GEMPET-SU Desak Aparat Usut Dugaan Pungutan di MTsN 2 Labuhanbatu Selatan

- Editorial Team

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | timeskota.com -Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GEMPET-SU) menggelar aksi penyampaian aspirasi dengan membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap peserta didik baru di MTsN 2 Labuhanbatu Selatan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan saat aksi, GEMPET-SU mengaku menerima informasi dan laporan dari sejumlah pihak mengenai dugaan adanya pungutan yang dibebankan kepada orang tua peserta didik baru. Menurut organisasi tersebut, pungutan itu diduga dilakukan setiap tahun ajaran baru dengan nominal yang bervariasi.

GEMPET-SU meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi tersebut secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Mereka menduga praktik tersebut telah berlangsung berulang kali pada setiap penerimaan peserta didik baru.

Massa aksi mempertanyakan peruntukan dana yang dihimpun dengan alasan biaya pembangunan, pembelian seragam, meja, kursi, dan kebutuhan lainnya. Menurut mereka, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka mengingat sekolah juga menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap tahunnya dialokasikan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Malam Penuh Haru, Wisuda XXIV Madrasah Tarbiyatul Athfal Tanodung Laok Antar Generasi Menuju Masa Depan Gemilang

Koordinator aksi, A. Ricky Pratama, mengatakan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan harus diselenggarakan secara transparan serta bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.

“Dengan adanya dugaan pungutan yang mengarah pada tindak pidana korupsi di MTsN 2 Labuhanbatu Selatan, Desa Sabungan, Kecamatan Kotapinang, berupa pungutan uang pembangunan sekitar Rp500.000 dan biaya pembelian meja serta kursi sekitar Rp150.000 per siswa, kami meminta agar persoalan ini segera diusut. Sebab sekolah tersebut merupakan lembaga pendidikan negeri di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia,” ujarnya.

Menurut GEMPET-SU, dugaan pungutan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan orang tua peserta didik, terutama mengenai dasar hukum serta peruntukan dana yang dipungut.

Mereka juga mengingatkan bahwa praktik pungutan liar dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 368 KUHP apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Selain itu, GEMPET-SU meminta Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Kepala MTsN 2 Labuhanbatu Selatan memberikan penjelasan kepada publik terkait dugaan pungutan terhadap peserta didik baru. Menurut mereka, keterbukaan informasi penting dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Rakor PPM 2026 Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Organisasi tersebut juga mendesak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kepala MTsN 2 Labuhanbatu Selatan, untuk mengklarifikasi dugaan pungutan uang pembangunan dan pembelian meja serta kursi. Selain itu, mereka meminta agar penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025–2026 turut diperiksa apabila ditemukan indikasi penyimpangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

GEMPET-SU menilai keterbukaan mengenai pengelolaan anggaran sekolah juga merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam aksi tersebut, massa GEMPET-SU menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

Mendesak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan segera memeriksa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait dugaan pungutan di MTsN 2 Labuhanbatu Selatan berupa uang pembangunan sekitar Rp500.000 dan biaya pembelian meja serta kursi sekitar Rp150.000 per siswa.

Meminta Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan segera memanggil dan memeriksa Kepala MTsN 2 Labuhanbatu Selatan terkait dugaan pungutan tersebut.

Baca Juga:  Aktivitas Diduga Tak Pantas Libatkan Oknum Pekerja MBG Berinisial AF di Seronggi, Tetangga Angkat Bicara

Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan atensi kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025–2026, termasuk memanggil Kepala Sekolah dan Bendahara MTsN 2 Labuhanbatu Selatan apabila terdapat indikasi pelanggaran.

Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kepala MTsN 2 Labuhanbatu Selatan serta pihak Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait dugaan pungutan tersebut dan meminta penjelasan mengenai peruntukan dana yang telah dihimpun.

GEMPET-SU menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Organisasi itu berharap aparat penegak hukum dapat mengusut setiap dugaan secara profesional, independen, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTsN 2 Labuhanbatu Selatan maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan GEMPET-SU.(ihb)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel timeskota.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Desa Sendir Turun Tangan, Sejumlah Persoalan Desa Dibongkar di Kecamatan
Tak Mau Lagi Diam, Pemuda Desa Sendir Bawa Sejumlah Persoalan ke Meja Camat Lenteng
Bappeda Sumenep Raih Juara 1 Madura Culture Fest 2026, Angkat Filosofi Keraton dan Pendopo Agung
Wali Siswa Tanggapi Penjelasan SPPG Pordepor, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Menu MBG
Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran MBG Pordepor Disorot, Kepala Dapur dan Mitra Diminta Terbuka
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Assadad Ambunten, Sinergi Polri dan Ulama Diperkuat
Kapolresta Sumenep Turun Langsung ke Rubaru, Serap Aspirasi 11 Kades dan Tokoh Masyarakat
Jelang Pelantikan, DPW AWDI DKI Jakarta Perkuat Konsolidasi dan Tegaskan Independensi Pers

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:56 WIB

Pemuda Desa Sendir Turun Tangan, Sejumlah Persoalan Desa Dibongkar di Kecamatan

Jumat, 4 September 2026 - 10:50 WIB

Tak Mau Lagi Diam, Pemuda Desa Sendir Bawa Sejumlah Persoalan ke Meja Camat Lenteng

Jumat, 4 September 2026 - 09:04 WIB

Bappeda Sumenep Raih Juara 1 Madura Culture Fest 2026, Angkat Filosofi Keraton dan Pendopo Agung

Selasa, 1 September 2026 - 20:40 WIB

Wali Siswa Tanggapi Penjelasan SPPG Pordepor, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Menu MBG

Selasa, 1 September 2026 - 10:17 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran MBG Pordepor Disorot, Kepala Dapur dan Mitra Diminta Terbuka

Berita Terbaru