Jakarta | timeskota.com – Kepengurusan baru Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) langsung menegaskan arah kebijakan organisasinya dengan menjadikan konsolidasi internal sebagai program prioritas. Langkah tersebut diyakini menjadi fondasi untuk memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan profesionalisme advokat syariah, serta memperluas kontribusi APSI dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Sekretaris Jenderal APSI, Sulaisi Abdurrazaq, mengatakan penguatan internal merupakan langkah strategis agar organisasi mampu menjalankan seluruh program kerja secara efektif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota di berbagai daerah.
“Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan dan memaksimalkan konsolidasi serta penataan internal,” ujar Sulaisi Abdurrazaq.
Selain melakukan pembenahan organisasi, APSI juga akan memperkuat hubungan kelembagaan dengan aparat penegak hukum di seluruh tingkatan.
Menurut Sulaisi, sinergi tersebut penting untuk membangun koordinasi yang lebih baik dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
“Kami akan memperkuat hubungan dengan aparat penegak hukum, baik dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota,” katanya.
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi juga menjadi perhatian serius kepengurusan baru APSI. Karena itu, organisasi akan memperluas program literasi digital bagi seluruh anggota agar mampu beradaptasi dengan transformasi layanan hukum di era digital.
“APSI akan memaksimalkan literasi digital untuk seluruh anggota APSI di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Sulaisi berharap penguatan organisasi, peningkatan koordinasi kelembagaan, dan pengembangan kapasitas digital dapat semakin memperkokoh posisi APSI sebagai organisasi advokat syariah yang profesional, modern, dan responsif terhadap dinamika hukum nasional.
Berbagai program tersebut akan menjadi fokus kerja awal kepengurusan APSI periode baru sebelum organisasi mengembangkan agenda strategis lainnya, termasuk peningkatan kompetensi anggota serta penguatan peran advokat syariah dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas, berintegritas, dan berkeadilan bagi masyarakat.







