AWDI Bongkar Tanda Tanya Mutasi Idham Halil: Dari Perdagangan ke Kursi Strategis RSUD

- Editorial Team

Minggu, 20 September 2026 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timeskota.com – Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan pemerintahan merupakan bagian dari dinamika birokrasi. Namun, ketika seorang pejabat yang sebelumnya berkaitan dengan urusan perdagangan kemudian ditempatkan pada posisi strategis di rumah sakit milik pemerintah, publik tentu memiliki ruang untuk mempertanyakan dasar dan pertimbangan penempatan tersebut.

Sorotan itu mencuat setelah Idham Halil, S.T., M.T. dilantik sebagai Kepala Bidang Penunjang, Pendidikan dan Penelitian RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dalam rangkaian penataan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jumat (18/9/2026), di Pendopo Agung Keraton Sumenep.

Ketua DPC AWDI Sumenep, M. Rakib, mengatakan bahwa persoalan yang perlu mendapat penjelasan bukan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan mutasi, melainkan sejauh mana kompetensi, kualifikasi, pengalaman, kinerja serta kebutuhan organisasi menjadi dasar dalam menentukan penempatan tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan bukan siapa yang memiliki kewenangan memindahkan atau mengangkat. Pertanyaan yang lebih substantif adalah apa dasar kompetensinya dan bagaimana proses penilaiannya,” ujar Rakib.

Menurutnya, jabatan Kepala Bidang Penunjang, Pendidikan dan Penelitian memiliki tanggung jawab manajerial serta fungsi strategis dalam struktur organisasi rumah sakit. Karena itu, dasar penempatan pada posisi tersebut dinilai penting untuk diketahui publik.

Rakib menegaskan, sorotan tersebut bukan untuk menyimpulkan bahwa Idham Halil tidak memenuhi persyaratan. Sebaliknya, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan penjelasan agar masyarakat dapat mengetahui apakah proses penempatan telah dilakukan berdasarkan mekanisme dan standar kompetensi jabatan yang berlaku.

Dari Urusan Perdagangan ke Bidang Strategis RSUD

Perhatian terhadap penempatan Idham Halil muncul karena terdapat perbedaan karakter tugas antara jabatan sebelumnya dengan jabatan yang kini dipercayakan kepadanya.

Sebelumnya, Idham Halil berkaitan dengan urusan perdagangan di lingkungan DKUPP Kabupaten Sumenep. Kini, ia ditempatkan sebagai Kepala Bidang Penunjang, Pendidikan dan Penelitian RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

Perpindahan lintas bidang dalam birokrasi pada dasarnya dapat terjadi sebagai bagian dari rotasi, pengembangan karier, mobilitas ASN maupun kebutuhan organisasi.

Namun, menurut Rakib, karena perpindahan tersebut merupakan bagian dari manajemen ASN, proses serta dasar pertimbangannya perlu dapat dijelaskan secara terbuka.

“Apa kompetensi yang menjadi dasar? Apa kebutuhan organisasinya? Apa pengalaman kerja yang dianggap relevan? Apakah ada asesmen atau penilaian kompetensi?” tanyanya.

Ia menilai pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penempatan pejabat tidak hanya didasarkan pada kewenangan administratif, tetapi juga mempertimbangkan standar jabatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sistem Merit Jangan Berhenti Menjadi Istilah Birokrasi

Manajemen ASN tidak dapat dilepaskan dari prinsip sistem merit. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan sistem merit sebagai salah satu dasar dalam penyelenggaraan Manajemen ASN.

Baca Juga:  Believing These 8 Myths About Buzz Keeps You From Growing

Dalam pengembangan karier ASN, kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi serta kebutuhan organisasi menjadi aspek yang relevan dalam pengelolaan sumber daya aparatur.

Pemerintah juga telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.

“Artinya, sistem merit bukan sekadar jargon dalam birokrasi. Harus terlihat dalam proses bagaimana kebutuhan jabatan ditentukan, kompetensi dinilai, karier dikembangkan dan seseorang ditempatkan pada posisi tertentu,” kata Rakib.

Menurutnya, ketika seorang pejabat ditempatkan pada jabatan dengan karakter tugas yang berbeda, pertanyaan mengenai dasar kompetensi merupakan bagian dari kontrol publik terhadap tata kelola pemerintahan.

“Kalau sudah dilakukan penilaian, apa parameternya? Kalau ada asesmen, siapa yang melakukan? Kalau berdasarkan kebutuhan organisasi, apa kebutuhannya? Dan kalau semuanya sudah sesuai sistem merit, mengapa pemerintah tidak menjelaskannya kepada publik?” tanyanya.

Pemkab Sumenep Memiliki Standar Kompetensi Jabatan

Pertanyaan mengenai kompetensi tersebut juga berkaitan dengan regulasi Pemerintah Kabupaten Sumenep mengenai standar kompetensi jabatan.

Perbup Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 mengatur Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Regulasi tersebut kemudian diubah melalui Perbup Sumenep Nomor 5 Tahun 2026.

Selanjutnya, Perbup Sumenep Nomor 7 Tahun 2026 juga mengubah ketentuan dalam lampiran standar kompetensi jabatan administrator.

Dalam konsideran Perbup Nomor 7 Tahun 2026, Perbup Sumenep Nomor 71 Tahun 2025 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja RSUD dr. H. Moh. Anwar juga disebut sebagai salah satu dasar penyusunan standar kompetensi jabatan.

Dengan adanya sejumlah regulasi tersebut, menurut Rakib, ruang pertanyaannya menjadi lebih spesifik.

Pemkab Sumenep memiliki standar kompetensi jabatan, sementara RSUD dr. H. Moh. Anwar memiliki struktur organisasi, uraian tugas dan fungsi. Di sisi lain, sistem merit juga memiliki kerangka dalam manajemen ASN.

“Maka yang perlu dijelaskan adalah hubungan antara standar kompetensi tersebut dengan keputusan penempatan Idham Halil. Bukan hanya mengatakan bahwa mutasi merupakan kewenangan kepala daerah,” ujarnya.

Kewenangan Bupati dan Kompetensi Jabatan Adalah Dua Hal Berbeda

Rakib menegaskan, persoalan tersebut bukan untuk mempersoalkan kewenangan kepala daerah dalam melakukan manajemen kepegawaian sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, menurutnya, kewenangan melakukan penempatan dan persyaratan kompetensi jabatan merupakan dua hal yang berbeda.

“Yang dipersoalkan bukan siapa yang berwenang mengangkat. Yang dipersoalkan adalah apakah pejabat yang diangkat memenuhi kompetensi jabatan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Aktivitas Diduga Tak Pantas Libatkan Oknum Pekerja MBG Berinisial AF di Seronggi, Tetangga Angkat Bicara

Menurut Rakib, apabila setiap pertanyaan mengenai kompetensi hanya dijawab dengan pernyataan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kepala daerah, maka publik tidak memperoleh gambaran mengenai dasar profesional dari sebuah keputusan kepegawaian.

Padahal, standar kompetensi jabatan telah ditetapkan oleh pemerintah sendiri. Standar tersebut semestinya dapat menjadi instrumen untuk menjelaskan mengapa seorang ASN ditempatkan pada jabatan tertentu.

Kepala Bidang RSUD Memiliki Tanggung Jawab Manajerial

Perhatian terhadap posisi tersebut juga tidak terlepas dari karakter jabatan Kepala Bidang di lingkungan rumah sakit.

Kepala bidang merupakan bagian dari struktur manajerial yang memiliki fungsi koordinasi, pengelolaan pekerjaan serta pelaksanaan tugas sesuai bidang masing-masing.

Karena itu, kompetensi tidak semestinya hanya dilihat dari pangkat, golongan atau status sebagai ASN. Pengalaman kerja, kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kinerja serta kesesuaian dengan tugas jabatan juga menjadi hal yang relevan untuk diperhatikan.

Terlebih, jabatan yang dipercayakan kepada Idham Halil mencakup bidang Penunjang, Pendidikan dan Penelitian di RSUD dr. H. Moh. Anwar.

Fungsi tersebut memiliki karakter pekerjaan yang berbeda dengan urusan perdagangan. Namun, perbedaan bidang sebelumnya tidak otomatis berarti seseorang tidak dapat ditempatkan atau dikembangkan pada jabatan baru.

Karena itu, menurut Rakib, yang perlu diuji bukan semata-mata latar belakang bidang sebelumnya, melainkan bagaimana pemerintah menilai kesesuaian kompetensi dan pengalaman pejabat tersebut dengan jabatan yang baru.

“Kalau ternyata Idham Halil memiliki kompetensi yang sesuai, pengalaman yang relevan, pernah menjalani asesmen, atau memiliki dasar pengembangan karier yang dapat dipertanggungjawabkan, penjelasan pemerintah justru akan mengakhiri pertanyaan yang berkembang,” ungkapnya.

Sebaliknya, tanpa penjelasan yang memadai, ruang pertanyaan mengenai dasar penempatan akan tetap terbuka.

Publik Berhak Menguji Proses, Bukan Menghakimi Orang

Dalam konteks kontrol publik dan jurnalistik, penting membedakan antara mempertanyakan proses dengan menyimpulkan seseorang tidak kompeten.

Rakib tidak menyatakan bahwa Idham Halil tidak memenuhi kompetensi untuk menduduki jabatan tersebut. Kesimpulan semacam itu membutuhkan data mengenai standar jabatan, persyaratan, rekam pengalaman, hasil asesmen serta dokumen penilaian yang relevan.

Yang dipertanyakan saat ini adalah transparansi mengenai dasar penempatannya.

Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab Pemkab Sumenep dan BKPSDM Kabupaten Sumenep.

Pertama, apa standar kompetensi jabatan Kepala Bidang Penunjang, Pendidikan dan Penelitian RSUD dr. H. Moh. Anwar?

Kedua, apa kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan?

Ketiga, bagaimana pengalaman kerja Idham Halil dinilai terhadap persyaratan tersebut?

Keempat, apakah telah dilakukan asesmen kompetensi sebelum penempatan?

Kelima, apa dasar pertimbangan BKPSDM dalam proses penempatan tersebut?

Baca Juga:  MKKS SMP Negeri Gelar Workshop KSP, Kadisdik Sumenep Tekankan Kurikulum Berorientasi Masa Depan

Keenam, apakah penempatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan karier, manajemen talenta, mobilitas talenta atau kebutuhan organisasi tertentu?

Ketujuh, dokumen atau keputusan apa yang menjadi dasar penetapan penempatan tersebut?

“Pertanyaan-pertanyaan ini bukan vonis. Ini adalah pertanyaan kontrol publik terhadap kebijakan kepegawaian pemerintah daerah,” tegas Rakib.

Jangan Sampai Transparansi Birokrasi Terhenti pada Keputusan Mutasi

RSUD dr. H. Moh. Anwar merupakan institusi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, tata kelola organisasi rumah sakit membutuhkan pengelolaan jabatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pejabat tentu dapat belajar, beradaptasi dan dikembangkan melalui penugasan lintas bidang. Namun, pemerintah daerah tetap perlu memastikan bahwa setiap keputusan penempatan memiliki dasar yang rasional, objektif dan sesuai ketentuan.

Menurut Rakib, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai siapa yang dilantik, tetapi juga perlu memahami dasar mengapa seseorang ditempatkan pada jabatan tertentu.

Transparansi tersebut juga dapat memberikan kepastian bagi pejabat yang dilantik. Apabila dasar penempatan dapat dijelaskan secara terbuka, publik memiliki informasi yang cukup untuk memahami keputusan tersebut secara proporsional.

Dengan demikian, sorotan terhadap Idham Halil tidak semestinya diarahkan sebagai persoalan pribadi. Fokus utamanya adalah proses pengambilan keputusan dan kesesuaian antara kompetensi pejabat dengan standar jabatan yang telah ditetapkan.

Jabatan Publik Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai dari mana seorang pejabat berasal dan ke mana ia dipindahkan.

Pertanyaan utamanya adalah bagaimana pemerintah daerah memastikan bahwa kompetensi, kualifikasi, pengalaman, kinerja dan kebutuhan organisasi menjadi bagian dari pertimbangan dalam setiap keputusan penempatan.

Jika pemerintah memiliki hasil asesmen, standar kompetensi, dokumen pertimbangan organisasi atau dasar pengembangan karier yang menjadi landasan penempatan, informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik.

Penjelasan itu penting bukan hanya untuk menjawab pertanyaan masyarakat, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa pengelolaan jabatan ASN dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM Kabupaten Sumenep belum memberikan tanggapan resmi terkait dasar kompetensi, mekanisme asesmen serta pertimbangan penempatan Idham Halil sebagai Kepala Bidang Penunjang, Pendidikan dan Penelitian RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

Timeskota.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, BKPSDM Sumenep maupun Idham Halil untuk memberikan penjelasan terkait penempatan tersebut. Penjelasan dari pihak-pihak terkait diperlukan agar informasi yang diterima masyarakat tetap utuh, berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sebelum seluruh fakta mengenai proses penempatan tersebut dijelaskan.

Facebook Comments Box

Penulis : Robet

Editor : Sudarsono

Sumber Berita: Timeskota.com

Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MKKS SMP Negeri Kabupaten Sumenep Matangkan Workshop Perencanaan Berbasis Data
Pemuda Desa Sendir Turun Tangan, Sejumlah Persoalan Desa Dibongkar di Kecamatan
Tak Mau Lagi Diam, Pemuda Desa Sendir Bawa Sejumlah Persoalan ke Meja Camat Lenteng
Bappeda Sumenep Raih Juara 1 Madura Culture Fest 2026, Angkat Filosofi Keraton dan Pendopo Agung
Wali Siswa Tanggapi Penjelasan SPPG Pordepor, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Menu MBG
Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran MBG Pordepor Disorot, Kepala Dapur dan Mitra Diminta Terbuka
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Assadad Ambunten, Sinergi Polri dan Ulama Diperkuat
Kapolresta Sumenep Turun Langsung ke Rubaru, Serap Aspirasi 11 Kades dan Tokoh Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 06:15 WIB

AWDI Bongkar Tanda Tanya Mutasi Idham Halil: Dari Perdagangan ke Kursi Strategis RSUD

Selasa, 15 September 2026 - 12:44 WIB

MKKS SMP Negeri Kabupaten Sumenep Matangkan Workshop Perencanaan Berbasis Data

Jumat, 4 September 2026 - 10:50 WIB

Tak Mau Lagi Diam, Pemuda Desa Sendir Bawa Sejumlah Persoalan ke Meja Camat Lenteng

Jumat, 4 September 2026 - 09:04 WIB

Bappeda Sumenep Raih Juara 1 Madura Culture Fest 2026, Angkat Filosofi Keraton dan Pendopo Agung

Selasa, 1 September 2026 - 20:40 WIB

Wali Siswa Tanggapi Penjelasan SPPG Pordepor, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Menu MBG

Berita Terbaru

Opini

Tiga Dosa Kepala OPD Sumenep dalam Pengentasan Kemiskinan

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:34 WIB

Opini

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 18:02 WIB