. Sebagai kendaraan berpelat merah, mobil tersebut pada prinsipnya merupakan aset pemerintah yang penggunaannya berkaitan dengan kebutuhan operasional kedinasan.
“Keberadaan kendaraan dinas yang terparkir dalam kondisi seperti itu tentu patut menjadi perhatian. Yang perlu dipastikan adalah apakah kendaraan tersebut memang sedang tidak digunakan karena alasan tertentu atau justru jarang dimanfaatkan,” ucap Rakib, Ketua AWDI DPC Sumenep.
Masih kata Rakib, hingga saat ini belum dapat dipastikan berapa lama kendaraan tersebut terparkir, siapa pengguna maupun instansi yang bertanggung jawab, serta alasan kendaraan tidak digunakan.
Karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak terkait agar keberadaan dan status kendaraan tersebut menjadi jelas, termasuk memastikan apakah pemanfaatannya telah sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sebagai aset pemerintah.
“Yang terpenting bukan sekadar keberadaan mobil itu di lokasi, tetapi bagaimana aset negara tersebut dikelola dan dimanfaatkan secara tepat, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya temuan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada pihak atau instansi yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan terkait status kendaraan Toyota berpelat merah M 8263 VP tersebut. Klarifikasi diperlukan agar tidak muncul berbagai asumsi mengenai pemanfaatan aset pemerintah, sekaligus memastikan seluruh kendaraan dinas tetap dikelola dan digunakan secara efektif, tertib, serta dapat dipertanggungjawabkan









